
Angka laju pengurangan luas hutan pun diklaim telah turun, dari 2,9 juta
hektar setiap tahun menjadi 1,08 juta hektar setiap tahun. Padahal secara
nyata, proses-proses penggerusan kawasan hutan masih terus terjadi, seiring
dengan maraknya perijinan bagi perkebunan besar kelapa sawit dan
pertambangan. Bahkan pada beberapa kawasan hutan lindung, akan terjadi
pembukaan lahan untuk kepentingan non kehutanan, termasuk untuk
pertambangan.
Kegiatan perbaikan kawasan hutan, dalam bentuk reboisasi maupun
penghijauan, bukanlah barang baru dalam program Departemen Kehutanan dan
institusi kehutanan di daerah. Dana Alokasi Khusus-Dana Reboisasi (DAK-DR)
telah menjadi program sejak lama, dimana pada tahun 2000 hingga 2004,
program ini telah mengucurkan dana triliunan rupiah. Tahun 2003, Gerakan
Rehabilitasi Hutan dan Lahan (awalnya bernama GNRHL lalu diubah menjadi
Gerhan), pun telah mentargetkan 5 juta hektar lahan di Indonesia mampu
dihijaukan, dengan uang yang tidak kurang dari 7 triliun rupiah.
Realisasi dari kedua program tersebut sangat tidak memuaskan. Dimana dari
hasil evaluasi yang dilakukan, baik oleh Ornop maupun Akademisi, ditemukan
tingkat keberhasilan antara 0-60% pada lokasi-lokasi penanaman. Dan juga
ditemukan terjadinya dugaan korupsi pada proyek-proyek DAK-DR, yang membawa
pelaksana proyek di meja persidangan.
Dagelan kehutanan ini masih akan terus berlangsung. Dana yang cukup besar
untuk program rehabilitasi hutan dan lahan, baik melalui Dana Reboisasi
maupun dana-dana lain yang diberikan kepada Pemerintah Indonesia, ditambah
dengan bencana ekologis yang terus terjadi, menjadikan program penghijauan
maupun rehabilitasi sangat popular di publik.
Namun, bila dilihat secara komprehensif, terjadi dualisme pemikiran
pemerintah. Di satu sisi melakukan penghijauan yang luasannya sangat kecil,
disisi lain terus melakukan proses pembiaran terhadap proses penghancuran
kawasan hutan.
Jeda Tebang Hutan Harus Dilakukan
Jeda tebang hutan (moratorium logging) haruslah menjadi sebuah prasyarat
sebelum dilakukannya proses rehabilitasi dan reboisasi kawasan hutan.
Sehingga tidak akan terjadi proses penghancuran hutan yang berbarengan
dengan perbaikan kawasan hutan. Juga agar penegakan hukum di sektor
kehutanan menjadi lebih mudah dilakukan.
Dalam proses jeda tebang hutan, bukanlah semata untuk menghalangi
pertumbuhan ekonomi di sektor kehutanan. Atau juga untuk menghasilkan
pengangguran di sektor industri kehutanan. Namun jeda tebang hutan justru
akan memperbaiki citra sektor kehutanan yang selama ini selalu dihujam dan
menjadi kambing hitam.
Menambal Kapal Bocor Sambil Berlayar
Kondisi krisis keuangan global, di tahun 1997-2001 dan yang terjadi tahun
2008 ini, telah menunjukkan bahwa industri kehutanan, berikut sektor
perkebunan besar dan pertambangan, merupakan sektor yang dibangun diatas
kerapuhannya. Pemutusan hubungan kerja telah terjadi pada dua fase krisis
keuangan tersebut. Di krisis keuangan delapan tahun lalu, 19.000 pekerja
industri kehutanan di Kota Samarinda menerima pemutusan hubungan kerja.
Bulan ini, sudah 1.000 pekerja di industri kehutanan dan perkebunan besar
di Kalbar yang menerima pemutusan hubungan kerja.
Penegakan hukum di sektor kehutanan masih belum mampu menembus ke rantai
utama penghancuran hutan. Aktor-aktor keuangan dan intelektual penebangan
haram masih belum tersentuh oleh palu hakim. Kasus-kasus yang masuk di
laporan kepolisian maupun di meja hijau, hanyalah terhadap pelaku
lapangannya. Masih belum cukup banyak kabar baik terhadap pelaku utamanya,
yang membiayai maupun yang mengotaki penghancuran hutan.
Berlayar sambil menambal kapal yang bocor bukanlah pekerjaan yang mudah.
Akan lebih mudah bila membawa kapal untuk menepi dan memperbaiki kebocoran
sektor kehutanan. Jeda tebang hutan akan semakin memudahkan perbaikan tata
kelola kehutanan, sehingga lima ataupun sepuluh tahun mendatang, negeri ini
tak lagi terlalu sering dilanda bencana ekologis, dan tidak memperoleh
label sebagai penghasil kayu haram.
Hutan Indonesia Masa Depan Anak Negeri
Hutan Indonesia merupakan sumber kehidupan bagi setidaknya 60 juta rakyat
negeri ini. Komunitas lokal di negeri ini telah membangun ikatan
sosio-budaya yang kuat dengan kawasan hutan di lingkup kehidupannya. Walau
kemudian sebagian besar harus tergusur, sejak adanya perijinan perkebunan
besar, konsesi kehutanan maupun pertambangan.
Konflik-konflik antara komunitas lokal dengan perusahaan masih selalu
terjadi, yang bahkan diikuti dengan kematian rakyat. Aparat keamanan sering
kali berada di balik perusahaan, bukan berada untuk membela kepentingan
rakyat. Pembelaan yang utuh terhadap investasi telah menghasilkan
kemiskinan baru di tingkat masyarakat.
Jeda tebang hutan, juga akan memudahkan proses re-kalkulasi kekayaan alam
serta kepastian kawasan. Hingga kepastian usaha dan kepastian terhadap
berkehidupan bagi komunitas lokal akan ditemukan. Jeda tebang hutan
bukanlah semata menghentikan penebangan sementara, namun dalam fase-fase
pelaksanaannya akan mengantarkan perbaikan tata kelola hutan di Indonesia.
Negeri ini butuh lebih dari sekedar menanam. Negeri ini butuh perbaikan
mendasar dari tata kelola kehutanan. Negeri ini membutuhkan langkah yang
cepat dan strategis dalam mengurangi ancaman becana ekologis. Dan jeda
tebang hutan merupakan solusi konkret untuk menuju kehidupan yang lebih
baik bagi negeri ini.
Hingga tahun 2008, 9 juta hektar lahan telah diberikan perijinan kepada
perkebunan kelapa sawit, namun hanya 3 juta hektar lahan yang telah
tertanami. Lahan-lahan hutan semakin mengecil, seiring dengan semakin
menyempitnya lahan-lahan pertanian pangan rakyat, yang harus terus
bertarung dengan meluasnya industri kelapa sawit di negeri ini.
Dalam lima tahun terakhir, Indonesia sangat memimpikan untuk menjadi
penghasil minyak sawit terbesar di dunia. Kondisi ini menciptakan beragam
permasalahan di daerah-daerah, mulai dari kehadiran konflik sosial,
permasalahan lingkungan hidup, hingga permasalahan korupsi. Kelapa sawit
telah menjadi sangat primadona pada tahun lalu, dimana harga tandan buah
segar kelapa sawit berada di atas angka seribu rupiah setiap kilogramnya.
Kegembiraan para petani sawit itu tak bertahan lama. Seiring dengan krisis
finansial yang terjadi, harga tandan buah segar kelapa sawit turun drastis
hingga dibawah seratus rupiah setiap kilogramnya. Ratusan petani di Jambi
mulai stress hingga mengalami gangguan jiwa. Buah-buah sawit dibiarkan
membusuk di kebun. Pemerintah cenderung lamban untuk mengantisipasi dampak
krisis finansial terhadap komoditas ini.
Kelapa sawit: Komoditas Ketergantungan
Kelapa sawit sebagai tanaman telah melahirkan permasalahan sendiri. Kelapa
sawit membutuhkan bibit yang terbaik, yang hanya diperoleh dari industri
penghasil bibit kelapa sawit. Hingga saat ini, baru lima perusahaan yang
dinyatakan sebagai penghasil bibit kelapa sawit bersertifikat di Indonesia.
Bila menanam bibit sawit yang dihasilkan dari kelapa sawit yang telah
ditanam, maka kualitas minyak sawit yang dihasilkan menjadi sangat rendah,
sehingga sering kali ditolak oleh pabrik pengolah minyak sawit.
Kendali harga dalam menjual tandan buah segar (TBS) kelapa sawit berada di
tangan pabrik pengolah minyak sawit. Sehingga, pada wilayah-wilayah yang
kapasitas pabriknya tidak mampu menampung produksi buah kelapa sawit,
seperti di Kalimantan, maka harga yang ditawarkan oleh pabrik kepada petani
sangat tidak berada pada posisi yang menguntungkan bagi petani sawit. Harga
yang sempat melonjak hingga Rp 1.200,- setiap kilogram sempat membahagiakan
petani kelapa sawit. Namun kondisi tersebut hanya berlangsung tak lama,
yang kemudian harga setiap kilogramnya di tingkat petani kelapa sawit
berkisar antara Rp 80,- – Rp 300,-. Sehingga hanya petani kelas menengah
dan berlahan luas saja yang mampu bertahan.
Cara memanen tandan buah segar kelapa sawit hanya dapat dilakukan oleh
orang yang masih bertenaga kuat, atau orang-orang muda. Pada usia 10 tahun
ke atas, diperlukan galah tambahan untuk memanen buah kelapa sawit. Jenis
ini yang kemudian membedakan dengan pohon karet, dimana setiap orang,
termasuk anak-anak dan orang tua, dapat memanen getah karet. Kondisi
tersebut menjadikan setiap petani sawit yang sudah lanjut usia, harus
mempekerjakan buruh dodos dan buruh angkut, yang akan menambah biaya
produksi kelapa sawit.
Penggunaan pestisida dan pupuk sangat dianjurkan dan cenderung wajib bagi
petani sawit. Ini belum termasuk untuk mengatasi hama babi hutan, landak,
ataupun hewan yang memakan bonggol sawit lainnya. Biaya produksi sudah
dipastikan meningkat dengan kondisi yang ada ini. Belum lagi, dampak
kesehatan yang akan dialami oleh petani sawit, karena penggunaan pestisida
yang tidak memperhatikan cara penggunaannya.
Kelapa sawit juga memiliki keunikan tersendiri, dimana setiap harinya
kelapa sawit membutuhkan sekurangnya 20-30 liter air setiap harinya. Secara
perlahan kemudian, kelapa sawit akan mengeringkan air tanah. Walau kemudian
terlihat pada kebun-kebun kelapa sawit masih dapat ditumbuhi oleh tumbuhan
penutup tanah (cover crop), namun sejatinya air tanah sudah sangat jauh
berkurang. Pada usia 3 tahun, di daerah sekeliling kelapa sawit sudah sukar
ditumbuhi oleh jenis-jenis pepohonan ataupun tanaman pertanian. Sistem
tumpang sari yang selama ini dianjurkan dalam menanam kelapa sawit, belum
pernah secara benar terjadi.
Dalam proses penanaman kembali (re-planting) kelapa sawit, terdapat
kesulitan, dimana bonggol kelapa sawit harus dicabut untuk kemudian dapat
menanam kembali. Atau kemudian melakukan penanaman pada wilayah yang belum
ada kelapa sawitnya. Akar dan batang kelapa sawit sangat sukar untuk
membusuk, kecuali kemudian diberikan perlakuan dengan menambahkan zat kimia
tertentu (yang cenderung berbahaya bagi tanah dan kehidupan) pada batang
dan akar kelapa sawit agar cepat membusuk.
Kelapa Sawit Keberlanjutan: Menjual Mimpi Yang Tak Terbeli
Inisiatif untuk menjadikan adanya industri kelapa sawit yang berkelanjutan
telah dimulai sejak enam tahun lalu oleh kelompok organisasi konservasi
internasional. Berharap akan terjadi sebuah perubahan perilaku dari
industri kelapa sawit. Perkebunan kelapa sawit yang mengharuskan membuka
lahan secara luas, telah melahirkan beragam permasalahan sosial dan
lingkungan hidup.
Banjir, erosi dan kekeringan di kawasan sekitar perkebunan bukan lagi hal
yang aneh. Sungai-sungai menjadi coklat dan tidak lagi dapat berfungsi
sebagai biasanya. Sumur-sumur dan sumber air tanah lainnya semakin sukar
ditemui di musim kemarau, dan terkadang juga terjadi di musim penghujan.
Ketika pabrik pengolahan minyak sawit mulai terbangun, limbah-limbah dari
pabrik CPO, yang kabarnya dapat diolah kembali menjadi sumber hara bagi
tanaman kelapa sawit, justru menghasilkan limbah hitam dan berbau di aliran
sungai yang selama ini dimanfaatkan oleh komunitas lokal untuk kebutuhan
sehari-hari.
Sementara inisiatif perundingan akan terus berjalan. Berharap bahwa mimpi
akan adanya industri kelapa sawit yang tidak bermasalah secara sosial dan
lingkungan hidup. Namun mimpi itu akan tetap menjadi mimpi, karena kelapa
sawit bukanlah komoditas yang ramah sosial dan ramah terhadap lingkungan
hidup. Konflik berkelanjutan masih akan terus terjadi di industri kelapa
sawit.
Kemandiran di Tiang Gantungan
Bila sebelumnya para petani dan rakyat Indonesia telah membangun
kemandirian di dalam komunitas, bahkan di tingkatan yang lebih luas, maka
setelah hadirnya industri kelapa sawit, secara perlahan mulai hilang
kekuatan ketahanan pangan rakyat negeri ini. Lahan-lahan pertanian
produktif rakyat kian hari kian menyempit, digerus oleh pembukaan untuk
perkebunan kelapa sawit.
Bibit-bibit tanaman pangan yang selalu tersimpan dengan baik di
lumbung-lumbung pangan komunitas pun, semakin berkurang jumlah dan
varietasnya. Petani yang dulunya berdaulat pangan, terpaksa harus menjadi
buruh kelapa sawit ataupun menyingkir ke wilayah perkotaan. Uang pun
menjadi pegangan satu-satunya untuk dapat bertahan hidup. Bukan lagi hutan,
sawah ataupun kebun-kebun buah mereka.
Tiang gantungan telah disiapkan oleh industri kelapa sawit. Rakyat
Indonesia yang bersandarkan pada kehidupan agraris harus mengantri untuk
menyerahkan kehidupannya. Satu per satu akan menggantungkan hidupnya pada
pelepah kelapa sawit. Tak ada lagi budaya alam yang telah terbangun sejak
ratusan tahun lalu. Juga semakin jarang terdengar nyanyian owa di pagi
buta.
Yang akan selalu hadir hanyalah berita turunnya harga tandan buah segar
kelapa sawit, masyarakat adat yang digusur, ataupun banjir yang melanda
desa-desa di negeri ini. Swasembada pangan takkan pernah terwujud, apalagi
ingin memimpikan kedaulatan pangan. Negeri ini memang telah didorong ke
tepi jurang kehancurannya. Kecuali kemudian bila ada kesadaran kolektif
untuk menata ulang dan merebut kembali kedaulatan akan sumber-sumber
kehidupan.