
Bila melihat pada UU No 41/1999 jo UU No 19/2004, maka terlihat jelas
bahwa konteks pembangunan kehutanan adalah pada pengelolaan hutan, dimana
di dalamnya termasuk perencanaan, pemanfaatan, perlindungan dan pengawasan.
Dalam porsi kebijakan yang dihasilkan, sebagian besar kebijakan yang
dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan hanya berpijak pada wilayah
pemanfaatan, khususnya lagi pada pemanfaatan kayu. Porsi bagi perlindungan
hutan kemudian dilepaskan dari kewenangan Dephut dengan memindahkan
tanggungjawab kepada masyarakat, yang kemudian selama ini diambil oleh
Lembaga konservasi ataupun lembaga "conserfashion".
Dalam perjalanannya juga, Departemen Kehutanan selalu bertarung dengan
kepentingan Departemen lainnya, dalam hal ini Departemen Dalam Negeri,
terkait dengan kawasan administrasi desa, Departemen ESDM, terkait dengan
pertambangan, Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah, terkait dengan
pembangunan jalan dan transmigrasi, juga Departemen Pertanian, terkait
dengan perkebunan skala besar.
Memang tak mudah menerima sebuah gagasan yang menggangu kestabilan sebuah
materi. Akan banyak pro-kontra didalamnya. Saya mengajak untuk melihat pada
konstitusi yang hingga saat ini masih diakui di negeri ini. UUD 45 telah
mengamanatkan sebuah bangunan model ekonomi-politik dalam pengelolaan
negeri ini. Bagaimana kemudian agar posisi pemerintah sebagai pelayan
rakyat, posisi rakyat secara kolektif sebagai pemilik sah atas agraria
dalam kewilayahan NKRI. Hutan, tanah dan air merupakan sebuah ruang yang
sejak lama membangun sistem budaya bangsa ini.
Sepanjang fase gerak modal (asing) yang masuk di Indonesia, telah
menjadikan kawasan berkehidupan dan berbudaya ini menjadi
terkapling-kapling dalam satuan yang kemudian dengan murahnya diserahkan
pada 'penjajah'. Padahal sudah jelas, para penggagas kemerdekaan bangsa ini
mengamanatkan terjadinya sebuah kemerdekaan atas ruang kehidupan secara
utuh, tidak hanya secara politik, tapi juga secara ekonomi. Tidak akan
pernah sebuah mimpi kesejahteraan rakyat, sebagaimana yang dituliskan dalam
Pembukaan UUD 45 dapat terwujud, bilamana kemudian hanya mengakui demokrasi
politik, tanpa mengakui demokrasi ekonomi.
Prasyarat demokrasi ekonomi utamanya adalah hak akses dan kontrol rakyat
terhadap kekayaan alam yang ada di ruang kehidupan kolektifnya. Sistem
ekonomi dibangun atas sebuah kekuatan ekonomi kolektif, dimana bangunan
ekonomi utamanya adalah pemerataan, bukan pertumbuhan.
Mungkin sudah terlalu lama sistem kelola hutan Indonesia berada dalam
sistem kolonialisme ekonomi, dimana hak akses dan kontrol oleh rakyat telah
ditiadakan. Pertanyaannya kemudian adalah apakah ini yang diinginkan oleh
kolektif bangsa ini? termasuk dengan tetap menjadikan kayu, sebagai
komoditas satu-satunya yang utama dari kawasan hutan? walau kemudian, pasti
akan ada yang menyatakan bahwa hasil hutan non kayu juga sudah terlayani
oleh Dephut, namun fakta menunjukkan bahwa Dephut hanya menjadi sebuah
dinding tebal yang menghalangi sistem kelola rakyat dalam memanfaatkan
hasil hutan non kayu.
Mulailah dengan melihat ulang sistem sosial dari pohon yang menjadi salah
satu komponen penyusun hutan. Interaksi antara akar, batang, ranting dan
dedaunan, yang keseluruhnya merupakan satu sistem sosial. Dan kemudian
bagaimana pohon berinteraksi dengan tetumbuhan dan satwa serta komponen
biologi-nonbiologi lainnya. termasuk terhadap bagaimana sistem kehidupan
sosial manusia di dalamnya. Interaksi sosial tersebut sudah sangat jauh
dari cara pandang pegiat kayu, yang kemudian hanya melihat hutan sebagai
sebuah komoditas tunggal kayu, yang dilahirkan untuk memenuhi hasrat
biologis segelintir makhluk bernama manusia.
Sistem pendidikan, khususnya pendidikan kehutanan, telah pula terselaputi
cara pandang ekonomi uang, yang melepaskan sistem sosial dari ilmu yang
sedang dipelajarinya. Apalagi untuk melihat sejarah pengembangan ilmu
kehutanan itu sendiri. Yang kemudian menunjukkan bahwa cara pandang
sektoral telah mematikan sistem kehidupan diri kita sendiri. Inilah yang
kemudian mendasari mengapa penting sebuah ruang yang lebih komprehensif
untuk menaungi sebuah sistem ekonomi yang berjalan di dalamnya.
Berikutnya, menjadi penting untuk merombak tata kelembagaan pemerintah,
dengan menempatkan kehutanan dan sektor berbasis kekayaan alam lainnya,
dibawah sebuah institusi yang mampu melihat lebih lengkap terhadap sistem
penyangga kehidupan manusia. Tanah, air, hutan, kehidupan.
Pagi ini, kawan saya juga berujar "sebuah transformasi sosial hanya bisa
terjadi akibat adanya guncangan hebat (shock) terhadap sistem yang sedang
berjalan, termasuk diakibatkan oleh kekerasan (massal) maupun akibat
bencana". Kawan saya ini juga menyampaikan bahwa sebagian besar perubahan
ideologi peradaban pada sebuah kelompok komunitas (negara), selama ini
berubah bukan akibat sebuah proses pembelajaran terhadap proses peradaban
sebelumnya (evolusi), dan sangat sukar untuk bertransformasi secara alami.
Merefleksikan kedua pendapat tersebut, menjadikan saya melihat negeri ini
sebagai sebuah negeri yang tak pernah mau belajar dan berpikir tentang masa
depan bangsa ini. Pada sebuah pertemuan saya dengan salah seorang staf
parlemen yang mempersiapkan sebuah peraturan perundang-undangan, ia
bertanya "apakah dengan mengakui keberadaan sistem yang berlaku di
komunitas lokal/adat tidak akan menggiring Indonesia yang merupakan negara
kesatuan menjadi terpecah-pecah?". Sebuah pertanyaan yang bagi saya
sangat tidak beranjak dari sejarah terbentuknya negeri ini. Bila memang
benar ada semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" yang selalu bertengger di
kaki Burung Garuda, maka harusnya pertanyaan tadi tidak perlu diajukan.
Karena bagi saya, negeri ini dibangun atas puzzle komunitas lokal/adat yang
mempersatukan wilayahnya dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pilihan-pilihan yang diambil oleh para pejabat negeri pun tidak mampu
memberikan jawaban jangka panjang atas kegelisahan rakyatnya dalam
menggapai kesejahteraan. Kekerasan psikologis yang dimiliki oleh sebagian
besar rakyat akibat dari tekanan ekonomi, telah menggiring cara pikir
praktis jangka pendek dalam mengambil pilihan berbangsa. Belum lagi, para
akademisi dan ilmuwan yang cenderung hanya bersandar pada teori-teori
klasik, tanpa pernah membaca kecenderungan perubahan sosio-kultur yang
terjadi hari ini, telah menggiring opini dan cara baca banyak orang pada
sebuah pilihan-pilihan mengambil kesempatan dalam celah sempit.
Bemunculannya timpakul (istilah dalam idiom Banjar terhadap orang yang
opportunist) menjadi fenomena yang tidak dapat dihindarkan. Peluang
perayaan politik lima tahunan, mulai dari pemilihan kepala daerah hingga
pemilihan presiden, serta pemilihan anggota legislatif, tak lebih menjadi
sebuah pertarungan semu, yang bahkan hanya menjadi sebuah pilihan untuk
memperoleh pekerjaan sesaat, bukan lagi pada implementasi ideologi dalam
membangun bangsa ini. Karenanya tidak salah kemudian bila
kebijakan-kebijakan yang dihasilkan cenderung, bahkan hampir seluruhnya,
malah menjadikan sebagian besar rakyat menjadi tertindas.
Bila kelompok pembelajar (akademisi, guru, ilmuwan) telah pula melepaskan
diri dari sebuah akar dasar fungsi sosialnya, yang merupakan pengelola
pengetahuan dan informasi, maka tidak salah juga akan ditemui kelompok
sosial masyarakat yang gamang dalam menentukan langkahnya. Bahkan untuk
sekedar menyatakan ya atau tidak pun, masih belum cukup memiliki sebuah
keberanian. Sementara itu, kelompok politisi yang semakin tidak ideologis
juga tidak pernah menggunakan ruangnya untuk membangun jalan baru bagi
negeri. Di sisi lain, kelompok yang menamakan dirinya organisasi sosial
kemasyarakatan ataupun lembaga swadaya masyarakat, sudah menjadikan
organisasi atau lembaganya sebagai ruang bertahan hidup untuk sementara
waktu, tidak lagi sebagai kontrol sosial atas sistem yang tengah berjalan.
Pun ketika kelompok agama masih berkutat lebih banyak pada urusan hubungan
vertikal dibandingkan memperkuat hubungan horisontal, yang mana ketika
membangun hubungan horisontal pun, tidak menjadi penguat terhadap
pencapaian cita-cita berkehidupan.
Kegelisahan saya yang utama saat ini adalah hingga kapan bangsa ini dan
anak bangsa di dunia akan beranjak pada sebuah kesepahaman untuk membangun
sebuah kesejahteraan bersama dalam bingkai keseimbangan kehidupan? Yang
juga tidak semata pada kesejahteraan bagi manusia, namun juga pada
makhluk-makhluk lain yang telah diberikan nafas kehidupannya hari ini. Bila
saja pertarungan-pertarungan kepetingan elite permukaan bumi, yang hari ini
dikuasai oleh kelompok kapitalis, yang beragam warna, tidak segera
dihentikan, maka bisa jadi benar apa yang telah diramalkan oleh peradaban
Maya, bahwa akan ada sebuah "shock" dahsyat dalam waktu yang tak lama,
yang akan mendorong perubahan peradaban kehidupan makhluk di permukaan
bumi. Hanya kepada mereka yang mampu beradaptasi secara cepat dan telah
membangun kemandirian pikiran yang akan mampu bertahan di dalamnya.