<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener("load", function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <iframe src="http://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID=9230751&amp;blogName=%5B+timpakul+%5D&amp;publishMode=PUBLISH_MODE_BLOGSPOT&amp;navbarType=BLACK&amp;layoutType=CLASSIC&amp;searchRoot=http%3A%2F%2Ftimpakul.blogspot.com%2Fsearch&amp;blogLocale=en_US&amp;homepageUrl=http%3A%2F%2Ftimpakul.blogspot.com%2F" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no" frameborder="0" height="30px" width="100%" id="navbar-iframe" allowtransparency="true" title="Blogger Navigation and Search"></iframe> <div></div>



Saturday, March 08, 2008

Karst: Kawasan Terakhir Untuk Berkehidupan

Istilah karst yang dikenal di Indonesia sebenarnya diadopsi dari bahasa
Yugoslavia/Slovenia. Istilah aslinya adalah 'krst / krast' yang merupakan
nama suatu kawasan di perbatasan antara Yugoslavia dengan Italia Utara,
dekat kota Trieste. kosistem Karst adalah areal-areal yang mempunyai
lithologi dari bahan induk kapur.

Di Kalimantan Timur, lahan ini sebagian besar terdapat di semenanjung
Sangkulirang, memanjang sampai ke Tanjung Mangkaliat dengan luas 293.747,84
hektar. Kawasan ini merupakan kawasan yang terancam, karena kepentingan
industri dan langkanya semen, menjadikan kawasan pegunungan kapur yang
menjadi salah satu bahan baku industri akan segera ditambang.

Ekosistem karst memiliki sebuah keunikan sendiri, baik secara fisik,
maupun dalam aspek keanekaragaman hayati. Sifat yang rentan dari biota gua,
merupakan sebuah indikator penting terhadap perubahan lingkungan. Belum
banyak jenis biota gua Indonesia yang diungkapkan. Baru beberapa jenis
udang gua (Macrobrachium poeti), kalanjengking gua dari Maros (Chaerilus
sabinae), kepiting gua buta (Cancrocaeca xenomorpha), kepiting mata kecil
(Sesarmoides emdi), isopoda gua (Cirolana marosina), Anthura munae,
kumbang gua (Eustra saripaensis), Mateullius troglobiticus, Speonoterus
bedosae, ekorpegas gua (Pseudosinella maros), Stenasellus covillae, S.
stocki, S., dan S. Monodi dan S. javanicus dari Karst Cibinong.

Yang juga menjadi arti penting kawasan karst adalah ketersediaan air tanah
yang sangat dibutuhkan oleh kawasan yang berada di bawahnya. Termasuk di
dalamnya ketersediaan air tawar (dan bersih) bagi kehidupan manusia, baik
untuk keperluan harian maupun untuk pertanian dan perkebunan.

Komunitas lokal pun telah memiliki sebuah sistem untuk melakukan
pelestarian terhadap kawasan karst dan hidupan yang ada di dalamnya. Namun
kemudian, telah banyak peneliti yang melakukan pengambilan spesimen dengan
dalih untuk kepentingan pengetahuan. Selain juga, kelompok petualang yang
melakukan "pengrusakan" terhadap kawasan karst demi kesenangan pribadi.

Proses pengrusakan yang lebih besar dilakukan oleh kepentingan industri.
Langkanya semen kemudian dijadikan dallih untuk melegalkan upaya
penambangan di kawasan ekosistem karst. Padahal, di Indonesia kawasan ini
tak lebih dari 15,4 juta hektar dan 192 juta hektar lahan daratan negeri.
Penggunaan bahan peledak untuk menghancurkan batuan pun, menambah proses
kehancuran sistem yang ada di kawasan karst.

Masih begitu banyak keunikan yang dimiliki oleh ekosistem karst, yang
menjadikan kawasan ini bernilai penting bagi kehidupan. Termasuk, di saat
terjadi kekeringan, maka kawasan ini merupakan tempat diperolehnya tetesan
air. Sungai-sungai bawah tanah masih akan terus mengaliri sungai permukaan,
selama kawasan ini terjaga.

Karst, merupakan kawasan terakhir untuk berkehidupan. Kemampuan kawasan
ini menyediakan kebutuhan udara, air dan sumber pakan, menjadi kelebihan
kawasan ini. Pada fase awal peradaban pun, lebih banyak makhluk hidup yang
menggantungkan hidupnya di kawasan karst. Karenanya, banyak ditemui lukisan
di dinding gua, yang kemudian juga menjadi catatan atas sejarah kehidupan.


Perlindungan kawasan karst menjadi penting dan mendesak. Saat ini baru
sebagian kecil kawasan karst di negeri ini yang memperoleh kehidupan. Sama
halnya dengan kawasan ekosistem kerangas yang masih sangat terancam
keberadaannya. Semakin banyak ekosistem unik dan langka di negeri ini yang
tak mampu bertahan diantara relung keserakahan segelintir kelompok manusia.


Bukan lagi saatnya untuk memacu diri mengejar keping emas. Kehidupan tak
akan pernah dapat berlanjut hanya dengan menggigit batubara, meminum minyak
bumi dan menghirup gas alam. Segalanya dapat terus berlanjut hanya bila
tersedia air, udara bersih dan makanan yang cukup. Dan pilihan ada pada
diri manusia sebagai pemimpin di permukaan bumi. Bila kehidupan ingin
semakin cepat menghilang, tetaplah menjadi makhluk yang serakah.


Bahan bacaan:

Subterra - Indonesian Community for Karst, Cave dan Speleologi
Biospeleologi
Indonesian Cave Life
Mayong
Presiden SBY Canangkan Kawasan KARST
Si Buta dari Gua Karst
Sensus Biota Karst
Gua dan Penghuninya
Gunung Sewu



Thursday, March 06, 2008

ADIPURA: Cara Lain Membunuh Rakyat

Adipura, sebuah penghargaan yang diberikan kepada kota berwawasan
lingkungan hidup. Penghargaan yang rencananya diharapkan memacu kota-kota
agar mampu melakukan pengelolaan lingkungan hidup dengan baik dan benar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 14 tahun 2006,
disebutkan bahwa kawasan yang dipantau meliputi: perumahan, sarana
perkotaan, sarana transportasi, perairan terbuka, sarana kebersihan dan
pantai wisata.

Namun kemudian, dengan dalih untuk mengejar sebuah penghargaan Adipura,
banyak pemerintah kabupaten dan kota berlomba untuk melakukan penggusuran.
Kelompok-kelompok miskin kota menjadi korban dari sebuah keangkuhan kota.
Demi menggejar sebuah prestise, lahan hidup dan berkehidupan warga kota
dihilangkan secara paksa, tanpa pernah diberikan sebuah jawaban atas
kemiskinan yang diciptakan pemerintah.

Penghargaan Adipura telah dipandang berbeda oleh pemerintah daerah.
Melihat penghargaan Adipura hanya dari cara pandang kulit dari sebuah kota.
Tanpa pernah melakukan pendalaman terhadap sebuah sistem pengelolaan kota
yang dapat memberikan kehidupan yang layak bagi seluruh warganya.

Kelompok-kelompok miskin kota, yang sebagian besar berprofesi di sektor
informal, semisal pedagang kaki lima, selalu menjadi korban dari sebuah
keangkuhan kota. Tak ada lagi tempat mereka untuk tetap dapat berusaha dan
berjuang mempertahankan hidupnya. Sementara itu, semakin besar lahan kota
yang diberikan kepada kelompok-kelompok menengah untuk berdagang ke atas
dalam bentuk mal ataupun superblock.

Di beberapa kota, bahkan ketika disiapkan sebuah tempat untuk kelompok
pedagang kaki lima, namun kemudian dalam penempatannya selalu diberikan
kepada kelompok menengah ke atas. Kelompok pedagang kaki lima kemudian
kembali terpaksa berjualan pada tepi jalan ataupun pada sudut-sudut toko
mewah.

Bila saja Kementerian Lingkungan Hidup tidak segera melakukan perubahan
terhadap kriteria penilaian Adipura, maka KLH merupakan bagian yang telah
menghilangkan hak hidup dan hak bekerja dan berusaha warga negara, yang
termasuk dalam hak ekonomi, sosial dan budaya dalam hak asasi manusia.
Proses penghilangan yang secara sistematis dan meluas ini dapat
dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran HAM berat.

Adipura, ketika menjadi cara lain membunuh rakyat, harusnya secepatnya
dilakukan evaluasi menyeluruh. Pelibatan kalangan organisasi non pemerintah
dalam proses penilaiannya pun tak benar-benar dilakukan. Sehingga kemudian
penilaian terhadap sebuah kota untuk memperoleh penghargaan Adipura menjadi
menghilangkan nilai sosial di dalam lingkungan hidup.

Adipura harusnya bisa memberikan sebuah arahan yang tepat bagi kota untuk
lebih ramah terhadap warga, bukan semata terhadap kondisi lingkungan hidup
yang lebih baik. Karena sejatinya, pengelolaan lingkungan hidup ditujukan
pada peningkatan kesejahteraan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya di
permukaan bumi. Adipura bukanlah untuk semata permasalahan lingkungan hidup
ataupun keindahan di pandangan mata. Adipura, bila tak ingin menjadi sebuah
mesin "pembunuh baru", harus menjadi sebuah penilaian komprehensif,
bagaimana pemerintah daerah melakukan pengelolaan lingkungan hidup fisik,
biologi dan sosial di dalam kawasan kelolanya.



Wednesday, March 05, 2008

kebijakan yang tak bijak

Permasalahan pinjam pakai kawasan hutan mengemukan kembali sejak lahirnya
Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan
untuk Kepentingan Pembangunan di luar Kegiatan Kehutanan yang berlaku pada
Departemen Kehutanan pada tanggal 4 Februari 2008. Berbagai pihak menolak
kehadiran peraturan pemerintah tersebut dengan berbagai alasan, diantaranya
rendahnya nilai kompensasi atas kawasan htuan yang dipinjampakaikan, hingga
pada permasalahan hilangnya fungsi ekologis hutan akibat penggunaan hutan
untuk kepentingan di luar kehutanan. Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral,
Purnomo Yusgiantoro, menyatakan bahwa investor pertambangan bisa
mendapatkan izin untuk bekerja di wilayah hutan lindung, dan lahirnya PP
No. 2 tahun 2008 tersebut sangat menguntungkan dan menjadikan investasi di
sektor tambang lebih bergairah.

Kelahiran peraturan pemerintah tersebut bukanlah tiba-tiba. Sejak tahun
2004, ketika hadir Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) No.
1 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan pada tanggal 1 Maret 2004, yang kemudian menjadi UU No.
19 tahun 2004, maka sejak saat itulah kemudian 13 (tiga belas) perusahaan
pertambangan diijinkan untuk melakukan pertambangan terbuka di kawasan
hutan lindung. Bila dicermati lebih lanjut, maka UU No. 19 tahun 2004,
bukan hanya memberikan perijinan terhadap 13 (tiga belas) perusahaan
pertambangan di hutan lindung, namun juga kepada banyak perusahaan
pertambangan dan perijinan lainnya untuk melakukan upaya pengupasan kawasan
hutan untuk kepentingan lain.

Pasal I UU No. 19 tahun 2004 menyebutkan penambahasan pasal 38A "Semua
perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan di kawasan hutan yang
telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin atau perjanjian
dimaksud." Pasal ini kemudian memberikan makna bahwa segala bentuk
perijinan di kawasan hutan akan tetap berlaku.

Bila kemudian UU No. 19 tahun 2004 hanya diperuntukkan pada 13 (tiga
belas) perusahaan pertambangan untuk melakukan penambangan terbuka di
kawasan hutan lindung, maka seharusnya tidak lagi ada permohonan pinjam
pakai kawasan hutan. Namun berdasarkan data Dephut, bahwa di Kalimantan
Timur saja terdapat 65 permohonan pinjam pakai kawasan hutan, dimana 62
permohonan untuk penggunaan pertambangan.#1)

Bila merujuk pada Pasal 38 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, maka
sebenarnya penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar
kegiatan kehutanan dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan
kawasan hutan lindung, dengan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan
tersebut. Untuk kepentingan pertambangan, maka dapat diberikan ijin pinjam
pakai dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu, serta
kelestarian lingkungan. Dan untuk yang berdampak penting dan cakupan luas
serta bernilai strategis harus memperoleh persetujuan DPR. Sedangkan untuk
pertambangan terbuka di kawasan hutan lindung dilarang untuk dilakukan
penambangan.

Pasal 38 UU No 41 tahun 1999 tersebut ditindaklanjuti dengan adanya
Peraturan Menteri Kehutanan No. P.14/Menhut-II/2006 tentang Pedoman Pinjam
Pakai Kawasan Hutan. Permenhut tersebut bertujuan untuk membatasi dan
mengatur penggunaan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan strategis atau
kepentingan umum terbatas di luar sektor kehutanan tanpa mengubah status,
fungsi dan peruntukan kawasan hutan, serta menghindari terjadinya enclave
di dalam kawasan hutan.#2)

Adanya pembolehan dilakukannya pinjam pakai di kawasan hutan produksi dan
kawasan hutan lindung ini kemudian terus menuai kontroversi. Padahal Pasal
1 butir (h) UU No.41/1999 menyebutkan bahwa "hutan lindung adalah kawasan
hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga
kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi,
mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah." Berdasarkan
pada definisi tersebut, maka seharusnya Pasal 38 (1) UU No. 41/1999 hanya
memperkenankan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kehutanan
pada kawasan hutan produksi dan tidak untuk kawasan hutan lindung.

Dan di dalam kawasan hutan produksi, penggunaan kawasan hutan untuk
kepentingan lain, seharusnya juga tidak diberikan perijinan pinjam pakai
pada kawasan-kawasan yang termasuk dalam kawasan lindung, sebagaimana
tercantum dalam Keppres No 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan
Lindung.#3)

Permasalahan di sektor kehutanan takkan pernah usai. Martua Sirait dalam
risetnya mengungkap bahwa Kawasan hutan yang ditunjuk tahun 84 lewat TGHK
143 juta ha (72% dari luas daratan). Tahun 2000-2001 ditunjuk ulang
luasannya 120 juta (63%), akan tetapi 3 propinsi sampai dengan tahun 2002
masih menolak penunjukan ini (Kalteng, Sumut dan Jambi). Kawasan hutan yang
sudah selesai penataan batasnya (poligon tertutup) sampai dengan Maret 2002
hanyalah 12 juta hektar. Sedangkan yang sudah ditetapkan lebih kecil dari
12 juta hektar. Sehingga baru 10% dari kawasan hutan ini yang secara hukum
dapat dikatakan kawasan hutan negara (walaupun tetap bisa dipertanyakan
keabsahannya secara hukum (legalitas) dan penerimaan masyarakat atas
kawasan hutan negara tersebut (legitimasinya). Sisanya seluas 108 juta
hektar kawasan hutan yang ditunjuk oleh dephut saat ini (90% dari luasan
kawasan hutan) merupakan arena konflik status tanah antara Dephut dengan
masyarakat (sengketa pertanahan di kawasan yang diklaim sebagai kawasan
hutan).

Berdasarkan hal tersebut, maka Pemerintah sudah seharusnya untuk melakukan
langkah-langkah untuk melindungi kawasan hutan yang tersisa bagi
kepentingan rakyat di negeri ini, sebelum semakin banyak bencana ekologi
yang akan melanda. Juga Pemerintah harus melakukan re-kalkulasi hutan dan
kawasan hutan, menghentikan pemberian perijinan kepada usaha-usaha yang
diindikasikan dapat menurunkan kualitas ekologi kawasan, serta
menyelesaikan segera tata batas kawasan hutan.

---
catatan kaki:
#1) Lihat http://www.dephut.go.id/ppkh
#2) Pasal 5 (2) dan (3) Permenhut No. P.14/Menhut-II/2006 menyebutkan
penggunaan kawasan hutan dengan tujuan strategis adalah untuk : (1)
Kepentingan religi; (2) Pertahanan dan keamanan; (3) Pertambangan; (4)
Pembangunan ketenagalistrikan dan instalasi teknologi energi terbarukan;
(4) Pembangunan jaringan telekomunikasi; atau (5) Pembangunan jaringan
instalasi air. Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan umum terbatas
adalah untuk : (1) Jalan umum dan jalan (rel) kereta api; (2) Saluran air
bersih dan atau air limbah; (3) Pengairan; (4) Bak penampungan air; (5)
Fasilitas umum; (6) Repeater telekomunikasi; (7) Stasiun pemancar radio;
atau (8) Stasiun relay televisi.
#3) Berdasarkan Keppres No. 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan
Lindung, jenis kawasan lindung yang mungkin berada di areal konsesi Unit
Manajemen atau berbatasan langsung dengannya antara lain:
Hutan Lindung;
Kawasan hutan: dengan skoring faktor-faktor lereng lapangan, jenis tanah
dan curah hujan > 175 (SK Mentan No. 837/Kpts/Um/11/1980); dengan lereng
lapangan > 40%; dengan ketinggian > 2.000 m; dan dengan lereng lapangan >
15% untuk jenis tanah sangat peka erosi (regosol, litosol, organosol dan
renzina);
Kawasan bergambut di hulu sungai dan rawa (tebal > 3 m);
Kawasan resapan air;
Sempadan pantai (100 m dari titik pasang tertinggi ke arah darat);
Sempadan sungai: sungai kecil (lebar < 30 m) lebar sempadan 50 M; sungai
besar (lebar > 30 m) lebar sempadan 100 m;
Kawasan sekitar danau/waduk dengan lebar sempadan 100 m;
Kawasan sekitar mata air dengan radius 200 m;
Kawasan Suaka Alam (cagar alam dan suaka margasatwa);
Kawasan Pelestarian Alam (taman nasional, taman hutan raya dan taman
wisata alam);
Buffer zone hutan lindung, lebar 500 m (telah ditata batas) atau 1.000 m
(belum ditata batas);
Buffer zone Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam, lebar 500 m
(telah ditata batas) atau 1.000 m (belum ditata batas);
Kawasan Pelestarian Plasma Nutfah (KPPN);
Kawasan pengungsian/perlindungan satwa liar;
Kawasan pantai berhutan mangrove: lebar 50 m dari tepi hutan menghadap ke
arah pantai; lebar 130 kali nilai rata-rata perbedaan air pasang tertinggi
dan terendah tahunan yang diukur dari garis surut terendah dan titik pasang
tertinggi; lebar 10 m dari tepi hutan menghadap ke arah sungai;
Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan: Daerah Karst (kering dan
berair); daerah dengan budaya masyarakat istimewa; dan kawasan lokasi situs
purbakala/peninggalan sejarah bernilai tinggi;
Kawasan rawan bencana alam; dan
Hutan produksi alam yang masih tetap dipertahankan keberadaannya dalam
areal kerja.



timpakul
... ikan berkaki... kadang nangkring diatas batang kayu dan bermain di lumpur tepi sungai ataupun pantai... terlupakan... dan belum termanfaatkan....


#liat

#timpakul_blog [new]
#celoteh_timpakul
#karangmumus
._.

#bahari

[ @blogactionday ] iklim yang tak adil #BAD09 #cli...
Menantikan Akhir Pertarungan Sejarah Konservasi
Menantikan Akhir Pertarungan Sejarah Konservasi
bendera lusuh di batas negeri
bendera lusuh di batas negeri
Untung atau Buntung: Debt for Nature Swap
Kenapa Masih Berpikir Uang dari Hutan?
Pendidikan Politik Bagi Generasi
Dicari! Walikota Masih Punya Otak
Masa Depan Indonesia Tak Tergantung Hari Ini

#simpanan

December 2003
May 2005
September 2005
October 2005
June 2006
August 2006
September 2006
October 2006
November 2006
February 2007
March 2007
April 2007
May 2007
July 2007
August 2007
September 2007
October 2007
November 2007
December 2007
January 2008
February 2008
March 2008
May 2008
September 2008
October 2008
November 2008
February 2009
March 2009
April 2009
May 2009
July 2009
August 2009
October 2009

di tepi karangmumus