
Ekologi dalam Krisis
Indonesia telah menetapkan kawasan daratannya seluas 109 juta hektar
sebagai kawasan hutan. Dari luasan ini kemudian dibagi menjadi kawasan
konservasi, kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi tetap, hutan
produksi konversi dan hutan cadangan. Namun hingga saat ini, kawasan hutan
yang tersisa tak kurang dari 30% luas daratan negeri ini.
Hamparan tegakan Dipterocarpaceae secara perlahan berganti dengan hamparan
Acacia ataupun Eucalyptus, dan sebagian lagi menjadi hamparan kelapa sawit
atau menjadi lubang tambang. Bencana ekologis semakin kerap terjadi,
setidaknya tiga kali dalam setahun bencana banjir melanda kota-kota di
Kalimantan, Sulawesi dan Sumatera. Sementara di Jawa, air telah menjadi
barang langka, seiring dengan mengeringnya sumber mata air akibat kurangnya
pepohonan ataupun habis dihisap perusahaan air minum dalam kemasan.
Satwa-satwa pun mulai bertarung dengan manusia dalam mempertahankan
kehidupannya. Sudah semakin kerap terdengar adanya orangutan, beruang,
gajah dan harimau yang bertandang di kebun-kebun rakyat. Menyempitnya
kawasan hutan menjadi faktor utama keluarnya satwa dari kawasan hidupnya.
Kayu Legal Untuk Siapa?
Tak kurang saat ini telah 5 (lima) negara yang melakukan perjanjian
bilateral dengan Indonesia untuk upaya pemberantasan illegal logging.
Perjanjian serupa juga dilakukan dengan Uni Eropa dan ASEAN. Tujuan
utamanya tak lebih untuk memberikan pemulas wajah agar tak ada coreng
industri negara utara akibat perilaku memperdagangkan kayu illegal.
Kegiatan sesaat ini masihlah seputar penegakan hukum ataupun membangun
sistem lacak balak, yang diasumsikan dapat mengatasi perdagangan kayu
illegal. Akar permasalahan utama sektor kehutanan masih belum pernah
tersentuh. Belum selesainya permasalahan tenurial, korupsi dan tingginya
gap pasokan dan permintaan kayu, telah memperpanjang usia permasalahan
sektor kehutanan.
Sementara juga, ketika ada proses yang menyatakan bahwa sebatang kayu
adalah legal ataupun bersertifikat hijau, masih ditemukan adanya
praktek-praktek yang menghasilkan dampak ekologi dan sosial dari unit
pengelola hutan tersebut. Kondisi ini sangat didukung oleh sistem
sertifikasi yang dikeluarkan oleh Forest Stewardships Council (FSC) maupun
Lembaga Ekolabel Indonesi (LEI), masih belum mampu menjawab pemenuhan
komprehensif terhadap prinsip, standar dan kriteria yang ada oleh unit
pengelola. Hal ini yang juga akhirnya dimiliki oleh Sistem Verifikasi
Legalitas Kayu.
Ada lebih dari 500 peraturan yang melingkupi perjalanan sebatang kayu
mulai dari pohon berdiri, hingga menjadi kertas toilet di negara utara.
Kepastian kawasan, pemenuhan prinsip pengakuan terhadap hak-hak komunitas
lokal, pemenuhan hak pekerja, hingga kewajiban terhadap pemerintah, serta
beragam perijinan yang harusnya dipenuhi agar kayu menjadi legal.
Ketakutan terbesar datang dari kelompok pengusaha, yang sangat khawatir
akan menjadi beban baru bagi usaha mereka. Padahal, Sistem Verifikasi
Legalitas Kayu hanyalah mencoba mengkompilasi peraturan-peraturan yang
mengikuti perjalanan kayu. Dan masih banyak kelemahan didalamnya, terutama
aspek sosial-kultur, yang benar-benar diabaikan oleh sistem tersebut.
Pemenuhan kebutuhan kayu, baik dalam bentuk furniture, plywood, flooring
maupun untuk kebutuhan kertas dan tissue toilet, menjadi hal yang
dikedepankan dalam menuju kayu yang legal. Sehingga kemudian, cara pandang
ini mendorong lebih jauh terkait dengan pemenuhan kebutuhan tersebut, dan
sangat terlihat upaya untuk menurunkan kualitas peraturan
perundang-undangan, agar tak sepenuhnya dipenuhkan.
Akhir Peradaban Kayu
Bila saja kejadian di pulau Paskah pada berabad lalu terulang kembali saat
ini, ataupun hilangnya peradaban Maya kembali berulang, barulah kemudian
akan sangat terasa bahwa kayu merupakan barang yang sangat berharga.
Layanan hutan terhadap fungsi-fungsi ekologis dan pemenuhan kebutuhan
kehidupan bagi komunitas tempatan, harusnya tetap ada hingga pada akhir
masa.
Peradaban kayu demi pemenuhan hasrat sekelompok negara industri haruslah
sudah diakhiri. Memandang hutan tak sekedar penghasil kayu harus kembali
dikumandangkan. Sistem kelola tradisional dengan pengetahuan buah
pertarungan pemikiran dalam waktu yang tak pendek, merupakan hal yang sudah
saatnya diakui oleh negara.
Pengabaian terhadap pengetahuan dan sistem kelola lokal, akan menghadirkan
peningkatan bencana ekologis dan menjauhkan rakyat dari kesejahteraannya.
Pemerintah, pengusaha dan akademisi, sudah saatnya duduk kembali sejenak,
menyaksikan hutan kembali tumbuh sementara waktu, tanpa deru gergaji rantai
(chainsaw) ataupun alat berat, sambil memperbincangkan ulang arah
pembangunan kehutanan dan sistem kelola hutan Indonesia yang lebih berpihak
pada rakyat. Bukan waktunya untuk menyajikan upeti kayu legal pada negara
utara. [af-080922]