
Sangat diakui bahwa kelapa sawit memiliki berbagai turunan produk yang
dimanfaatkan manusia, mulai dari mentega, minyak goreng, biskuit, hingga
sebagai bahan industri tekstil, farmasi, kosmetika, sabun, deterjen dan
beberapa jenis turunan produk lainnya. Ampasnya pun dapat dimanfaatkan
sebagai pupuk, serta batang dan pelepahnya dapat dimanfaatkan sebagai papan
partikel bahkan kertas.
Hingga Bulan Januari 2005 Kalimantan Timur telah memiliki 118 perusahaan
perkebunan kelapa sawit yang masih aktif dan tersebar dibeberapa kabupaten
maupun kota. Namun dari 118 perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan luas
1.766.462 hektar, namun dari yang ada tersebut hanya 54 perusahaan saja
yang telah memiliki hak guna usaha (HGU) dan ijin usaha perkebunan (IUP),
dan hanya 32 perusahaan dari 54 perusahaan tersebut yang telah
merealisasikan kegiatan penanaman di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan
Timur dengan luas tak lebih dari 124.096,63 hektar. Hingga saat ini, Kaltim
baru memiliki 10 pabrik pengolahan hasil kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO)
dengan kapasitas pabrik antara 30-80 ton tandan buah segar/jam.
Berbagai mimpi manfaat dari dibangunnya perkebunan kelapa sawit, hingga
hari ini masih terus terdengar. Peningkatan kesejahteraan, pembangunan
infrastruktur jalan, hingga pengadaan sarana pendidikan dan kesehatan,
selalu menjadi janji manis yang diberikan oleh pengusaha yang akan
membangun perkebunan kelapa sawit.
Bahkan ketika mengetahui bahwa satu batang kelapa sawit dapat menyerap air
20-30 liter per hari, pun dianggap kelapa sawit dapat membantu mengatasi
permasalahan banjir yang telah menjadi agenda rutin di beberapa kota di
Kalimantan Timur. Senyatanya perkebunan kelapa sawit telah menjadikan rawa
menjadi kering, air tanah berkurang, sehingga ketika musim penghujan akan
terjadi banjir dan di musim kemarau akan terjadi kekeringan.
Kelapa sawit pun dianggap dapat menjadi produk yang berkelanjutan, dimana
para pengusaha perkebunan kelapa sawit berkumpul dalam Rountable
Sustainable Palm Oil, yang setiap tahun bertemu untuk menyusun kriteria
kelapa sawit yang berkelanjutan. Mungkin ini mimpi di siang bolong,
bagaimanapun kelapa sawit berkelanjutan adalah hal yang tak akan pernah
mungkin terjadi.
Kenyataan yang ada hari ini di Kalimantan Timur masih sangatlah jauh dari
mimpi yang selalu diungkapkan. Kesejahteraan komunitas masyarakat yang
?rela?? menyerahkan kawasan hidupnya pada perkebunan kelapa sawit, hingga
hari ini masih belum membaik. Juga petani plasma, yang dibuai dengan mimpi
akan meningkatnya kesejahteraan, masih berkutat dengan rendahnya harga jual
tandan buah segar sawit ke pabrik pengolahan.
Belum termasuk janji pembangunan infrastruktur jalan, yang senyatanya
hanya dibangun pada areal perkebunan. Akses jalan bagi komunitas masyarakat
masihlah sangat teramat sulit dijangkaukan.
Sarana pendididikan dan kesehatan pun tak luput dari pengabaian
janji-janji semu pelaku usaha perkebunan besar. Masih terlalu jauh mimpi
untuk dapat meraih tingkat pendidikan yang lebih baik, serta kesehatan yang
terjaminkan dapat digapai oleh komunitas masyarakat yang dibuai dengan
janji manis perkebunan kelapa sawit.
Di lain sisi, telah begitu banyak perusahaan perkebunan yang serta merta
meninggalkan lahan yang telah dibabat habis kayunya, tanpa menanam kelapa
sawit sebagaimana yang telah mereka janjikan. Yang ditinggalkan hanyalah
hamparan lahan kosong, berbelukar yang menghasilkan erosi dan menjadi lahan
kritis karena tak lagi berpepohonan, sehingga tak ada lagi pula hewan yang
hidup di kawasan tersebut. Pemerintah pun hingga hari ini belum pernah
memberikan hukuman yang pantas terhadap pengusaha perkebunan yang telah
melakukan penghancuran hutan tersebut.
Korupsi juga bukan menjadi barang yang aneh dalam pengembangan perkebunan
kelapa sawit di Kaltim. Pengabaian beberapa persyaratan penting dalam
melakukan upaya perkebunan, semisal AMDAL, bank garansi, hingga perijinan,
masih sering ditemukan hingga saat ini. Bahkan pengusaha perkebunan dapat
membabat hutan terlebih dahulu, walau baru menerima ucap kata setuju dari
pemerintah.
Penghilangan dan penghancuran adat, juga dilakukan oleh beberapa
perkebunan besar kelapa sawit di Kaltim. Penggusuran makam serta
situs-situs adat komunitas masyarakat masih terus dilakukan. Dan ketika ini
dilakukan, masyarakat berada dalam posisi yang dilemahkan, baik oleh negara
maupun aparat penegak hukum, bahkan sebagian di?kriminal?kan.
Sedemikian banyaknya permasalahan yang mengikuti pembangunan perkebunan
besar kelapa sawit, sudah selayaknya menjadi sebuah cerminan akan tidak
seriusnya pemerintah menjalankan pelayanan bagi masyarakat. Pembelaan
terhadap kepentingan sekelompok orang (dalam hal ini pemilik modal) masih
sangat tinggi di pemerintah, sementara masyarakat selalu dibiarkan
tertindas.
Padahal, hingga saat ini, sangat diyakini oleh banyak pihak bahwa
perkebunan rakyat-lah yang telah menopang pembangunan di Indonesia hari
ini. Namun pemerintah masih belum mau melindungi perkebunan yang dimiliki
rakyat, termasuk terhadap pemasaran produk dari masyarakat.
60 tahun sudah Indonesia memerdekakan diri. Sudah seharusnya masyarakat
Indonesia menjadi sejahtera. Pemerintah sudah sewajarnya tak lagi berpikir
hanya untuk kepentingan segelintir orang yang memiliki begitu banyak modal
semu. Tak perlu terulang lagi kejadian krisis ekonomi bagi Indonesia,
akibat penguasaan segelintir pengusaha yang menghabiskan dana-dana
pemerintah, untuk kepentingan kaum mereka sendiri.
Pemerintah Indonesia, termasuk Pemprop Kaltim dan Pemkab/Pemkot di Kaltim,
sudah seharusnya:
Tidak memberikan perlakukan istimewa terhadap upaya-upaya pembangunan
perkebunan besar, diantaranya dispensasi, dukungan permodalan, dan/atau
perlindungan keamanan yang berlebihan;
Melakukan evaluasi independen dan terbuka terhadap ijin-ijin perkebunan
yang telah diberikan;
Menghentikan sementara pemberian ijin pembukaan perkebunan kelapa sawit
baru di Kaltim hingga evaluasi tuntas dilakukan;
Memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada pengusaha yang hanya
menghancurkan hutan;
Melakukan perbaikan peraturan perundang-undangan berkaitan perkebunan,
yang masih terlalu memihak segelintir kelompok (pengusaha/pemodal) dan
meminggirkan hak-hak dasar masyarakat Indonesia;
Melakukan penegakkan hukum dan pelarangan penggunaan kekerasan oleh
perusahaan, serta;
Menyelesaikan permasalahan tenurial dan konflik-konflik sosial lainnya
dengan proses yang berkeadilan dan demokratis.
Selain juga sangat diperlukan langkah dari lembaga keuangan (Bank, Lembaga
Permodalan, dan lembaga sejenis), yang memberikan pinjaman permodalah
kepada pengusaha perkebunan agar memenuhi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perbankan dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/3/DPNP 31 Januari
2005, diantaranya terhadap kepastian pemenuhan upaya pengelolaan lingkungan
hidup dari debitur. Karena bila tidak, maka bukan tidak mungkin Bank yang
tidak menaati edaran tersebut dapat menjadi bagian bank bermasalah yang
akhirnya harus kembali menjadi beban rakyat.
Dan penting bagi masyarakat Kaltim pada umumnya untuk kembali pada
konsumsi makanan tradisional, tidak kepada produk-produk makanan instan dan
(katanya) modern, yang beberapa bagian dari produk makanannya bisa saja
berasal dari perkebunan yang menyebabkan hilangnya kehidupan sebuah
komunitas masyarakat lain, serta melakukan pengrusakan lingkungan hidup.
Terakhir, penting untuk direnungkan, di saat 60 tahun Indonesia
memerdekakan diri, apakah benar saat ini masyarakat Indonesia telah
merasakan nikmatnya kekayaan alamnya, nikmatnya keindahan alamnya dan
nikmatnya kebebasan dan kemerdekaannya.
[bogor-050821]