
Perjalanan DNS
Debt for Nature Swap merupakan sebuah gagasan yang dilontarkan oleh Thomas
Lovejoy, Wakil Ketua WWF Amerika Serikat pada tahun 1984. Gagasan tersebut
melahirkan sebuah mekanisme finansial yang dikenal dengan Debt for Nature
Swap. DNS merupakan salah satu peralatan finansial untuk memobilisasi
pendanaan domestik demi mendukung kegiatan konservasi atau dapat dikatakan
sebagai penghapusan utang luar negeri dengan cara menukarnya dengan
komitmen untuk memobilisasi sumberdaya keuangan domestik untuk mendukung
kegiatan pelestarian alam.
Aktor-aktor yang selama ini menjadi "pembeli" DNS adalah Conservation
International, WWF, The Nature Conservancy dan USAID. Pada periode 1987
hingga 1994, tidak kurang dari US$ US$ 177,5 juta utang luar negeri
berbagai Negara dunia ketiga dibeli seharga US$ 46,3 juta, dengan
penyediaan dana untuk lingkungan hidup sebesar US$ 128,77 juta. Dalam
berbagai pengalaman tersebut, dana yang diperoleh juga disediakan sebagai
dana abadi (endowment atau trust fund). Dana konservasi yang dihasilkan
dari pengalihan utang (swaps) di Kosta Rika, Filipina, Guatemala, Panama
dan Madagaskar, mencapai 95% dari seluruh total DNS. Dana tersebut
dipergunakan untuk mengelola taman nasional, perluasan taman nasional,
kegiatan riset atau penelitian habitat dan spesies, serta pendidikan dan
pelatihan.
Pelaksanaan DNS yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia
merupakan model DNS Tripartit, dimana melibatkan kreditor, debitor dan
investor konservasi. Di Filipina pada tahun 1993, dengan dana sebesar US$
13 juta dari USAID, WWF membeli utang komersial pemerintah Filipina sebesar
US$ 19 juta atau setara dengan 68% dari nilai utang. Sebagai gantinya,
pemerintah Filipina setuju untuk membayarnya dalam Peso senilai $ 17 juta
(90% dari nilai utang). Kemudian dana pemerintah tersebut digunakan untuk
pendanaan jangka panjang melalui Foundation for Philippine Environment.
Siapa yang diuntungkan dari DNS?
Dari pengalaman Bolivia, pada tahun 1988 Bolivia membeli kembali utangnya.
Donor memberikan sekitar 46% dari utangnya. Sebelum membeli kembali, bank
komersial Bolivia berutang sebesar $ 670 juta. Harga utang di pasar
sekunder adalah 6 sen per dollar, yang berarti bahwa bank mengharapkan
Bolivia membayar kembali sebesar $ 40,2 juta (670 juta dikali 6 sen).
Selanjutnya Bolivia hanya memiliki sisa utang dari bank komersial sebesar
362 juta, namun pasar sekunder menghargai utang Bolivia sebesar 11 sen,
yang berarti setelah pengalihan (swaps), bank tetap mengharapkan Bolivia
membayar $ 39,8 juta (362 juta dikali 11 sen). Keuntungan Bolivia dari
pembayaran tersebut hanyalah pengurangan sebesar $ 0,4 juta dari yang harus
dibayarkan. Artinya Bolivia tetap melakukan pembayaran utang dengan diskon
yang sangat kecil.
Skema ini juga berlaku bila dilakukan oleh organisasi lingkungan hidup.
Selama ini, uang-uang DNS hanya mengalir kepada lembaga keuangan besar,
yang merupakan bank-bank kaya di Negara–negara utara. Yang juga terjadi
adalah kelompok-kelompok lingkungan hidup Negara utara memberi uang kepada
bank-bank komersial Negara utara, ketika Negara selatan berjanji memberikan
uang kepada kelompok lingkungan hidupnya. Sebenarnya tidak pernah terjadi
transfer dari utara ke selatan.
Kritik terhadap DNS
Dalam seminar yang dilaksanakan oleh Brasilian Institute for Economic and
Social Analysis pada bulan September 1991, disimpulkan bahwa:
Mekanisme konversi utang luar negeri untuk lingkungan hidup tidak
berpengaruh terhadap pengembangan kebijakan lingkungan yang sesuai dengan
manajemen pengelolaan sumberdaya alam yang demokratis, dan tidak menjawab
masalah kualitas hidup masyarakat local. DNS hanya bentuk kekuatan politik
kreditor dan dominasi ekonomi terhadap Negara debitor termasuk pengembangan
model komersialisasi seluruh aspek kehidupan;
DNS mengharuskan Negara debitor mengalokasikan sumberdaya keuangan ke
dalam proyek-proyek konservasi tanpa partisipasi masyarakat. Kedaulatan
masyarakat local atau keadaan social di dalam "kawasan konservasi"
tidak menjadi pertimbangan. Proyek-proyek didisain hanya untuk riest dan
eksploitasi sumberdaya alam ketimbang konservasi yang sebenarnya;
DNS tidak mengambarkan masuknya uang baru ke dalam negeri, namun hanya
semata-mata ilusi pengurangan utang luar negeri dan penanggulangan krisis
lingkungan hidup;
DNS tidak mempertimbangkan kedaulatan Negara debitor dalam memutuskan
proyek mana yang akan didanai. Tidak demokratis dan membuat partisipasi
local menjadi sulit;
Keterlibatan dalam DNS telah membawa ornop terlibat dalam skema konversi
dan meyakini bahwa mereka mampu menyediakan sumberdaya keuangan dan
mempengaruhi kebijakan pemerintah.
DNS Mencoba Menyelesaikan Masalah dengan Masalah Baru
Dalam beragam pengalaman, DNS juga telah gagal menjawab permasalahan
konservasi dunia, karena masalah utama konservasi bukan pendanaan,
melainkan kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Permasalahan konservasi
di Indonesia tak lepas dari buurknya kapasitas, komitmen dan politik
pengelolaan kekayaan alam oleh pemerintah. Hilangnya pemahaman tentang
system kelola alam dalam konstitusi Indonesia, telah menjadikan hilangnya
akses dan kontrol komunitas lokal, serta meningkatnya ekstraksi kekayaan
alam. Bahkan dalam beragam kawasan konservasi di Indonesia, telah terjadi
kekerasan terhadap komunitas lokal dan penghilangan hak-hak dasar komunitas
local, baik hak sipil-politik maupun hak ekonomi, sosial dan budayanya.
DNS hanya akan memfasilitasi organisasi lingkungan raksana dengan
proyek-proyek konservasi raksasa, yang sebagian besar didisain dari
Washington, London, New York atau Jakara, dan jauh dari komunitas lokal.
Proyek-proyek konservasi di Indonesia juga semakin menunjukan patron
bisnisnya, dimana terjadi penghilangan identitas lokal dan sistem
tradisional, terindikasi melakukan biopiracy, dan memfasilitasi bisnis
wisata, yang hanya akan memenuhi kebutuhan 'penjajah'.
Pengelolaan Taman Nasional Kutai, Taman Nasional Lore Lindu, merupakan
potret buram proyek konservasi yang dilakukan oleh lembaga konservasi
internasional, diantaranya dengan meminggirkan komunitas lokal. Termasuk di
Taman Nasional Batang Gadis, dimana lembaga konservasi internasional
melakukan program konservasi, telah meniadakan inisiatif-inisiatif lokal
dalam pengelolaan kawasan hutan di wilayah mereka. Secara perlahan, terjadi
penghancuran sistem budaya lokal dalam berbagai desa yang selama ini
menjadi wilayah proyek konservasi.
Dengan adanya perjanjian DNS dengan AS, maka anggaran pemerintah, yang
harusnya dialokasikan pada program penguatan komunitas lokal dan
peningkatan kualitas hidup warga negara, akan dialihkan untuk diberikan
kepada Conservation Internasional dan Yayasan Kehati. Dalam banyak
pengalaman, proyek-proyek yang dilaksanakan oleh lembaga konservasi
internasional, hanya meninggalkan daftar permasalahan.
Pilihan Indonesia Terhadap Utang Luar Negeri
Telah begitu banyak proses ekstraksi kekayaan alam yang terjadi di
Indonesia, yang dilakukan oleh negara-negara utara. Sejak awal, Indonesia
terus diperas dan dikuras habis, baik kekayaan alamnya, maupun warga
negaranya. Pemerintah Indonesia harusnya mendudukan diri pada penegakan
mandat-mandat konstitusi, untuk melakukan pengakuan terhadap sistem kelola
lokal atas kekayaan alam, serta melakukan proteksi terhadap sistem kelola
lokal dari intrusi berbagai inisiatif global yang memiskinkan rakyatnya.
Terhadap utang luar negeri, Indonesia harus segera menagih utang-utang
ekologis dari negara-negara industri, dimana selama ini Indonesia telah
memberikan kehidupan bagi negara-negara utara. Dan juga Indonesia harus
berposisi untuk menggugat penghapusan utang luar negeri dari negara-negara
utara, serta menghentikan pengambilan utang baru.
Terhadap peraturan perundang-undangan yang ada saat ini, maka pemerintah
sudah wajib untuk melakukan revisi terhadap UU No. 23 tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup, melakukan pembahasan dan pengesahan RUU
Pengelolaan Sumberdaya Alam, serta melakukan evaluasi terhadap beragam
peraturan perundang-undangan terkait Pengelolaan Sumberdaya Alam, termasuk
Agraria, sesuai dengan mandat Tap MPR No IX/2001.
--
Diadopsi dari Kertas Posisi WALHI tahun 2001 yang ditulis oleh Longgena
Ginting dengan beberapa tambahan oleh penulis
Dalam beragam perdebatan terkait dengan iklim, pemerintah, khususnya lebih
berpikir untuk menjadikan pengikatan karbon (carbon sequestration) dan
penyimpanan karbon (carbon stock) sebagai komoditas dagangan baru. Yang
kemudian, terlihat dalam beragam negosiasi internasional yang dilakukan
oleh Pemerintah Indonesia, khususnya Dephut, hanya memperbincangkan skema
Reduced Emission from Deforestation and Degradation (REDD).
Tidak kurang dari 120 juta hektar dari 192 juta hektar kawasan daratan
Indonesia berada di bawah kontrol dan pengelolaan Departemen Kehutanan.
Kawasan ini kemudian terbagi-bagi menjadi kawasan konservasi, kawasan hutan
lindung, kawasan hutan produksi (hutan produksi tetap dan hutan produksi
terbatas dan hutan konversi. Namun dari angka deforestasi yang dikeluarkan
oleh Dephut, masih terus berlangsung deforestasi dan degradasi kawasan
hutan. Entah mau menyebut 1,08 juta hektar, 2 juta hektar ataupun 2,9 juta
hektar setiap tahunnya.
Sejak lama telah berulang kali disampaikan oleh praktisi kehutanan maupun
pegiat isu kehutanan, bahwa sudah saatnya berpaling dari cara pikir
pengelolaan sentralistik dan pengelolaan berbasis kayu. Sangat disadari
bahwa sistem kelola sentralistik hanya akan melahirkan rantai panjang
birokrasi dan hilangnya sistem pengawasan yang baik bagi kawasan hutan. Pun
ketika paradigma kehutanan hanya berdasarkan penglihatan terhadap kayu,
hanya akan membuaikan angka-angka devisa yang tak jua meningkat. Sementara,
secara perlahan, potensi non kayu (yang bernilai lebih dari 95% dalam
kawasan hutan), menjadi menghilang dan dilupakan.
Pertarungan kepentingan antara petani rotan dengan pengrajin rotan,
sebenarnya menunjukkan telah terjadi pengurangan secara drastis terhadap
penyediaan bahan baku rotan. Namun kembali, pemerintah hanya melihat pada
hilir permasalahan, tidak bergerak pada substansi permasalahn di hulu.
Hilangnya kawasan hutan sebagai tempat tumbuhnya rotan, serta terjadinya
rantai birokrasi yang panjang, yang menjadikan petani rotan tak pernah
diuntungkan dengan sistem saat ini.
Sementara itu, kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi, yang sejak
awal dimandatkan untuk menjadi kawasan perlindungan hidrologi dan
perlindungan keanekaragaman hayati pun, tak lepas dari cara pikir
menghasilkan uang dari kawasan hutan. Satu persatu kawasan konservasi
dinegosiasikan dengan pebisnis wisata, yang kabarnya akan ramah lingkungan,
setelah sebelumnya melakukan pengusiran paksa komunitas dari kawasan
konservasi. Di hutan lindung, tak kurang dari 900 ribu hektar kawasan
sedang terancam dengan gagasan mengambil potensi batubara dan barang
mineral tambang lainnya, baik melalui tambang terbuka maupun melalui
tambang tertutup. Dephut mencatat bahwa sampai dengan tahun 2005, kawasan
hutan seluas 4,7 juta hektar telah dilepaskan untuk digunakan bagi kegiatan
perkebunan.
Ketika ada peluang dilakukan pengelolaan konsesi konservasi maupun konsesi
restorasi pun, kemudian Departemen Kehutanan kembali memprioritaskan
pengelolaan kawasan skala luas, dimana kemudian komunitas lokal kembali
diletakkan sebagai 'penonton' ataupun penggembira semata. Sekitar 9
perusahaan menyatakan minatnya mengelola kawasan restorasi yang dicadangkan
pemerintah seluas 566.560 hektare hingga 1 juta ha sampai akhir 2009.
Ruang-ruang kembalinya pengelolaan aset-aset alam yang bermanfaat langsung
bagi komunitas lokal, benar-benar tak pernah dipikirkan oleh pemerintah.
Geliat keping uang masih terus menggelayut di depan mata aparat
pemerintah. Bahkan ketika ada peluang untuk mempertukarkan utang senilai
US$ 21,6 juta dengan AS untuk program konservasi (debt for nature swap) pun
langsung disepakati tanpa pernah melalui proses pertimbangan yang matang. 7
juta hektar kawasan hutan di Sumatra, meliputi Taman Nasional Batang Gadis,
TN Bukit Tigapuluh dan TN Way Kambas, akan semakin menghilangkan akses dan
kontrol komunitas lokal, bahkan pemerintah daerah terhadap kawasan
hutannya.
Sebuah tantangan bagi pengelolaan aset-aset alam yang tersisa di Indonesia
adalah bagaimana mewujudkan mandat konstitusi negeri ini. Bagaimana sistem
kelola aset alam yang benar-benar dikelola secara komunal dalam bentuk
koperasi, serta bagaimana aset-aset alam, meliputi bumi, air, kekayaan alam
dan ruang angkasa yang ada di wilayah Indonesia akan memberikan
kesejahteraan, serta bagaimana pemerintah melakukan pengelolaan komoditas
publik, merupakan sebuah pertanyaan yang belum akan dijawab oleh
pemerintahan lima tahun mendatang.
Pilihan bagi komunitas lokal adalah dengan segera mengambil alih kelola
aset-aset alam yang berada di kawasan kelolanya. Terus membangun dan
memperkuat organisasi komunitas. Serta mempersiapkan pemimpin masa datang
yang benar-benar berpihak pada kepentingan bersama. Akankah ini terwujud?
Pasti, tapi entah kapan.