<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener("load", function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <iframe src="http://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID=9230751&amp;blogName=%5B+timpakul+%5D&amp;publishMode=PUBLISH_MODE_BLOGSPOT&amp;navbarType=BLACK&amp;layoutType=CLASSIC&amp;searchRoot=http%3A%2F%2Ftimpakul.blogspot.com%2Fsearch&amp;blogLocale=en_US&amp;homepageUrl=http%3A%2F%2Ftimpakul.blogspot.com%2F" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no" frameborder="0" height="30px" width="100%" id="navbar-iframe" allowtransparency="true" title="Blogger Navigation and Search"></iframe> <div></div>



Wednesday, March 04, 2009

Bukan Salah Harimau, Pemerintah dan Negara Industri Yang Menyebabkan Hancurnya Habitat

Kejadian berulang serangan satwa liar terhadap manusia memang bukan
dikarenakan kesalahan harimau, sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri
Kehutanan. Namun ini juga bukan kesalahan dari komunitas lokal yang berada
di dalam dan sekitar kawasan hutan. Situasi tersebut lebih disebabkan
karena Pemerintah, khususnya Departemen Kehutanan, selalu melakukan
pembiaran terhadap proses kehancuran hutan, yang merupakan habitat dan
tempat hidup satwa liar, dengan memberikan perijinan pengalihfungsian
kawasan hutan menjadi kawasan perkebunan maupun pertambangan.

Tercatat setidaknya 11,4 juta hektar kawasan hutan Indonesia terancam
diamputasi oleh industri pertambangan. Dan tidak kurang dari 5,6 juta
hektar lahan gambut serta 9 juta hektar kawasan hutan terancam industri
perkebunan besar kelapa sawit. Serta 18 juta hektar kawasan hutan juga akan
dikonversi menjadi perkebunan kayu akasia dan leda (eucalyptus) untuk
memenuhi industri pulp dan kertas.

Semakin berkurangnya kawasan hutan tropis yang baik di Indonesia akibat
pengalihfungsian (konversi) kawasan, telah mendorong kawanan satwa liar
berpindah pada kawasan-kawasan permukiman dan ruang-ruang kehidupan rakyat.
Koridor (jalur migrasi) satwa yang terpotong oleh industri ekstraktif juga
telah mengalihkan pola migrasi dan menjadikan satwa liar kehilangan sumber
pakannya di alam.

Hutan-hutan di Indonesia selama ini menjadi sandaran bagi perkembangan
ekonomi internasional, dimana Indonesia merupakan negara strategis bagi
negara-negara Asia Timur, Eropa dan Amerika Serikat, untuk memenuhi
kebutuhan penduduk negara tersebut. Tidak berkurangnya permintaan pasar
internasional terhadap barang tambang, diantaranya batubara dan emas,
minyak sawit serta pulp dan kertas, telah menjadikan kawasan-kawasan hutan
Indonesia semakin terancam keberadaannya. Kondisi ini bahkan diperparah
dengan semakin kacaunya cara pikir negara industri terhadap upaya
menurunkan emisi gas rumah kaca untuk mencegah pemanasan global. Sementara,
Indonesia tetap difungsikan sebagai penyedia bahan baku dan pasar bagi
produk tidak ramah lingkungan dari industri dunia.

Pemerintah Indonesia sudah harus segera menghentikan proses-proses
pengalihfungsian ekosistem hutan untuk kepentingan-kepentingan korporasi,
agar tidak semakin sering terjadi konflik antara manusia dengan satwa liar,
termasuk untuk menghindari terjadinya peningkatan kejadian bencana ekologis
di Indonesia. Sudah terlalu banyak anggaran negara yang dialokasikan untuk
penanggulangan dampak bencana ekologis, yang sebenarnya tidak harus
dikeluarkan oleh negara bila kondisi ekosistem hutan Indonesia tetap
terjaga.

Penting untuk mendesak agar Pemerintah Indonesia, beserta Pemerintah
Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia untuk segera memberlakukan jeda
tebang (moratorium logging) dan memberlakukan kebijakan penghentian
pengalihfungsian ekosistem hutan (stop konversi hutan). Dalam masa
diberlakukannya jeda tebang, Pemerintah dapat memaksimalkan kegiatan
rehabilitasi dan reboisasi hutan, untuk memperbaiki kawasan hutan yang
telah rusak, termasuk untuk melakukan penyelesaian deliniasi kawasan
hutan, disertai dengan pengakuan terhadap sistem kelola hutan kerakyatan.
Bersamaan dengan itu, Pemerintah juga harus melakukan restrukturisasi
industri berbahan kayu melalui penurunan kapasitas industri, serta
melakukan rasionalisasi industri minyak sawit di seluruh wilayah
Indonesia.

Ancaman terhadap kehidupan rakyat Indonesia kian bertambah seiring dengan
semakin masifnya investasi yang diberikan kemudahan oleh pemerintah.
Semakin banyak rakyat yang tak lagi memiliki lahan pertanian dan kebun yang
dapat digarap, karena sebagian besar lahan diberikan kepada korporasi.
Pilihan untuk mengembalikan arah dan paradigma pembangunan pada platform
pendirian negeri ini adalah sebuah keharusan. Mewujudkan demokrasi ekonomi
Indonesia yang beriringan dengan terbangunnya demokrasi politik yang
berkeadilan akan mempercepat pencapaian kesejahteraan rakyat di Indonesia.



Tuesday, March 03, 2009

Nasionalisme Tergelincir Minyak Sawit

Isu perubahan iklim telah membawa permasalahan yang cukup serius di
Indonesia. Sejak Eropa mendeklarasikan penurunan penggunaan bahan bakar
fosil dan menggantinya dengan biofuel hingga 10%, tak dapat dihindari lagi
terjadinya pembukaan perkebunan besar kelapa sawit di Asia Tenggara, serta
pembukaan perkebunan tebu dan bahan pembuat bio-energy lainnya di Amerika
Selatan dan Afrika. Sebuah perusahaan Finlandia, Neste, bahkan merencanakan
membangun kilang biofuel yang cukup besar di Singapura dalam waktu dekat.

Investasi biofuel telah mulai berdatangan ke Indonesia. Perusahaan energi
asal Swedia, Sweden Bio Energy akan menginvestasikan dana sekitar Rp 1,3
triliun untuk pengembangan bahan bakar nabati (BBN) atau biofuel di
Indonesia. Investasi Biofuel juga dilakukan oleh China National Offshore
Oil Corporation (CNOOC) sekitar US$ 5,5 miliar, Genting Biofuel bersama
Sinopec senilai US$ 3 miliar dan Indomal senilai US$ 1 miliar.[1]

Dari Perbankan Indonesia, pada 2007 hingga 2010, Bank Mandiri akan
mengalokasikan kredit Rp 11 triliun untuk pembiayaan kebun kelapa sawit
seluas 321.268 hektar, yang tersebar di Riau, Sumbar, Jambi, Sumsel,
Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Sulawesi.
Pendanaan perbankan lainnya untuk Kredit Pengembangan Energi Nabati (KPEN)
mencapai Rp 25,48 triliun yang antara lain berasal dari PT Bank Rakyat
Indonesia Tbk sebesar Rp 12 triliun, Bank Mandiri (Rp 11 triliun), Bank
Bukopin (Rp 1 triliun), Bank Pembangunan Daerah Sumbar (Rp 0,98 triliun,
dan Bank Pembangunan Daerah Sumut (Rp 0,50 triliun).[2]

Kelapa sawit merupakan salah satu komoditi utama yang digunakan sebagai
bahan baku penghasil biofuel. Selama ini, perkebunan besar kelapa sawit
menjadi sebuah permasalahan tersendiri. Sistem perkebunan besar yang kerap
mengabaikan sosial-budaya komunitas lokal/adat, juga kerap menimbulkan
permasalahan ekologi, dikarenakan dilakukan pada kawasan-kawasan ekologi
genting. Tidak kurang dari 7.125.331 juta hektar lahan telah berubah
menjadi perkebunan kelapa sawit, yang terdiri dari 3,3 juta hektar
perkebunan rakyat, 760.010 hektar perkebunan negara, dan 3,064 juta hektar
perkebunan besar swasta.[3]

Luasan tersebut akan semakin berkembang, seiring dengan adanya permintaan
biofuel yang meningkat di dunia, serta semakin diberikannya keleluasaan
investasi oleh pemerintah. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No
26/Permentan/OT.140/2/2007 yang dikeluarkan tanggal 28 Februari 2007
mengijinkan swasta mengembangkan perkebunan kelapa sawit hingga 100 ribu
hektar dalam satu kawasan di satu kabupaten ataupun provinsi, yang disertai
kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20
persen dari total luas areal yang diusahakan perusahaan. Ditambah dengan
lahirnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.
14/Permentan/PL.110/2/2009 tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut untuk
Budidaya Kelapa Sawit pada tanggal 16 Februari 2009, akan menambah
terjadinya penghilangan lahan-lahan berkehidupan rakyat.


Kelapa Sawit: Spesies Hutan Brazil Yang Mendunia

Kelapa sawit adalah tanaman perkebunan/industri berupa pohon batang lurus
dari famili Palmae. Tanaman tropis ini dikenal sebagai penghasil minyak
sayur yang berasal dari Amerika. Brazil dipercaya sebagai tempat dimana
pertama kali kelapa sawit tumbuh. Dari tempat asalnya, tanaman ini menyebar
ke Afrika, Amerika Equatorial, Asia Tenggara dan Pasifik selatan. Benih
kelapa sawit pertama yang ditanam di Indonesia pada tahun 1984 berasal dari
Mauritius Afrika. Perkebunan kelapa sawit pertama dibangun di Tanahitam,
Hulu Sumatera Utara oleh Schadt seorang Jerman pada tahun 1911.

Pulau Sumatera terutama Sumatera Utara, Lampung dan Aceh merupakan pusat
penanaman kelapa sawit yang pertama kali terbentuk di Indonesia, namun
demikian sentra penanaman ini berkembang ke Jawa Barat (Garut selatan,
Banten Selatan), Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur, Riau, Jambi,
Papua.

Perluasan perkebunan besar kelapa sawit sangat dipicu oleh meningkatnya
kebutuhan minyak sawit, termasuk untuk kepentingan biofuel bagi kebutuhan
masyarakat eropa. Sejak naiknya harga crude palm-oil (CPO) di pasaran
dunia, akibat kebijakan Uni Eropa untuk menggantikan 20% kebutuhan bahan
bakarnya dengan biodiesel, maka semakin cepat juga terjadi pembukaan
kawasan hutan dan lahan-lahan produktif rakyat menjadi perkebunan kelapa
sawit.

Awal tahun 1968, areal kelapa sawit yang semula hanya terbatas di tiga
wilayah (Sumatera Utara, Aceh dan Lampung) saat ini sudah berkembang di 22
daerah Provinsi. Luas areal tahun 1968 seluas 105.808 ha dengan produksi
167.669 ton, pada tahun 2007 telah meningkat menjadi 6,6 juta ha dengan
produksi sekitar 17,3 juta ton CPO, dimana 50,79% dimiliki oleh Perkebunan
Besar Swasta, 38,8% merupakan Perkebunan Rakyat dan 10,39% merupakan
Perkebunan Besar Negara.[4]


Perkebunan Monokultur Skala Luas Memusnahkan Tanah Harapan

Kelapa sawit di Indonesia dikembangkan dalam sistem perkebunan monokultur
skala luas. Sekurangnya dibutuhkan lahan seluas 6.000 hektar dalam satu
hamparan untuk memenuhi kebutuhan pabrik pengolah minyak sawit (Crude Palm
Oil/CPO). Sehingga dibutuhkan sekurangnya lahan perkebunan seluas 8.000
hingga 10.000 hektar untuk membangun sebuah usaha perkebunan yang
integrated dengan industri CPO. Akibatnya semakin banyak lahan-lahan hutan
serta lahan produktif rakyat yang diambil secara paksa oleh perusahaan yang
berkolaborasi dengan pemerintah (lokal maupun pusat). Pada beberapa
kawasan, wilayah rawa (swamp forest), termasuk rawa gambut (peatland),
kerangas (heat forest) dan hutan hujan dataran rendah (lowland rainforest),
menjadi wilayah yang dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit.

Konflik sosial cenderung kerap terjadi pada perkebunan besar kelapa sawit.
Sawit Watch mencatat sekurangnya terjadi 513 konflik antara masyarakat
dengan perusahaan di tahun 2008. Beberapa perkebunan besar kelapa sawit
bahkan menggunakan lahan hutan lindung ataupun kawasan konservasi (taman
nasional) untuk menanam kelapa sawit.

Berbagai permasalahan lingkungan hidup juga harus dihadapi oleh
masyarakat, disaat pembukaan lahan perkebunan yang berskala luas ini,
kemudian menghadirkan banjir, erosi dan kekeringan di kawasan sekitar
perkebunan. Sungai-sungai menjadi coklat dan tidak lagi dapat berfungsi
sebagai biasanya. Sumur-sumur dan sumber air tanah lainnya semakin sukar
ditemui di musim kemarau, dan terkadang juga terjadi di musim penghujan.

Ketika pabrik pengolahan minyak sawit mulai terbangun, limbah-limbah dari
pabrik CPO, yang kabarnya dapat diolah kembali menjadi sumber hara bagi
tanaman kelapa sawit, justru menghasilkan limbah hitam dan berbau di aliran
sungai yang selama ini dimanfaatkan oleh komunitas lokal untuk kebutuhan
sehari-hari.

Pelibatan kelompok rakyat dalam perkebunan kelapa sawit melalui sistem
plasma, juga belum memberikan sebuah keuntungan yang sebenarnya.
Diletakkannya sertifikat tanah petani di perbankan sebagai jaminan kredit
investasi kebun sawit, sering kali tidak mampu diperoleh kembali walaupun
sudah melalui satu periode tanam (18-25 tahun). Sistem perjanjian lain yang
sering diberikan oleh perusahaan adalah dengan menukarkan lahan seluas 10
hektar dengan kebun sawit seluas 2 hektar, dan tetap dengan menjaminkan
sertifikat lahan milik petani untuk biaya pembangunan kebun sawit untuk
petani.


Menggantungkan Harapan di Pelepah Yang Rapuh

Secara jenis, Kelapa sawit melahirkan permasalahan sendiri. Kelapa sawit
membutuhkan bibit yang terbaik, yang hanya diperoleh dari industri
penghasil bibit kelapa sawit. Hingga saat ini, baru lima perusahaan yang
dinyatakan sebagai penghasil bibit kelapa sawit bersertifikat di Indonesia.
Bila menanam bibit sawit yang dihasilkan dari kelapa sawit yang telah
ditanam, maka kualitas minyak sawit yang dihasilkan menjadi sangat rendah,
sehingga sering kali ditolak oleh pabrik pengolah minyak sawit.

Kendali harga dalam menjual tandan buah segar (TBS) kelapa sawit berada di
tangan pabrik pengolah minyak sawit. Buah kelapa sawit yang cepat membusuk
dan hanya berkualitas baik pada 24 jam pertama hingga 72 jam, dan setelah
itu tidak dapat menghasilkan kualitas minyak CPO yang baik. Sehingga pada
wilayah-wilayah yang kapasitas pabriknya tidak mampu menampung produksi
buah kelapa sawit, seperti di Kalimantan dan Sumatera, maka harga yang
ditawarkan oleh pabrik kepada petani sangat tidak berada pada posisi yang
menguntungkan bagi petani sawit. Harga yang sempat melonjak hingga Rp
1.200,- setiap kilogram sempat membahagiakan petani kelapa sawit. Namun
kondisi tersebut hanya berlangsung tak lama, yang kemudian harga setiap
kilogramnya di tingkat petani kelapa sawit berkisar antara Rp 80,- hingga
Rp 300,-. Sehingga hanya petani kelas menengah[5] dan berlahan luas saja
yang mampu bertahan.

Cara memanen tandan buah segar kelapa sawit hanya dapat dilakukan oleh
orang yang masih bertenaga kuat, atau orang-orang muda. Pada usia 10 tahun
ke atas, diperlukan galah tambahan untuk memanen buah kelapa sawit. Jenis
ini yang kemudian membedakan dengan pohon karet, dimana setiap orang,
termasuk anak-anak dan orang tua, dapat memanen getah karet. Kondisi
tersebut menjadikan setiap petani sawit yang sudah lanjut usia, harus
mempekerjakan buruh dodos dan buruh angkut, yang akan menambah biaya
produksi kelapa sawit[6].

Penggunaan pestisida[7] dan pupuk[8] sangat dianjurkan dan cenderung wajib
bagi petani sawit. Inputan kimia yang tinggi ini melahirkan ketergantungan
tersendiri bagi petani kelapa sawit, belum termasuk dampak kesehatan akibat
penggunaan pestisida tanpa pengaman. Pestisida dan pupuk kimia dipastikan
mengalir kepada aliran air menuju sungai-sungai dan air tanah, yang selama
ini merupakan sumber air bagi kebutuhan keseharian. Ini belum termasuk
untuk mengatasi hama babi hutan, landak, ataupun hewan yang memakan bonggol
sawit lainnya. Biaya produksi sudah dipastikan meningkat dengan kondisi
yang ada ini. Belum lagi, dampak kesehatan yang akan dialami oleh petani
sawit, karena penggunaan pestisida yang tidak memperhatikan cara
penggunaannya.

Kelapa sawit juga memiliki keunikan tersendiri, dimana setiap harinya
kelapa sawit membutuhkan sekurangnya 20-30 liter air setiap harinya. Secara
perlahan kemudian, kelapa sawit akan mengeringkan air tanah. Walau kemudian
terlihat pada kebun-kebun kelapa sawit masih dapat ditumbuhi oleh tumbuhan
penutup tanah (cover crop), namun sejatinya air tanah sudah sangat jauh
berkurang. Pada usia 3 tahun, di daerah sekeliling kelapa sawit sudah sukar
ditumbuhi oleh jenis-jenis pepohonan ataupun tanaman pertanian. Sistem
tumpang sari yang selama ini dianjurkan dalam menanam kelapa sawit, belum
pernah secara benar terjadi.

Dalam proses penanaman kembali (re-planting) kelapa sawit, terdapat
kesulitan, dimana akar dan bonggol kelapa sawit harus dicabut untuk
kemudian dapat menanam kembali. Atau kemudian melakukan penanaman pada
wilayah yang belum ada akar kelapa sawitnya. Akar dan batang kelapa sawit
sangat sukar untuk membusuk[9], kecuali kemudian diberikan perlakuan dengan
menambahkan zat kimia tertentu (yang cenderung berbahaya bagi tanah dan
kehidupan) pada batang dan akar kelapa sawit agar cepat membusuk. Biaya
yang dibutuhkan untuk re-planting berkisar antara Rp 25-30 juta setiap
hektarnya. Hingga saat ini hanya pada wilayah Nanggore Aceh Darussalam dan
Sumatera Utara bagian timur yang telah melakukan re-planting hingga kedua
(periode tanam ketiga). Sementara pada sebagian besar wilayah Sumatera dan
Kalimantan Timur bagian selatan, sedang memasuki tahap re-planting pertama
(periode tanam kedua).


Kelapa Sawit, Mau?

Kelebihan komoditi kelapa sawit ini hanyalah ketika Pemerintah dengan
sangat mudah memberikan beragam fasilitasi, terutama bagi pengusaha, dalam
pengembangan komoditi ini. Mulai dari kebijakan, finansial, hingga
pengamanan kawasan kebun[10]. Langgengnya bisnis perkebunan kelapa sawit
hari ini lebih banyak dikarenakan masih tingginya kebutuhan negara utara
terhadap crude palm-oil dan produk turunan dari minyak sawit. Kondisi yang
sama pernah dihadapi oleh komoditi cengkeh yang saat ini telah mengalami
kehancurannya.

Pilihan terhadap pengembangan komoditi tunggal dalam usaha pertanian dan
perkebunan hanya akan membawa ketergantungan dan mendorong pada
penghancuran sistem ekonomi kerakyatan. Konstitusi negara Indonesia (Pasal
33 UUD 1945) telah mengamanatkan demokrasi ekonomi[11] sebagai pilar
ekonomi Indonesia, termasuk didalamnya terhadap sistem kelola kekayaan
alamnya. Perluasan perkebunan kelapa sawit yang dimiliki korporasi akan
semakin menghilangkan akses dan kontrol sebagian besar rakyat Indonesia
terhadap tanah dan sumber-sumber kehidupannya. Kondisi ini akan menjadikan
cita-cita kemerdekaan menuju masyarakat sejahtera akan semakin sulit
terwujudkan.

--
Footnote:
[1] Swedia Investasi Biofuel Senilai Rp1,3 Triliun, KapanLagi.com, 23
Juli 2007, http://www.kapanlagi.com/h/0000182813.html , diakses tanggal 12
Februari 2009
[2] Tempo interaktif, 19 Maret 2007, Mandiri Salurkan Kredit ke Perkebunan
Sawit,
http://www.tempointeraktif.com/hg/ekbis/2007/03/19/brk,20070319-95794,id.html,
diakses 7 Oktober 2008
[3] Swasta Diizinkan Miliki Kebun Sawit Hingga 100 Ribu Ha, KapanLagi.com,
7 Maret 2007, http://www.kapanlagi.com/h/0000161235.html, diakses tanggal
28 Februari 2009
[4] Dirjen Perkebunan, Pendataan Kelapa Sawit Tahun 2008 Secara
Komprehensif dan Objektif, 6 Mei 2008,
http://ditjenbun.deptan.go.id/sekretbun/sekret/index.php?option=com_content&task=view&id=171&Itemid=26.
Diakses tanggal 7 Oktober 2008
[5] Petani kelas menengah merupakan petani yang memiliki lahan lebih dari
8 hektar dan telah mempekerjakan lebih dari 2 tenaga kerja pada lahan kebun
kelapa sawitnya.
[6] Rata-rata produksi kelapa sawit sekitar 1,25 ton per hektar per
bulan.
[7] Terdapat sekitar 25 jenis pestisida yang berbeda yang digunakan di
perkebunan kelapa sawit. Lebih lanjut tentang penggunaan pestisida untuk
kelapa sawit dapat dilihat di: http://dte.gn.apc.org/66ipes.htm
[8] Kelapa sawit merupakan tanaman yang rakus akan hara, setidaknya
dibutuhkan pupuk sekitar 800-1.000 kg per hektar setahun
[9] Dalam beberapa catatan disebutkan bahwa akar kelapa sawit baru dapat
membusuk secara alami dalam kurun waktu 140 tahun
[10] Pasal 21 UU No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan, secara jelas
menyebutkan "setiap orang dilarang melakukan pengamanan usaha kerusakan
kebun dan/atau asset lainnya, penggunaan tanah perkebunan tanpa izin
dan/atau tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha
perkebunan."
[11] Dalam kutipan penjelasan Pasal 33 UUD 1945 tersebut, ungkapan ekonomi
kerakyatan memang tidak ditemukan secara eksplisit. Ungkapan konsepsional
yang ditemukan dalam penjelasan Pasal 33 itu adalah mengenai 'demokrasi
ekonomi'. Penjelasan Pasal 33 tersebut dikemukakan "Dalam pasal 33
tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk
semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat.
Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang.
Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi".
Dikutip dari makalah Revrisond Baswir berjudul "Ekonomi Kerakyatan,
Amanat Konstitusi Untuk Menyelenggarakan Demokrasi Ekonomi di Indonesia"
yang disampaikan pada Konferensi Membangun Tata Ekonomi-Politik Baru Pasca
Krisis Kapitalisme Global, Jakarta, 16-17 Februari 2009



timpakul
... ikan berkaki... kadang nangkring diatas batang kayu dan bermain di lumpur tepi sungai ataupun pantai... terlupakan... dan belum termanfaatkan....


#liat

#timpakul_blog [new]
#celoteh_timpakul
#karangmumus
._.

#bahari

[ @blogactionday ] iklim yang tak adil #BAD09 #cli...
Menantikan Akhir Pertarungan Sejarah Konservasi
Menantikan Akhir Pertarungan Sejarah Konservasi
bendera lusuh di batas negeri
bendera lusuh di batas negeri
Untung atau Buntung: Debt for Nature Swap
Kenapa Masih Berpikir Uang dari Hutan?
Pendidikan Politik Bagi Generasi
Dicari! Walikota Masih Punya Otak
Masa Depan Indonesia Tak Tergantung Hari Ini

#simpanan

December 2003
May 2005
September 2005
October 2005
June 2006
August 2006
September 2006
October 2006
November 2006
February 2007
March 2007
April 2007
May 2007
July 2007
August 2007
September 2007
October 2007
November 2007
December 2007
January 2008
February 2008
March 2008
May 2008
September 2008
October 2008
November 2008
February 2009
March 2009
April 2009
May 2009
July 2009
August 2009
October 2009

di tepi karangmumus