
Membangun sebuah PLTN pada sebuah kondisi bangsa yang hari ini sedang
krisis energi, selalu dipandang sebagai sebuah kebutuhan. Namun senyatanya,
rencana ini akan menghadirkan ancaman kehidupan bagi rakyat Kalimantan,
utamanya rakyat di Kaltim. Lokasi pembangunan di Babulu Laut-Penajam Paser
Utara seluas 1.785 hektar, Tanjung Saban-Prapat seluas 3.000 hetar dan
Kariangau Utara-Balikpapan merupakan lokasi yang tinggi resiko, bila
rencana pembangunan PLTN diteruskan.
Bila mengutip pendapat Fahmi Mahfuyana, yang katanya pengamat nuklir,
bahwa ada permasalahan sampah radioaktif dan bencana kebocoran reaktor yang
dapat terjadi. Sehingga sebenarnya Pemprov Kaltim harus lebih cerdas untuk
menterjemahkan kebutuhan energi listrik Kalimantan dan bukan dengan cepat
memutuskan untuk membangun PLTN. Entah setan dari mana lagi yang sedang
menghinggapi aparat Pemprov Kaltim sehingga mempunyai ide bodoh tersebut.
Bisnis Byar-Pet Berkelanjutan
Kondisi krisis energi listrik yang terjadi saat ini di berbagai tempat di
Kaltim, hanyalah sebuah permainan bisnis, agar kemudian pelaku bisnis
listrik memperoleh dukungan publik untuk memperoleh lebih banyak investasi
baru dan ruang-ruang baru yang dapat dikembangkan. Berlanjutnya krisis ini
juga tidak lepas dari kesengajaan pelaku bisnis listrik untuk menjadikan
kegelisahaan di tingkat publik.
Bila ditinjau dari ketersediaan bahan baku listrik, Kaltim merupakan
penghasil gas alam, minyak bumi dan batu bara yang besar di Indonesia.
Sebagian besar ekspor yang dilakukan dari sektor pertambangan berasal dari
provinsi ini. Namun dikarenakan tidak adanya niat baik untuk menyediakan
listrik yang memadai bagi rakyat Kaltim, kondisi tersebut sengaja
dibiarkan.
Bahkan bila dikatakan krisis energi listrik ini dikarenakan tidak adanya
dana untuk perbaikan dan pengembangan pembangkit listrik, senyatanya telah
demikian banyak aliran dana dari APBD Kaltim untuk pengembangan energi
listrik. Kepentingan perusahaan listrik yang saat ini hanya dikuasai negara
juga menjadikan krisis listrik sebagai sebuah komoditi bisnis. Padangan
sederhana dalam melihat permasalahan krisis energi ini pula yang sebenarnya
menunjukkan bahwa krisis listrik sepanjang tahun ini hanyalah sebuah
ketidakmampuan perusahaan listrik untuk menjalankan bisnis listrik dengan
baik.
Energi Terbaharukan Yang Terlupakan
Indonesia merupakan negeri yang kaya sumberdaya energi. Indonesia memiliki
potensi energi angin yang memiliki kecepatan 3-5 m/detik, namun baru mampu
menjadi energi 0,5 MW, potensi energi matahari dengan radiasi harian
matahari rata-rata 4,8 kWh/meter persegi, potensi tenaga air yang
diperkirakan sekitar 75.000 MW yang tersebar di 1.315 lokasi, potensi
energi panas bumi 19.658 MW yang tersebar di 70 lokasi, serta energi
gelombang laut yang mampu menghasilkan energi 20-70 kW/m.
Hingga saat ini, pengembangan energi listrik hanya difokuskan pada
penyediaan energi listrik skala besar, sehingga rekomendasi yang
dikeluarkan adalah pembangunan pembangkit listrik skala besar. Padahal bila
dilakukan upaya pengembangan pembangkit listrik skala kecil, di tingkat
kecamatan misalnya, maka energi terbaharukan akan dapat termanfaatkan
secara maksimal.
Kelebihan lain dari pemanfaatan energi terbaharukan adalah terbangunnya
sebuah persatuan dan kesatuan rakyat dalam pengelolaan bersama wilayahnya,
serta meningkatnya perekonomian rakyat, sehingga apa yang menjadi mandat
pendirian negeri ini, sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945
dapat terwujudkan. Bilamana aparat pelayan publik tidak melakukan hal-hal
tersebut, maka menunjukkan bahwa aparat pelayan publik tidak menjalankan
mandat negara.
Nuklir Bukan Pilihan Tepat
Bila sebagian besar pengamat nuklir mengatakan bahwa PLTN merupakan solusi
yang tepat bagi penyediaan energi listrik di masa datang, maka dapat
dikatakan bahwa pengamat nuklir tersebut sedang menggunakan kacamata kuda.
Pengamat nuklir yang cerdas adalah yang mampu melihat lebih lengkap
berkaitan dengan dampak yang akan terjadi dengan pembangunan PLTN, baik
dampak positif dan negatifnya.
Para praktisi energi nuklir juga terkadang melupakan kondisi geologis dan
topografis sebuah kawasan dalam memberikan rekomendasi pembangunan PLTN.
Terikatnya konsultan energi nuklir dengan pemberi dana, menjadikan
rekomendasi yang diberikan sangat jauh dari obyektifitas. Sebuah hal yang
tidak dapat diberikan permakluman, karena sangat menyangkut hajat hidup
orang banyak.
Bila berkaca dengan Jepang, sebagai negara yang telah mengembangkan PLTN,
maka kita akan menyaksikan kebingungan Jepang untuk membuang sampah
radioaktifnya. Belum lagi kegelisahaan Jepang saat intensitas gempa semakin
kerap terjadi. Melihat kondisi Kalimantan, dimana struktur geologi dan
tanahnya yang sangat labil, menjadikan pembangunan PLTN menjadi sebuah
ancaman baru bagi kehidupan rakyat Kalimantan.
Katakan TIDAK Pada PLTN!
Negeri ini bukan milik sekelompok kepentingan. Wilayah negeri ini
berdaulat atas kepentingan bersama rakyat. Kekuasaan dan kedaulatan
kekayaan alam negeri adalah milik rakyat, bukan milik pemerintah ataupun
kelompok pemodal. Sudah saatnya rakyat negeri ini mengambil kembali
kedaulatan yang telah dirampas oleh Pemerintah. Pemerintah harusnya
berposisi sebagai pelayan rakyat, bukan sebagai penindas rakyat.
Rakyat harus menjadi lebih kritis terhadap keputusan-keputusan yang
diambil oleh Pemerintah, apalagi menyangkut hajat hidup rakyat. Rakyat
harus lebih berani untuk menyuarakan kebenaran, dengan melihat kepentingan
jangka panjang kehidupan anak negeri ini. Sudah cukup pengebirian
kedaulatan rakyat yang telah dilakukan rezim hingga hari ini.
Berkaitan dengan rencana pembangunan PLTN di tanah Kalimantan, maka sudah
saatnya rakyat secara bersama mengatakan TIDAK pada PLTN. Berpikirlah bagi
generasi mendatang tanah Kalimantan yang akan semakin tidak damai hidupnya,
karena selalu khawatir dengan ancaman bencana di sekitarnya. Bencana
ekologi saat ini telah mengancam kehidupan, ditambah dengan bencana nuklir,
akan menjadikan kedamaian hilang dari tanah Kalimantan. Katakan TIDAK pada
PLTN!
Dalam sebuah pertemuan yang menghadirkan pembicara Onno W Purbo di
Samarinda, pernah ditanyakan, apa yang akan dilakukan oleh seorang Onno
ketika memiliki uang Rp 2 miliar untuk sebuah pengembangan pengetahuan
teknologi informasi dan komunikasi (TIK)? Beliau menjawab dengan singkat,
"menerbitkan lebih banyak buku". Buku pengetahuan berkaitan TIK,
termasuk bagaimana pengembangan jejaring informasi berbiaya murah.
Bagi kalangan pemerintah, mungkin sebuah nilai proyek yang miliaran rupiah
tersebut masih merupakan angka yang sangat kecil. Walau kemudian masih
terlampau kecil anggaran negara yang dialokasikan untuk kepentingan rakyat,
utamanya sektor pendidikan dan kesehatan. Pemerintah mungkin perlu kembali
mempertimbangkan sebuah pengembangan TIK yang lebih murah, termasuk untuk
sebuah promosi kewisataan tanah air ini.
Kondisi TIK yang berkembang sangat cepat tak akan mampu terkejar oleh
sebuah skema pengembangan yang berjalan lamban di negeri ini. Perspektif
dan cara pandang yang selalu mengharuskan sistem informasi dikelola dari
satu titik, takkan mampu menjadi sebuah jawaban terhadap perubahan yang
terus terjadi. Pemerintah, atau lebih tepatnya pelayan publik, harus
kembali mereposisi dirinya dalam ruang yang tepat, termasuk dalam hal
pengembangan TIK di negeri ini.
Sebuah situs yang mempromosikan wisata di negeri ini telah begitu banyak
bertebaran. Sebagian besar dibangun secara individu oleh publik negeri,
sebagian kecil dibangun oleh kelompok pebisnis, serta sangat kecil sekali
yang dibangun oleh pelayan publik. Dari kondisi tersebut, pelayan publik
harusnya mampu menjadi fasilitator yang baik, dengan tidak mengucurkan
anggaran yang berlimpah hanya untuk pengembangan sebuah situs wisata, namun
lebih pada pengembangan sebuah layanan interaktif, yang menyediakan ruang
bagi publik untuk mengisi konten dalam situs, sehingga kemudian anggaran
yang dikeluarkan negara hanyalah pada kepastian adanya jaringan internet,
keampuhan tempat situs dalam terus hidup, serta sekelompok kecil orang yang
cepat tanggap menghadapi "peperangan" di dunia maya.
Kalangan pegiat TI saat ini telah sangat maju dalam mengembangkan web 2.0,
dimana sebuah situs menjadi sebuah ruang interaktif yang antara publik yang
melakukan kunjungan di situs tersebut. Banyak sekali konten-konten yang
dikembangkan oleh para penulis dari publik. Sebuah situs, kemudian dapat
memberikan ruang tersebut pada sebuah titik, hingga memudahkan bagi
pengunjung baru untuk dapat melakukan pelacakan cepat terhadap informasi
yang dibutuhkannya.
Para penulis weblog (blog) pun hingga saat ini tak sekedar menjadi seorang
penulis buku harian semata. Jurnalisme publik mulai terbangun oleh para
penulis blog. Di masa datang, arus informasi tak akan lagi mampu dibendung
oleh sebuah regulasi sekalipun, karena kemudian teknologi yang dimiliki
oleh setiap orang di belahan dunia semakin mudah dan memudahkan.
Pelayan publik, tak perlu lagi mengeluarkan anggaran yang sangat besar
untuk pengembangan sebuah situs, sehingga anggaran dapat dikonsentrasikan
pada bagian pengadaan jejaring internet murah bagi publik, penyediaan
server yang terbuka, hingga pada fasilitasi pengembangan pengetahuan bagi
publik. Anggaran tersebut kemudian juga dapat dialihkan untuk sektor lain
yang lebih membutuhkan, utamanya pendidikan dan kesehatan publik.
Situs berbasis komunitas (web 2.0) merupakan sebuah kondisi yang mau tidak
mau akan terus berkembang di masa mendatang. Pergerakan informasi dan
kebutuhan informasi menjadikannya sebagai sebuah hal yang menemani sarapan
di pagi hari. Pelayan publik pun tak akan semakin direpotkan dengan
berbagai birokrasi untuk penyerapan aspirasi publik. Transparansi dan
akuntabilitas pemerintahan dapat terbangun dengan lebih baik dan berbiaya
murah.
Situs berbasis komunitas merupakan sebuah jawaban atas sebuah kegelisahan
akan proyek-proyek pembangunan website promosi oleh pemerintah yang
berbiaya tinggi. Dengan melibatkan publik, negeri ini akan semakin menguat
dan pemerintah juga dapat memberikan layanan yang lebih baik bagi setiap
publik di masa mendatang.
Beberapa pihak, terutama para broker, melihat sebuah peluang bisnis dari
hasil pertemuan CoP UNFCCC di Bali tersebut. Skema perdagangan karbon
menjadi sebuah isu menarik, yang kemudian coba digulirkan di tingkatan
lokal. Sebuah lembaga konservasi internasional, bahkan menggunakan surat
berkop Sekretariat Provinsi untuk mengundang berbagai kalangan, hanya
sekedar untuk berbicara tentang posisi Kaltim terhadap skema Reducing
Emission from Deforestation and Degradation (REDD). Padahal, jauh di awal
tahun, tak pernah terlontar tentang gagasan isu perubahan iklim di lembaga
tersebut.
Permainan Kaum Opportunist Lingkungan
Kelompok-kelompok kepentingan sangat memainkan isu yang hangat saat ini
dalam kerangka penguatan kelompok. Bila tidak mengikut pada arah aliran air
saat ini, maka bisa terhempas pada batuan jeram yang akan menjadikan banyak
orang lupa pada mereka. Kelompok "pebisnis" isu lingkungan sangat
memanfaatkan momentum, bahkan dengan menggunakan cara-cara yang tidak etis.
Masih tak mungkin terlupakan, disaat sebuah trend pembentukan lembaga
pengelola kawasan mulai didengungkan. Banyak daerah yang berlomba membentuk
kelembagaan. Badan Pengelola Teluk Balikpapan, Badan Pengelola Hutan
Lindung Sungai Wain, Badan Pengelola Kawasan Lindung Wehea, Badan Pengelola
Kawasan Lindung Lesan, yang kemudian lembaga-lembaga tersebut diletakkan
pada satu ruang sendiri, dan dipaksa hidup sendiri, disaat baru saja
belajar untuk merangkak.
Kaum opportunist lingkungan sangat kental dengan sebuah kegiatan jangka
pendek, dengan isu yang hangat. Keikutanan pada isu tidak mengarah pada
sebuah perbaikan kondisi yang sebenarnya. Kepentingan pemberi uang sangat
kental, utamanya kepentingan politik sumberdaya alam, yang mencoba
mengintervensi tata pemerintahan lingkungan hidup di daerah.
Fatamorgana Penyelamatan Lingkungan
Ketika setiap orang telah terbawa arus yang dimainkan oleh kepentingan
eksternal wilayah, menjadikan ketidakfokusan dalam mengatasi permasalahan
lingkungan hidup sesungguhnya. Permainan yang coba dikendalikan oleh
lembaga konservasi internasional sangatlah mengajak para pihak di daerah
menjadi lupa akan sebuah bangunan pengelolaan lingkungan hidup yang kokoh
di daerah.
Rangkaian pertemuan, pelatihan, hingga studi banding, menjadikan agenda
utama yang telah menjadi rel pengelolaan lingkungan daerah menjadi sedikit
terbengkalai. Pemerintahan lokal yang punya cara pikir dan cara tindak
sendiri menjadi terikut pada arus dan arah gerak yang dimainkan oleh
kelompok eksternal.
Upaya penyelamatan lingkungan hidup kemudian hanya menjadi sebuah jargon
ataupun tulisan pada sebuah kaos semata. Kerapuhan bangunan kelembagaan
lingkungan hidup daerah sangat terlihat, terutama dalam pengetahuan dan
kapasitas aparat pengelola lingkungan hidup. Ruh kebersamaan menyelamatkan
lingkungan dikooptasi oleh kepentingan yang secara tak sadar melingkupinya.
Kekuatan Kolektif Lokal
Rakyat di wilayah ini sudah saatnya memiliki kekuatan kolektif dalam upaya
penyelamatan kehidupan di masa datang. Tidak lagi tergantung pada sebuah
kelompok kepentingan yang hanya akan datang sesaat. Pembentukan sebuah
kelembagaan di tingkat lokal, harus dilakukan berdasarkan sebuah analisis
yang kuat atas kebutuhan kolektif rakyat.
Pemerintahan daerah merupakan pengelola kewilayahan yang menerima mandat
dari rakyat untuk memampukan rakyat dalam pengelolaan dan keamanan
sumber-sumber kehidupannya. Eksternalitas menjadi sebuah hal yang dapat
menjadi tambahan, bilamana memang diperlukan. Sistem pengelolaan lingkungan
hidup daerah harus menjadi bangunan yang kuat, yang dibangun berbasiskan
kondisi kelokalan dengan membaca gerakan lingkungan skala global.
Tata pemerintahan lingkungan hidup sudah saatnya terbangun dengan sebuah
kepemimpinan lingkungan yang tangguh. Kepekaan pemerintah dalam melihat
permasalahan lingkungan hidup, bukan lagi berdasarkan asas isu ataupun
trend yang dibawa oleh pihak luar. Kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup
yang kokoh menjadi sebuah kebutuhan mendasar jangka panjang bagi wilayah
ini.
Banyak rakyat negeri ini yang cukup mapan dan cerdas dalam melakukan upaya
penyelamatan lingkungan, yang bukan sekedar sebuah kegenitan atas sebuah
trend global lingkungan hidup. Ruang-ruang kreasi aspiratif menjadi sebuah
hal yang layak dibuka seluas-luasnya. Negeri ini menjadi merdeka karena
kekuatan rakyat, dan untuk itu menjadi penting untuk tetap berpegang pada
kepentingan rakyat, bukan pada kepentingan pihak eksternal yang cenderung
hanya akan mengarahkan pemerintah pada jurang kesesatan.
Enam puluh dua tahun Proklamasi dikumandangkan. Rangkaian kata yang bukan
semata sebuah puisi pengantar tidur. Kedaulatan negeri ini sangat
tergantung pada pemimpin yang berpihak pada rakyat. Kepentingan jangka
panjang harus menjadi cara pandang bagi pemerintah dalam memberikan
pelayanan bagi rakyatnya. Tegakkan kepala, bergandangan tangan, bangun
kehidupan negeri ini dengan kekuatan mandiri rakyat. Usir segala bentuk
penjajahan baru dalam segala bentuknya!
Tak lama, aku sudah berada di ruang kedatangan Sepinggan, Kota Minyak
Balikpapan. Sambil menanti tas yang aku bawa tiba di tempat pengambilan
bagasi, aku menyaksikan wajah-wajah letih penumpang pesawat, yang harus
terlalu lama menunggu di bandara akibat pesawat terlalu terlambat untuk
terbang.
Tas hitamku aku tarik dari ban berjalan. Menuju pintu keluar. Para
pengemudi taksi dan tukang ojek berbaur dengan para penjemput. Aku berjalan
menuju kursi, hingga seseorang menawarkan harga untuk mengantarku ke
Samarinda. Aku tahu bahwa ia hanyalah seorang calo untuk kemudian
memfasilitasi aku bertemu dengan seorang sopir mobil yang membawaku ke
Samarinda. Aku menyetujui harga yang ditawarkan.
Diajaknya aku bertemu dengan sopir mobil itu. Namanya Pak Tiar. Ia
mempunyai dua orang anak, yang salah satunya adalah seorang kartunis. Aku
melihat Pak Tiar menyerahkan satu lembar dua puluh ribuan kepada calo tadi.
Aku berjalan menuju mobil hitam Pak Tiar.
Baru saja keluar dari pintu gerbang bandara, Pak Tiar berteriak kepada
sekumpulan orang yang sedang makan bersama di atas rerumputan di luar
gerbang. "Hoi.. ngapain lagi". Pak Tiar kemudian berujar padaku,
"Mereka biasanya berkelahi. Nggak tahu juga kenapa mereka suka seperti
itu. Padahal nggak ada untungnya juga". Aku masih menanggapi dengan
dingin. Aku mencoba mengumpulkan nyawaku yang masih setengah setelah
penerbangan membosankan karena terlalu lama menunggu dan berbagai komplain
kepada manager penerbangan.
"Kamu yang kemarin menjadi pembicara di Panti Asuhan itu kan?" tanya
Pak Tiar
"Yang kapan ya pak?"
"Tentang lingkungan, waktu itu"
"Iya pak"
"Ya, saat itu aku mengantarkan anggotamu"
Aku tersenyum mendengar kata anggota. Bukan bermakna sebagai anggota
sebenarnya. Hanya ungkapan bagi orang yang bersama. Pak Tiar mulai
bercerita tentang banyak hal. "Istirahat saja, biar besok tidak cape
lagi. Besok ada acara lagi kan?" ungkapnya.
Namun mataku belum juga mau tertutup. Letih badan tak membuatku menjadi
terlelap. Pak Tiar memberhentikan mobilnya pada sebuah warung. "Mau beli
air mineral dulu, biar nggak haus di jalan" ungkapnya padaku.
Aku pun ikut turun. Membeli sebotol minuman teh dalam botol dan sebotol
air mineral. Pak Tiar juga membeli sebotol air mineral.
Kami melanjutkan perjalanan. Pak Tiar menceritakan berbagai hal yang
pernah ia lalui. Menjadi sopir bagi banyak orang, mulai dari pekerja
perusahaan pupuk terbesar di Kaltim, hingga saat mengantarkan seorang
perwira militer.
Pak Tiar bercerita tentang ketakutan negeri ini terhadap Malaysia, tentang
kondisi pendidikan, tambang yang lebih merusak dibandingkan dengan illegal
logging, hingga pemerintahan yang korup. "Saya tidak pernah mau memilih
saat pemilu" ujarnya. "Saat ini para pemimpin tidak ada yang berpihak
bagi kepentingan rakyat, semua hanya demi kepentingan partai. Setelah dia
menang, pasti harus menyetor untuk partai. Itulah yang bikin mereka harus
korupsi".
Korupsi negeri ini di mata Pak Tiar merupakan sebuah hal yang sistemik.
Karena gaji yang tidak memadai, tidak adanya penghargaan yang baik bagi
pekerja, hingga kepentingan partai yang menuntut para pemimpin daerah harus
menyisihkan uang untuk partai yang mengantarkannya duduk sebagai pemimpin
wilayah ataupun anggota DPRD. "Kalo korupsi dikit ya nggak apa-apalah,
asal nggak semuanya dikorupsi", lanjutnya.
Pak Tiar, lelaki berkumis yang kakeknya pernah tinggal di sepanjang
pesisir Berau hingga Muara Badak ini terus saja menguraikan banyak cerita.
Tentang ketidakbanggaan banyak orang terhadap Bahasa Indonesia, hingga
tentang kelapa yang sulit tumbuh di Muara Badak.
Menurutnya, harusnya bangsa ini bangga dengan bahasa Indonesia dan bukan
sekedar mempelajari bahasa Indonesia dengan sebuah hal yang rumit, namun
lebih pada bagaimana mempraktekkan Bahasa Indonesia dalam keseharian.
Banyak buku yang berbahasa asing harusnya diterjemahkan ke Bahasa
Indonesia, agar semakin banyak anak negeri yang menguasai pengetahuan yang
berkembang di luar, bukan dengan memaksa anak Indonesia untuk belajar
bahasa asing. "Saya benci betul ketika sekolah memaksakan Bahasa Inggris
bagi siswanya, apalagi kalau sekarang, bahasa Mandarin juga dipaksakan.
Saya semakin lebih benci". Bahasa bagi Pak Tiar menunjukkan sebuah
keberanian anak negeri. Bukan sekedar alat komunikasi, namun lebih menjadi
sebuah posisi tawar kekuatan anak negeri.
Sistem pemilu di negeri ini merupakan hal yang harus diubah juga, menurut
Pak Tiar. "Harusnya kita memilih pemimpin yang tidak melalui partai.
Supaya setelah dipilih, mereka tidak hanya membela kepentingan partai, tapi
lebih membela kepentingan rakyat. Kalau sistemnya sudah begitu, baru saya
mau ikut memilih."
Aku terus mencoba menahan kantuk sambil mendengar kata demi kata yang
meluncur dari bibir Pak Tiar. Sesekali aku menyaksikan rombongan truk besar
yang menuju selatan. Beberapa kali juga kami berpapasan dengan truk
pengangkut tandan buah sawit.
"Sistem pendidikan saat ini tidak jelas. Tahu semuanya tapi sebenarnya
tidak tahu apa-apa", ungkap Pak Tiar
"Mengapa begitu pak"
"Iya, coba saja liat, tidak pernah ada pengetahuan yang tuntas yang
diberikan di sekolah. Matematika-nya, IPA-nya, dan semuanyalah. Memang ada
kejuruan, tapi itu malah dianggap tidak membanggakan."
Pendidikan bagi Pak Tiar merupakan hal penting yang harus segera diubah.
Agar rakyat negeri ini tak sekedar tahu, namun harus memiliki keahlian yang
utuh dalam satu hal. Pendidikan bukan semata memberikan pengetahuan yang
beragam tanpa pendalaman terhadap satu bidang ilmu. Pak Tiar beranggapan
menjadi penting agar keahlian yang tuntas dimiliki oleh siswa, sehingga
dapat menjadi sangat ahli ketika menyelesaikan pendidikannya.
Kami melalui deretan warung di tengah Bukit Soeharto. Lampu-lampu berwarna
putih menerangi jalan. Kawanku pernah menyampaikan bahwa mesin lampu yang
digunakan warung tersebut diberikan saat seorang calon bupati berkampanye.
Truk-truk besar parkir di tepi jalan.
"Kalau saya, tak terlalu masalah dengan illegal logging. Hutan tak
begitu hancur dengan illegal logging. Tapi coba lihat, kalau ada tambang.
Nggak ada yang tersisa." Pak Tiar melanjutkan cakapnya.
Tambang memang sungguh mengoyak permukaan bumi. Hamparan hijau dalam
sesaat dapat berganti warna menjadi coklat, menjadi hitam dan menjadi
coklat lagi. Satu setengah juta hektar lahan di Kaltim telah diberikan
kepada pengusaha pertambangan, belum termasuk perusahaan yang memperoleh
ijin dari pemerintah pusat. Perusahaan perkebunan pun telah memperoleh
hampir tiga juta hektar lahan untuk menjadi milik mereka. Aku selalu
berucap pada kawan-kawanku yang sedang belajar pertanian, "Tak ada lagi
lahan kalian untuk bertani. Hanya setengah juta hektar yang disediakan
pemerintah untuk lahan pertanian."
Seratus lima puluh lima kilometer, dengan beragam celoteh Pak Tiar tentang
negeri ini, menjadikan aku semakin yakin bahwa banyak generasi negeri ini
yang ingin sebuah perubahan cepat di negeri ini. Menantikan seorang
pemimpin yang kharismatik dan berpihak pada rakyat. Kejenuhan telah melanda
banyak orang, mulai dari ketidakdisiplinan akan waktu, hingga korupsi yang
terstruktur, menjadikan banyak rakyat negeri ini yang semakin lelah dan
menjadi pasrah akan masa datang.
Pak Tiar masih punya mimpi. Menyekolahkan seorang anaknya yang kartunis.
"Biar tersalurkan bakatnya", ujarnya. Anaknya hingga sekarang sudah
semakin jarang meminta uang jajan. Hasil membuat gambar telah menjadi
penghasilan sendiri baginya. Anak Pak Tiar pasti akan jadi seorang
penggambar hebat satu waktu nanti, karena Pak Tiar punya semangat kuat
untuk mewujudkannya.
Akasia di tepi jalan sepanjang Bukit Soeharto semakin menua, sudah saatnya
dipanen. Negeri ini pun telah semakin renta, dengan kepemimpinan yang tak
pernah memberikan sebuah asa bagi rakyat. Generasi mudah bangsa ini,
saatnya kembali bangkit, sebagaimana tahun 1908. Tahun 2008, akan jadi
sebuah tahun kebangkitan bagi generasi muda negeri ini. Yang muda yang
memimpin, dan bukan sekedar pemuda yang telah telalu tua untuk disebut
pemuda.
Negeri ini harus bangkit. Anak negeri harus menegakkan pandangannya.
Menatap sebuah masa datang yang lebih membahagiakan bagi rakyat. Tidak ada
lagi ketakutan yang harus dipelihara. Berpikir, berbuat, mempercepat dan
memperluas gerak langkah. Negeri ini tak akan sanggup lagi menunggu.
Saatnya perubahan cepat dilakukan!
Kesepakatan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca hingga 20-30% pada tahun
2020 juga tak diperoleh. Skema-skema yang ditawarkan oleh Indonesia melalui
skema Reduced Emission from Degradation and Deforestation pun hanya akan
dilalui melalui skema sukarela. Amerika Serikat malah menggalang dukungan
untuk membuat jalan baru diluar skema yang ditawarkan oleh para pihak
konvensi perubahan iklim.
Kelompok organisasi masyarakat sipil Indonesia yang menggabungkan diri
dalam Civil Social Forum (CSF) pun memiliki pandangan berbeda di dalam
ruang-ruang diksusinya. Kelompok yang sangat dekat dengan pemerintahan
memandang CSF harus mendukung delegasi Indonesia yang memperjuangkan skema
REDD dalam ruang konferensi. Sementara, kelompok lain memandang terlalu
banyak skema yang nantinya akan merugikan Indonesia dan rakyat Indonesia.
Dalam satu kesempatan, setelah terjadi deadlock perundingan skema REDD,
kelompok pendukung Delegasi Republik Indonesia (DelRI) bahkan
"memanfaatkan" aksi-aksi CSF sebagai sebuah tekanan di luar ruang
konferensi. Begitu kuatnya keinginan kelompok yang berharap keuntungan dari
skema REDD, maupun skema perdagangan karbon lainnya, menjadi warna
tersendiri pada konferensi Bali tersebut.
Mungkin tidak banyak yang akan menyadari dampak dari sebuah kesepakatan
yang dibuat oleh DelRI dalam ruang-ruang pertemuan. Publik bisa jadi akan
melihat sebuah arah kebaikan dengan skema perdagangan karbon maupun REDD,
karena akan ada aliran dana ke negara-negara pemilik hutan. Namun lebih
jauh dari itu, ada beragam skenario yang akan menyengsarakan rakyat yang
berada di dalam dan sekitar hutan.
Bank Dunia dan lembaga keuangan internasional lainnya, sangat memanfaatkan
konferensi untuk memperkuat pundi-pundi penguasaan keuangan dunia. Skema
Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) yang ditawarkan Bank Dunia, lebih
pada menjadi tumpukan utang baru bagi negara-negara pemilik hutan.
Keuntungan yang sangat besar akan diraih oleh Bank Dunia. Pernyataan
Presiden Bank Dunia, Robert B Zoellick, bahwa deforestasi dan degradasi
hutan tropis di Brasil dan Indonesia menyumbang 70-80 persen emisi di
negara berkembang atau 20 persen dari emisi gas-gas rumah kaca total,
merupakan sebuah tuduhan yang tidak beralasan. Pernyataan tersebut hanyalah
untuk melanggengkan proyek utang Bank Dunia melalui skema REDD yang
dilakukan bersama-sama dengan lembaga konservasi internasional.
Lembaga konservasi internasional pun sangat jelas mencari remah-remah
peluang diantara pertemuan CoP UNFCCC di Bali. Beberapa lembaga yang
berlabelkan konservasi melakukan negosiasi dengan para calon pembeli karbon
dari berbagai negara. Dari sebuah keinginan Gubernur Nanggroe Aceh
Darussalam, Gubernur Papua dan Bupati Malinau, ditangkap sebagai sebuah
bisnis karbon yang bisa dijual. Sebuah lembaga konservasi internasional,
yang sebelumnya tidak memiliki program perdagangan karbon di Indonesia pun
tiba-tiba menyatakan memiliki program perdagangan karbon. Lembaga
Konservasi Internasional tersebut juga menggunakan perusahaan perdagangan
karbon, yang terkadang diketuai juga oleh ketua Lembaga Konservasi
Internasional.
Pertanyaan selanjutnya adalah apakah kemudian daerah akan memperoleh
keuntungan dari skema perdagangan karbon? Dari berbagai pengalaman
sebelumnya terlihat bahwa daerah yang "menjual" karbon dari kawasannya
hanya akan memperoleh 10-30% dari angka perjualan karbon, selebihnya akan
diambil oleh broker perdagangan karbon maupun lembaga konservasi. Bahkan
biaya yang dikeluarkan penjual karbon akan jauh lebih besar dibandingkan
dengan uang yang akan diraih, terutama untuk kepentingan memperoleh
pengakuan dari pembeli karbon.
Kesejahteraan rakyat yang diharapkan diperoleh dari skema penyelamatan
hutan dan dana karbon, pada berbagai pengalaman telah terbukti tidak
terwujudkan. Bahkan sebagian besar rakyat yang berada di dalam dan sekitar
hutan, dipaksa untuk menyingkir dari kawasan hutan yang dijual karbonnya,
karena dipandang sebagai komponen yang akan mengurangi kuantitas karbon
yang dapat diperdagangkan.
Penyingkiran komunitas lokal/ada tersebut menjadikan hutan bukan lagi
untuk kesejahteraan rakyat. Hutan dipandang sebagai sebuah komoditi baru
yang hanya akan diperuntukkan bagi pendapatan negara ataupun pendapatan
daerah. Sementara itu, keuntungan besar hanya akan diraih oleh para
perusahaan broker karbon ataupun lembaga konservasi internasional.
Bila saja ada komitmen kuat dari para pimpinan daerah untuk menyelamatkan
hutan, kesejahteraan rakyat akan dapat tercapai dengan baik, dimana peran
pemerintah adalah sebagai fasilitator bagi komunitas lokal/adat untuk
mengembangkan ekonominya secara mandiri. Akses komunitas lokal/adat
terhadap hutan harus tetap dimiliki oleh komunitas tersebut. Skema REDD dan
skema perdagangan karbon lainnya hanya akan menghilangkan akses komunitas
lokal/adat terhadap hutan tempat berkehidupannya.
Menyelamatkan warga dunia tidak harus dengan menghilangkan sumber
kehidupan bagi rakyat di tingkat lokal. Pemerintah dan komponen masyarakat
sipil lainnya harus mampu lebih cerdas dan memposisikan diri untuk berpihak
pada kepentingan komunitas lokal/adat. Meraih keuntungan diantara
penderitaan berkelanjutan rakyat, tak akan menjadikan hidup lebih tenang.
Walaupun tanpa Amerika Serikat, jumlah negara yang menyetujui pemberlakuan
Protokol Kyoto telah melebih jumlah 55% dan juga telah melebihi angka 55%
dari jumlah prakiraan emisi yang dihasilkan dari negara-negara di dunia.
Kondisi tersebut menjadikan Konvensi untuk mengatasi perubahan iklim telah
menjadi hukum internasional, yang harus diakui oleh seluruh negara di
permukaan bumi.
Mencermati apa yang terjadi pada tahapan-tahapan pertemuan paska Protokol
Kyoto, sangat terlihat kepentingan negara-negara industri sangat kuat
diintervensikan terhadap hasil pertemuan. Termasuk dengan pertemuan para
pihak yang sedang berlangsung di Bali pada akhir tahun 2007 ini. Skema
Reducing Emission from Deforestation and Degradation (REDD) menjadi sebuah
hal baru yang diajukan, sebagai tambahan dari skema yang telah ada
sebelumnya, sebagai sebuah jalan untuk mengatasi pemanasan global akibat
meningkatnya emisi gas rumah kaca.
Negara yang terdaftar di Annex 1 Konvensi Perubahan Iklim sebenarnya
diwajibkan untuk melakukan aksi untuk menurunkan emisi gas rumah kaca di
masing-masing negara sebesar 5,2% dari emisi yang dihasilkan pada tahun
1990. Pada artikel dalam Konvensi Perubahan Iklim juga dimuat alternatif
mekanisme untuk mengatasi pemanasan global, yaitu dengan melakukan
"perdagangan karbon", dimana negara Annex 1 dapat membeli karbon dari
negara yang melakukan aksi reforestasi dan aforestasi ataupun yang
melakukan penurunan emisi dengan mekanisme pembangunan bersih (clean
development mechanism).
Saat ini, Amerika Serikat juga sedang menggalang negara-negara dunia untuk
membangun sebuah skema baru diluar kesepakatan dalam Konvensi Perubahan
Iklim. Masih belum tergambar dengan jelas apa yang akan ditawarkan oleh
Amerika Serikat, namun upaya yang dilakukan oleh Amerika Serikat merupakan
sebuah pengalihan perhatian negara-negara dunia terhadap aksi yang
seharusnya dilakukan oleh negara penghasil emisi gas rumah kaca dan tidak
inginnya Amerika Serikat melakukan penurunan emisi gas rumah kaca dari
negaranya, karena kekhawatiran terjadinya kekacauan terhadap industri
dalam negeri mereka.
Kekhawatiran berikutnya dari Amerika Serikat adalah dengan semakin tumbuh
pesatnya sektor industri di Asia, terutama di Asia Timur, yang telah
menjadi pesaing utama terhadap keberadaan industri di Amerika Serikat dan
Eropa. Amerika Serikat juga sangat takut dengan peralihan kekuasaan
ekonomi dunia dari belahan utara ke belahan selatan.
Melihat gejala dan kecenderungan yang ada saat ini, maka keseriusan dunia
untuk mengatasi pemanasan global akibat perubahan iklim patut
dipertanyakan. Bila sebagian besar negara Annex 1 lebih memilih untuk
melakukan perdagangan karbon dibandingkan dengan melakukan aksi penurunan
emisi di negara masing-masing, maka dapat dipastikan tidak akan pernah
terjadi penurunan emisi gas rumah kaca. Kondisi ini juga telah digambarkan
dari kondisi saat ini, dimana telah terjadi peningkatan emisi gas rumah
kaca di atmosfer lebih dari 20% bila dibandingkan dengan kondisi pada
tahun 1990, sebagai sebuah titik dasar perhitungan emisi gas rumah kaca.
Pada skema perdagangan karbon sendiri terdapat beberapa kelemahan,
terutama terhadap negara-negara penjual karbon. Negara penjual karbon akan
berada pada kondisi yang tidak diuntungkan, dimana biaya yang dibutuhkan
untuk memperoleh sertifikat emisi karbon (certified emission reduction)
yang besarnya bisa mencapai hingga 70% dari harga karbon yang
dipedagangkan. Peraih keuntungan terbesar adalah para broker karbon, yang
sebagian besar saat ini dikuasai oleh negara-negara Annex 1. Artinya,
tidak ada sebuah keadilan dalam kehidupan yang berada dalam satu atmosfer
ini.
Dalam pengalaman penerapan skema aforestasi dan reforestasi di Amerika
Selatan dan Afrika, ditemukan berbagai dampak yang diperoleh komunitas
lokal/adat. Sebagian besar lahan-lahan berkehidupan (termasuk lahan adat)
bagi komunitas lokal/adat diambil paksa oleh perusahaan yang melakukan
skema perdagangan karbon. Proses yang dilakukan pun sebagian besar dilalui
dengan persetujuan yang tidak menganut prinsip persetujuan tanpa paksaan,
didahulukan dan diinformasikan. Terjadi distorsi terhadap informasi yang
diterima oleh komunitas lokal/adat.
Ketidakadilan lainnya dalam proses perdagangan karbon adalah para pihak
yang menjual karbon, tidak memperoleh harga yang sebenarnya, karena
sebagian besar perdagangan dilakukan oleh para broker. Dalam kasus rencana
Pemerintah Kabupaten Malinau yang akan memperdagangan karbon untuk skema
REDD pada kawasan hutan lindung seluas 325.041,6 hektar melalui PT Global
Eco Rescue yang dibantu oleh Borneo Tropical Rainforest Foundation
misalnya, harga yang diberikan untuk setiap tahun dalam setiap hektar
luasan hanyalah satu dolar. Padahal harga untuk setiap hektar luasan dalam
setiap tahun dapat mencapai 20-30 dolar. Artinya terjadi pengambilan
keuntungan yang sangat besar oleh pihak perusahaan yang memperdagangkan
karbon.
Upaya penyelamatan kehidupan dunia dari pemanasan global akibat perubahan
iklim dapat dilakukan bila seluruh negara, termasuk Amerika Serikat memang
memiliki niat untuk memperpanjang proses kehidupan di permukaan bumi. Tak
akan pernah ada kehidupan yang berlangsung lebih nyaman selain di bumi.
Dan bila ingin tetap memperoleh kehidupan berkelanjutan, maka saatnya
negara Annex 1 melakukan aksi nyata dengan melakukan penurunan emisi gas
rumah kaca dari industri, dan tidak melakui skema perdagangan karbon,
implementasi bersama ataupun mekanisme pembangunan bersih. Bagi negara
non-Annex 1, saatnya untuk mengadopsi sistem kelola komunitas lokal, yang
telah terbukti mampu menciptakan iklim mikro yang lebih baik dan ramah
terhadap ekologi, serta menopang perekonomian rakyat.
Pemanasan global yang mengakibatkan perubahan iklim telah menyedot
perhatian dunia. Kenaikan suhu udara yang kemudian menjadi sebuah ancaman
bagi kehidupan manusia di muka bumi telah menjadi keresahan banyak pihak.
IPCC (Intergovernmental Panel on Climate Change) menyebutkan bahwa bila
tidak dilakukan upaya pengurangan emisi gas rumah kaca maka 75-250 juta
penduduk di Afrika akan menghadapi krisis air di tahun 2020. Kelaparan
yang meluas akan terjadi di Asia Timur, Asia Tenggara dan Asia Selatan.
Indonesia pun akan menghadapi kehilangan sekitar dua ribu pulau kecil
akibat kenaikan permukaan air laut. Bencana banjir dan kekeringan menjadi
ancaman.
Perjalanan Protokol Kyoto
Protokol Kyoto merupakan sebuah kesepakatan yang merupakan kelanjutan dari
berbagai kesepakatan penyelamatan bumi, telah menjadi sebuah titik awal
upaya mengatasi pemanasan global. Protokol Kyoto telah memperoleh kekuatan
hukum internasional sejak 16 Februari 2005, saat Rusia menjadi negara ke-55
yang meratifikasi protokol ini sekaligus memenuhi syarat 55 persen total
emisi dari negara maju. Indonesia sendiri telah meratifikasi Protokol
Kyoto melalui UU No. 17/2004.
Hingga tahun 2006, 161 negara di dunia yang meratifikasi protokol ini,
kecuali Amerika Serikat dan Australia yang menjadi penyumbang terbesar
emisi gas rumah kaca (GRK). Bersamaan dengan pertemuan Bali, Australia
melakukan ratifikasi protokol tersebut, dan akan menjadi bagian dari
protokol pada bulan Maret 2008. Protokol Kyoto mewajibkan sejumlah negara
maju yang masuk dalam daftar Annex I untuk menurunkan emisi gas rumah kaca
yang dihasilkan dari perkembangan industri dan aktivitas pembangunan di
negaranya.
Dalam tahap pertama, antara tahun 2008 hingga 2012, negara maju itu wajib
menurunkan emisi GRK-nya, dan ditargetkan pada akhir 2012 terjadi
penurunan emisi hingga 5,2 persen dari tingkat emisi pada tahun 1990. Emil
Salim menyatakan Protokol Kyoto telah terbukti gagal menurunkan emisi gas
rumah kaca dunia. Hal ini juga diungkapkan oleh IPCC bahwa pada tahun 2004
terjadi kenaikan 20% emisi gas rumah kaca dari emisi pada tahun 1990.
Untuk mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca, Protokol Kyoto
dilengkapi dengan mekanisme lentur yang menjadi bagian dari protokol
tersebut. Termasuk dalam mekanisme lentur Protokol Kyoto tersebut adalah
perdagangan emisi (emission trading), penerapan bersama (joint
implementation) dan mekanisme pembangunan bersih (clean development
mechanism).
Pertarungan di Bali
Negara-negara pemilik hutan mengajukan opsi baru, yaitu pengurangan emisi
dari deforestasi dan degradasi hutan (Reduction Emission from
Deforestation and Degradation). Pemerintah Indonesia sendiri yakin akan
memperoleh dana hingga US$ 3,75 miliar (Rp 33,75 triliun) per tahun dari
negara-negara maju melalui skema REDD tersebut. Dana dari negara maju
diperkirakan bisa mencapai US$ 20-30 miliar per tahun untuk program
adaptasi di seluruh dunia, dengan asumsi setiap hektar hutan dalam setiap
tahunnya dihargai 10 dollar Amerika.
REDD sendiri tidak membawa dampak secara langsung dan segera, karena
pencemaran masih akan terus bergerak naik seiring dengan itu. WALHI
menyatakan bahwa skema REDD telah mengecilkan fungsi ekosistem hutan,
yakni hanya sebagai penyerap karbondioksida sahaja (carbon sinks). Selain
itu, skema REDD juga akan akan membatasi akses dan partisipasi masyarakat
lokal terhadap hutan, setelah hutan berubah menjadi global common goods,
serta akan mengaburkan (menyulitkan) proses penegakan hukum terhadap
kasus-kasus kejahatan kehutanan, mengingat kesanggupan mereka (penjahat
kehutanan) memenuhi kewajibannya untuk membayar (willingness to pay)
sesuai skema yang ditawarkan REDD
Pertemuan Bali juga memperbincangkan adaptation fund, yaitu pendanaan yang
diperuntukkan bagi negara-negara yang rentan terhadap dampak perubahan
iklim untuk melakukan kegiatan adaptasi. Dana berasal dari 2% penjualan
CER (Certified Emission Reduction) serta sumber-sumber lain yang belum
teridentifikasi dengan jelas. Namun hingga kini masih belum ada
kesepakatan mengenai lembaga mana yang akan mengelola dana tersebut.
Pertemuan Bali adalah ruang pertarungan negara utara (industri) dengan
negara selatan (berkembang). Negara industri tetap akan memproduksi emisi
gas rumah kaca yang menjadi sumber pemanasan global, sementara negara
pemilik hutan tropis berada pada posisi ditekan akibat deforestasi yang
disebabkan juga oleh negara industri.
Obral Karbon
Sementara pertemuan Bali berlangsung, kelompok-kelompok perantara
perdagangan (broker) karbon menantikan hasil dari pertemuan tersebut.
Banyaknya dana yang akan bertaburan dalam skema perdagangan karbon,
menjadikan para pedagang karbon akan meraup keuntungan yang sangat besar.
Presiden Direktur EcoSecurities, Bruce Usher, memperkirakan hingga 2012
permintaan karbon kredit akan mencapai 3,36 miliar ton, sementara sisi
penawaran berdasarkan proyek yang terdaftar 2 miliar ton dengan total
nilai kredit karbon yang bisa diraup US$ 250 juta atau setara Rp 23,37
triliun.
Data lain menyebutkan, besaran nilai pasar untuk tahun 2006 bagi
perdagangan kredit karbon adalah sekitar US$ 24 miliar. Nilai yang sangat
tidak kecil tersebut diperkirakan akan tumbuh menjadi US$100 miliar pada
tahun 2010. Jepang sendiri telah menyediakan dana lingkungan hidup 690
miliar yen atau sekitar Rp 5,175 triliun untuk menghadapi pemanasan
global.
Kabupaten Malinau dan Global Eco Rescue Ltd telah menginisiasi kerjasama
proyek perdagangan karbon di areal seluas 325.041,6 hektar, yaitu di 3
hutan lindung di Kabupaten Malinau, Kalimantan Timur, yaitu Pasilan Tabah
Hilir Sungai Sembakung, Long Ketrok dan Gunung Laung – Gunung Belayan.
Pemkab Malinau akan memasukkan kawasan hutan lindung ke pasar karbon
sukarela (voluntary carbon market). Di media, Bupati Malinau, Marthin
Billa, menyatakan bahwa melalui perjanjian yang ditandatangani pada
tanggal 8 November 2007 tersebut daerahnya mendapatkan dana penjagaan
hutan sebanyak 325.000 Euro atau setara Rp 4,5 miliar per tahun (kurang
lebih setara dengan US$ 1 per hektar setiap tahun). Senyatanya,
perdagangan karbon dengan cara tersebut dalam kondisi ideal bisa dijual
dengan harga yang lebih tinggi.
Memang hingga saat ini Pemerintah Indonesia belum menetapkan harga
"jual" karbon. Harga di pasar internasional sangat bervariasi dari US$
5-40 setiap ton dan sangat tergantung pada kesepakatan internasional.
Kemampuan hutan tanaman menyerap karbon berkisar 24 ton karbon per hektar
setiap tahun, hutan alam berpotensi menyerap 200-300 ton karbon per hektar
setiap tahun, sementara di India, sebuah kawasan kering dan hutan campuran
dapat menyerap karbon 3,4 ton per hektar setiap tahun.
Menurut data Civil Society Organization on Forestry Governance and Climate
Change, untuk mendapatkan proyek REDD terdapat biaya operasional yang
dibebankan kepada negara pemilik hutan tropis mencapai 30%-40%, artinya
hanya 60%-70% dari total dana yang akan diterima negara penerima program
tersebut. Bahkan potongan biaya operasional itu bisa mencapai 90%. Contoh
saja Kosta Rika yang melakukan mekanisme REDD dengan negara-negara Uni
Eropa, hanya memperoleh 10 persen dari total dana karena biaya
operasional.
Dari beberapa perhitungan di atas, maka sebenarnya harga yang ditawarkan
oleh Global Eco Rescue kepada Pemkab Malinau merupakan harga yang sangat
rendah dalam sebuah perhitungan perdagangan karbon. Bila sudah demikian,
siapa yang sebenarnya akan diuntungkan dari sebuah perdagangan karbon?
Ancaman Terhadap Kehidupan
Mekanisme perdagangan karbon juga mengancam kehidupan komunitas lokal.
Ancaman terhadap masyarakat asli dan petani amat buruk, penghancuran dan
hilangnya akses terhadap hutan akan menghancurkan penghidupan mereka.
Forum Internasional Masyarakat Asli yang Pertama (The First International
Forum Of Indigenous Peoples on Climate Change) menyatakan sinks
(penyerapan) dalam mekanisme CDM akan mengandung strategi skala dunia
dalam rangka pengambilalihan tanah-tanah. Pengusiran masyarakat oleh
tentara atas nama perdagangan karbon, sudah terjadi di Uganda.
Konflik horisontal juga kemungkinan akan terjadi beriringan dengan
dilakukannya skema perdagangan karbon. Selain juga akan semakin banyak
penguasaan lahan oleh kelompok tertentu, yang akan semakin mengurangi
luasan kawasan produktif komunitas lokal. Sementara itu, skema perdagangan
karbon tak akan menjadi jawaban terhadap pemanasan global. Negara industri
tetap saja akan menghasilkan emisi gas rumah kaca dengan sangat tinggi ke
atmosfer yang pada gilirannya akan menghadirkan bencana ekologi dan
semakin meluasnya penyebaran penyakit.
Pemanasan global harus dihadapi bukan semata dengan memuluskan mekanisme
perdagangan karbon. Negara-negara industri harus ditekan untuk melakukan
penurunan emisi dari industri di negara mereka. Bukan dengan melakukan
perdagangan karbon dan hanya menyalahkan negara pemilik hutan tropis yang
tersisa. Ancaman terhadap kehidupan akibat pemanasan global dapat diatasi
bila negara-negara industri bersikap lebih adil terhadap proses
berkehidupan.
Sebuah fenomena yang menarik menjelang berlangsungnya pertemuan para
negara pihak (CoP) untuk isu perubahan iklim (climate change) di Bali pada
tanggal 3-14 Desember 2007. Lebih dari 8.000 orang akan berkumpul di Bali
guna membahas agenda dunia untuk menurunkan pemanasan global (global
warming) dengan berbagai kepentingan yang dibawa. Walau juga, Presiden
Amerika Serikat, sebagai negara yang menyumbang emisi gas rumah kaca
terbesar di dunia, baru saja menyatakan bahwa AS tidak akan meratifikasi
Protokol Kyoto, yang merupakan perjanjian internasional untuk mengatasi
perubahan iklim.
Konversi Hutan Berkelanjutan
Diantara gerakan menanam yang dilakukan dan dilakukan oleh Presiden RI
beserta para menteri, dengan dukungan dari pelaku usaha, terdapat sebuah
fenomena berbeda. Saat ini, proses-proses pengalihan fungsi (konversi)
hutan menjadi bentuk lainnya semakin kerap terjadi. Dari tahun ke tahun,
luasan hutan alam Indonesia terus berkurang cepat. Hutan tanaman pun tak
pernah bertambah secara nyata.
Proses pengurangan keberadaan hutan yang terjadi sebagian besar menjadi
perkebunan besar, pertambangan, hutan tanaman, pusat industri dan
perumahan mewah. Begitu mudah perijinan dikeluarkan, baik oleh pemerintah
pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten-kota. Sejak
ditetapkannya kewenangan pemerintah daerah yang lebih, saat itu pulalah
perijinan perubahan fungsi hutan semakin royal diberikan.
Di Kaltim, terdapat 4,3 juta hektar lahan kritis yang berada di dalam
kawasan hutan dan 2,1 juta hektar lahan kritis yang berada di luar
kawasan hutan. Laju pengurangan kawasan hutan mencapai 350 ribu hektar
setiap tahunnya. Tidak kurang dari 2,5 juta hektar telah diberikan bagi
perkebunan besar kelapa sawit, dimana baru seluas 187 ribu hektar yang
berproduksi. Tidak kurang dari 1,59 juta hektar yang ijinnya dikeluarkan
oleh pemerintah daerah bagi 509 perusahaan, belum termasuk perijinan PKP2B
yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. 8,1 juta hektar bagi pengusahaan
hutan (6,4 juta hektar HPH (88 perusahaan) dan 1,7 juta hektar HTI (25
perusahaan).
Begitu luasnya lahan yang dialihfungsikan oleh pemerintah, hingga kemudian
lahan-lahan perladangan, pertanian dan perikanan semakin menyempit. Di
tahun 2005, hanya sekitar 141 ribu hektar lahan pertanyan yang melakukan
pemanenan. Hingga kemudian tidak lagi menjadi pertanyaan mengapa kebutuhan
beras bagi Kaltim perlu dipasok dari luar Kaltim.
Penyelamatan Hutan Jalan di Tempat
Upaya-upaya penyelamatan hutan bukan pula tak ada. Mulai dari proyek
benilai sangat besar untuk melakukan rehabilitasi hutan dan lahan, hingga
penegakkan hukum terhadap pelaku pembalakan haram. Namun dalam
pelaksanaannya, masih sering ditemui ketidakseriusan dalam proyek bernilai
triliunan rupiah tersebut.
Dari pelaksanaan reboisasi dan rehabilitasi hutan dan lahan di Kaltim
sejak tahun 2001-2004, telah dialokasikan dana 790 miliar rupiah dengan
wilayah sasaran tidak lebih dari 90 ribu hektar. Dalam sebuah evaluasi
yang dilakukan, tingkat keberhasilan berkisar dari angka 0-60 dalam skala
100. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada sebuah prestasi yang membanggakan
dalam upaya mengurangi lahan kritis.
Sementara itu, penegakan hukum terhadap pembalakan haram juga harus
bekerja lebih keras lagi. Kasus-kasus yang diselesaikan di tingkat hukum
hanyalah kasus-kasus kelas 1-4 meter kubik kayu, atau yang pelakunya hanya
kelompok masyarakat kecil. Sementara, kasus-kasus peredaran kayu yang
merusak hutan skala besar dan dilakukan oleh perusahaan ataupun kelompok
pemodal, masih sangat jauh dari jerat hukum. Permainan antara aparat
penegak hukum dengan pelaku pembalakan haram sangat ditunjukkan dengan
diperiksanya pasukan aparat penegak hukum di perbatasan karena diduga
terlibat dalam konspirasi perdagangan kayu haram.
Bencana Ekologi Mengancam Kehidupan
Kejadian-kejadian bencana ekologi semakin kerap terjadi, beriringan dengan
semakin berkurangnya lahan berhutan. Bila pada dekade sebelumnya kejadian
banjir dapat diprediksi dalam satu rotasi 5-10 tahun sekali, saat ini pun
bencana ekologi berupa banjir dapat diprediksi 2-3 kali dalam setahun.
Kekeringan yang biasanya terjadi dalam rotasi 6-9 tahun sekali, saat ini
diprediksi terjadi dalam kurun waktu 2-3 tahun sekali. Sebuah perubahan
yang tidak hanya disebabkan oleh pemanasan global, namun lebih pada
hilangnya kawasan berhutan di sebuah wilayah.
Bencana ekologi yang semakin kerap terjadi inipun telah merusak sebuah
pola berkehidupan rakyat saat ini. Kemiskinan tidak lagi semata disebabkan
oleh proses pengilangan paksa lahan berkehidupan, namun juga akibat
hilangnya penyangga kehidupan berupa hutan.
Sungai-sungai, sebagai sumber kehidupan pun semakin banyak yang tercemari.
Begitu banyak akumulasi bahan pencemar yang mengaliri sungai-sungai tempat
berkehidupan rakyat. Dari erosi hingga limbah kimia ataupun sekedar
jatuhnya batubara dari ponton, telah mempengaruhi kualitas air sungai di
berbagai wilayah.
Tak Mungkin Hanya Dengan Tanganku
Upaya penyelamatan bumi, tak mungkin bisa dilakukan hanya oleh rakyat.
Pemerintah harus juga memiliki sebuah sikap tegas dalam upaya penyelamatan
bumi. Sering berlindungnya pemerintah di balik sebuah pembagian lahan dalam
rencana tata ruang wilayah (RTRW), menjadikan semakin banyak kawasan hutan
yang berkurang dan kekritisan lahan semakin meningkat.
Silaunya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan
devisa negara, telah menjadikan kebutaan dalam menampung investasi yang
masuk. Padalah bila aparat pemerintah lebih cerdas, dukungan pemerintah
terhadap hasil hutan non kayu, pertanian dan perikanan, serta perkebunan
rakyat akan lebih memberikan efek ekonomi yang lebih nyata, termasuk
terhadap peningkatan PAD maupun devisa.
Gerakan menanam mungkin menjadi sebuah kegiatan yang baik. Namun menjadi
sebuah fatamorgana bila tidak dibarengi oleh keinginan untuk memberikan
ruang lebih luas bagi hutan, maka gerakan menanam yang dilakukan tak akan
berarti apa-apa. Pemerintah harus juga menghentikan perijinan baru yang
melakukan pembukaan lahan dalam skala besar (lebih dari 100 hektar).
Selain juga harus melakukan audit lingkungan hidup terhadap perijinan
eksploitatif yang telah diberikan sebelumnya.
Menyelamatkan bumi, menyelamatkan kehidupan makhluk di permukaan bumi, tak
mungkin dilakukan hanya dengan tanganku. Saatnya berpikir, bertindak dan
berbuat yang baik bagi sesama, dengan memberikan sebuah keadilan kehidupan
bagi makhluk yang hidup di permukaan bumi. Bumi, bukan hanya bagi
segelintir orang. Bumi bagi semua!