
Kota Samarinda, Ibukota Provinsi Kalimantan Timur, merupakan kota yang
dibelah oleh Sungai Mahakam memiliki luas 71.800 ha. Sejak beberapa tahun
terakhir, Kota Samarinda selalu menghadapi permasalahan banjir yang
melanda sebagian besar wilayah kotanya. Wilayah yang mengalami sebagian
besar berada di wilayah DAS Karang Mumus.
Permasalahan banjir yang kian kerap terjadi di Kota Samarinda, tidaklah
terlepas dari penggunaan ruang kota untuk berbagai kepentingan. Pada tahun
2004 tercatat 579.933 jiwa penduduk yang mendiami kota. Semakin
meningkatnya jumlah penduduk dan tumbuhnya industri menambah beban alam
kota yang pada akhirnya menjadi bencana. Pada setiap tahunnya tidak kurang
dari tiga kali kejadian banjir melanda kota.
Perkembangan kota tersebut secara nyata telah mengurangi kawasan resapan
air dan kawasan hutan. Hingga saat ini kawasan yang ditetapkan sebagai
hutan kota Samarinda hanya 1,05% (691,11 ha) dari luasan kota. Sementara
itu, sebagian besar kawasan rawa telah menjadi kawasan pengembangan
perumahan dan industri, sehingga rawa yang tersisa di kota semakin
mengecil.
Melihat berbagai permasalahan tersebut, maka perlu dilakukan sebuah
perencanaan yang berperspektif ekologis dan mendukung pembangunan kota
untuk kepentingan kesejahteraan rakyat di masa datang. Beberapa tawaran
gagasan akan disajikan dalam paper ini dengan harapan dapat menjadi sebuah
alternatif model pengelolaan kota Samarinda, khususnya pada wilayah DAS
Karang Mumus.
B. Gambaran Umum DAS Karang Mumus
Secara administratif, DAS Karang Mumus melintasi kecamatan Samarinda Ulu,
Samarinda Utara dan Samarinda Ilir, Kota Samarinda. Terdapat beberapa sub
DAS, yaitu Sub DAS Siring, Jayamulyo (Tanah Merah), Pampang, Karang Mumus
Ulu (Lubang Putang), Karang Mumus Ilir, dan Karang Mumus Tengah. Luas DAS
Karang Mumus 36.527,73 ha yang terletak pada posisi 0°19â™28,93 -
0°26â™54,72â LS dan 117°12â™06,24â - 117°15â™41,27â BT.
Pada kawasan hulu DAS Karang Mumus, sebagian besar didominasi oleh
penduduk dengan mata pencaharian petani dan pedagang. Sedangkan profesi
penduduk lainnya pada DAS Karang Mumus adalah karyawan, pegawai negeri
sipil, pertukangan dan profesi lainnya. Pada tahun 2000, tingkat
pendapatan rata-rata penduduk berkisar antara Rp 482.858 â" Rp 909.867
dengan tingkat pengeluaran rata-rataantara Rp 324.889 â" Rp 739.800.
(PPLH Unmul, 2000)
DAS Karang Mumus merupakan prioritas urutan pertama DAS kritis di Kaltim.
BPDAS Mahakam Berau (2004) menyatakan, luas lahan kritis di Kota Samarinda
mencapai 32.705 ha, sedangkan yang potensial kritis mencapai luasan 9.141
ha. Luas lahan kritis tersebut yang terluas berada pada kawasan Samarinda
Utara (9.106 ha) yang merupakan kawasan DAS Karang Mumus.
C. Identifikasi Permasalahan pada DAS Karang Mumus
Permasalahan yang ada pada kawasan DAS Karang Mumus adalah:
Belum adanya status hukum untuk kawasan lindung dan daerah penyangga di
dari Kota Samarinda, kecuali untuk Hutan Pendidikan Fakultas Kehutanan
Universitas Mulawarman.
Peralihan fungsi lahan (rawa dan hutan sekunder) menjadi kawasan
permukiman dan industri
Pendangkalan aliran sungai dan drainase
Adanya kawasan pertambangan pada kawasan hulu DAS yang berkontribusi
terhadap erosi dan sedimentasi, serta peningkatan aliran air permukaan.
Padatnya pemukiman pada bagian hilir DAS di sepanjang bantaran sungai
Lemahnya pengawasan pembangunan bangunan baru
Tidak dijadikannya Rencana Tata Ruang Kota sebagai acuan dalam
pengembangan kawasan
D. Pengelolaan DAS Karang Mumus
Dari kondisi dan permasalahan di atas, maka dalam upaya pengelolaan DAS
Karang Mumus dapat dilakukan upaya-upaya yang dibagi menjadi tiga kawasan
pengelolaan, yaitu kawasan hilir, tengah dan hulu.
Supriadi (2007) menyampaikan bahwa pada tahun 2011 kota Samarinda
memerlukan hutan kota seluas 19.875,72 ha (27,68% dari luas kota). Dengan
kondisi saat ini dimana Samarinda hanya memiliki hutan kota seluas 691,11
ha, maka diperlukan penambahan hutan kota seluas 19.184,61 ha. Walaupun
luasan yang menjadi kewajiban dalam PP No. 63 tahun 2002 tentang Hutan
Kota adalah 10% dari luas kota, namun bagi kepentingan ekologis kota,
maka diperlukan luasan hutan kota sekurangnya 30% dari luas kota.
Alternatif perluasan hutan kota dapat dilakukan dengan mewajibkan warga
kota untuk menanam pohon (tanaman keras) di setiap pekarangan dan/atau
pembuatan sumur resapan pada kawasan padat permukiman.
Selain perluasan hutan kota, kawasan rawa yang merupakan kawasan penting
dalam fungsi hidrologis menjadi penting untuk dipertahankan dan/atau
diperluas. Khiatuddin (2003) menyatakan bahwa ukuran rawa buatan
disarankan 2,2-4,0 meter persegi untuk setiap orang untuk aliran
horisontal yang menghasilkan pembersihan air. Sedangkan untuk aliran
vertikal dibutuhkan rawa buatan dengan luas 1 meter persegi setiap orang.
Pembuatan rawa dilakukan secara kolektif dalam setiap wilayah kelurahan
yang ada.
Adapun pengelolaan jangka pendek pada DAS Karang Mumus adalah sebagai
berikut:
Kawasan hilir DAS Karang Mumus dilakukan upaya-upaya:
Perbaikan (meliputi pelebaran dan pendalaman) drainase dan aliran Sungai
Karang Mumus beserta dengan anak-anak Sungai Karang Mumus
Pengerukan aliran sungai
Pemindahan penduduk di bantaran sungai dengan tetap memperhatikan
keadilan sosial bagi penduduk yang dipindahkan, terutama terhadap
ketersediaan fasilitas pendukung di lokasi baru
Penetapan kewajiban pembuatan sumur resapan pada setiap bangunan
Pada kawasan tengah DAS Karang Mumus dilakukan upaya-upaya:
Perlindungan rawa serta pembangunan rawa buatan
Penetapan kewajiban pembuatan sumur resapan pada setiap bangunan
Pembuatan kanal terbatas, dengan memperhatikan kondisi hidrologi pada
kawasan yang dibangun
Sedangkan untuk kawasan hulu DAS Karang Mumus, dilakukan upaya-upaya:
Perlindungan kawasan hutan tersisa
Pengembalian fungsi Hutan Pendidikan Fakultas Kehutanan Unmul sebagai
hutan pendidikan, dan bukan semata tempat wisata
Pencabutan perijinan pertambangan (batubara, galian C)
Pengembangan pertanian dan perkebunan oleh kelompok tani
Pengelolaan jangka panjang pada DAS Karang Mumus meliputi:
Penataan ruang DAS Karang Mumus dengan menetapkan 30% kawasan DAS sebagai
kawasan dilindungi, dalam bentuk sempadan sungai, rawa, hutan kota, hutan
pendidikan, ruang terbuka hijau.
Pengembangan permukiman dan gedung perkantoran secara vertikal
Pengawasan terhadap implementasi Rencana Tata Ruang Kota Samarinda
E. Penutup
DAS Karang Mumus merupakan salah satu ruang kehidupan bagi masyarakat kota
Samarinda. Kawasan ini akan memberikan manfaat yang besar bagi perkembangan
kota, namun juga masih menyisakan bencana ekologi bila tidak dilakukan
pengelolaan dengan baik.
Sebuah perencanaan pengelolaan akan dapat dikatakan berhasil apabila telah
dilaksanakan sesuai dengan perencanaannya. Kota Samarinda sudah selayaknya
memulai untuk berdisiplin untuk mengelola kota, agar tak terjadi
permasalahan banjir lagi di Kota Samarinda.
Melihat besaran nilai investasi yang akan masuk, memang bukan sebuah angka
yang kecil. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim saja
sangat jauh angkanya dibandingkan dengan nilai investasi yang akan masuk
tersebut. Bahkan bila digabungkan dengan seluruh APBD Kabupaten-Kota di
Kaltim. Sungguh sebuah kenikmatan seandainya saja investasi benar-benar
bagi kesejahteraan rakyat.
Lemahnya Pengawasan Terhadap Perilaku Investor
Keterbatasan yang dimiliki oleh pemerintah sebagai pelayan publik telah
menjadikan investasi lebih banyak melakukan tindakan-tindakan yang pada
akhirnya merugikan komunitas lokal di kawasan yang diserahkan kepada
investor. Perilaku investor yang tidak mempedulikan kepentingan kebutuhan
dasar komunitas lokal telah mendorong terjadinya pemiskinan secara
struktural pada wilayah tersebut. Kawasan kelola komunitas pun secara
perlahan harus beralih kepemilikan, yang pada gilirannya menghadirkan
krisis pangan dan krisis identitas.
Ketika kemudian terjadi pencemaran dan konflik sosial, baru kemudian
pemerintah akan disibukkan untuk melakukan penanganan dampak. Kondisi ini
kemudian juga menjadi sebuah beban baru bagi pemerintah, sehingga aspek
pelayanan kepada publik menjadi terabaikan. Pemerintah hari ini masih
memiliki sebuah cara berpikir untuk lebih berpihak kepada investor
dibandingkan kepada rakyat yang telah memberi kepercayaan kepada
pemerintah untuk menjadi pelayan publik.
Hal lain yang juga menjadi penting adalah perilaku investor yang ingin
mengeruk keuntungan sebesar-besarnya telah menjadikan pemenuhan kebutuhan
jangka panjang bagi Kaltim sendiri menjadi terabaikan. Krisis energi
listrik, minyak goreng, bahan bakar gas, hingga habisnya persediaan pangan
di tingkat lokal merupakan sebuah dampak dari perilaku eksploitatif (dan
rakus) dari para investor.
Investasi dan Krisis Ekologis
Masuknya investasi di sebuah wilayah, apalagi bila berasal dari China dan
Korea, sebenarnya bukan sebuah kabar baik bagi kondisi ekologis di Kaltim.
Karakteristik lahan dan tanah di Kaltim yang unik, menjadikannya sangat
sensitif terhadap terjadinya bencana ekologi berupa banjir, longsor dan
kekeringan. Sudah bukan menjadi sebuah informasi aneh lagi bagi rakyat
Kaltim di beberapa daerah, bahwa kejadian banjir dan kekeringan telah
semakin meningkat jumlah kejadian dan besaran dampaknya.
Dalam setiap tahunnya, wilayah-wilayah di sekitar kawasan yang dibuka
untuk perkebunan besar kelapa sawit serta pertambangan akan mengalami
banjir lebih dari 2 (dua) kali dalam setahun. Juga terjadinya kekeringan
pada wilayah aliran air, termasuk sumur yang selama ini menjadi sumber air
bersih bagi rakyat menjadi kian mengering. Semakin sukar bagi rakyat di
sekitar wilayah perkebunan besar dan pertambangan untuk dapat hidup lebih
nyaman sebagaimana sebelumnya. Pengeluaran keuangan setiap rumah tangga
juga semakin meningkat.
Pengalaman di berbagai wilayah lain di Indonesia, ketika investasi mulai
masuk pada sektor perkebunan besar dan pertambangan, yang terjadi kemudian
adalah pemerintah semakin harus mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit
untuk menangani dampak ekologis, termasuk juga dampak perubahan negatif
sosio-kultur, pada wilayah-wilayah sekitar kawasan investasi.
Hilangnya Sumber Kehidupan
Peningkatan kesejahteraan rakyat sebagai sebuah jargon yang selalu
diungkapkan oleh pemerintah dalam setiap kali membuka peluang investasi,
hingga saat ini masih sangat tidak dapat dirasakan manfaatnya oleh
komunitas lokal. Yang terjadi malah semakin tidak sejahteranya rakyat di
kawasan investasi. Bahkan lebih jauh, konflik sosial semakin sering
terjadi di berbagai wilayah investasi.
Ketika Pemkab Kutai Timur menyatakan bahwa potensi bahan baku bagi pabrik
semen dari Gunung Sekerat, Kaliorang-Bengalon, sangat melimpah, maka yang
terbayang bagi sebagian masyarakat adalah semakin banyaknya peluang
bekerja di pabrik semen. Namun kenyataannya terdapat sebuah dampak yang
jauh lebih besar terhadap hilangnya sumber kehidupan bagi rakyat di
sekitar Gunung Sekerat. Hingga saat ini rakyat di seluruh kampung di
sekitar Gunung Sekerat sangat menggantungkan ketersediaan air bersih dan
air untuk pertanian dari keberadaan gunung tersebut. Kemudian bilasaja
gunung tersebut ditambang untuk kepentingan pabrik semen, maka bukan tidak
mungkin krisis pangan dan krisis kehidupan akan terjadi di kampung-kampung
di sekitarnya.
Demikian pula ketika perkebunan kelapa sawit mulai melakukan pembersihan
lahan (land clearing), maka yang terjadi adalah hilangnya cadangan air
tanah yang berdampak pada semakin keringnya sumur-sumur sumber air bersih
bagi rakyat di kawasan tersebut. Bahkan perkebunan besar di banyak tempat
di Kaltim juga telah melakukan penggusuran terhadap kubur adat, kebun buah
dan rotan komunitas, serta perkampungan. Sementara itu, tawaran pekerjaan
yang selalu dijanjikan kepada komunitas tersebut sangat jarang sekali
diwujudkan, karena alasan tidak memiliki keahlian yang dibutuhkan.
Hal lain yang juga terjadi pada kawasan sekitar pertambangan batubara
adalah tidak lagi adanya air bersih bagi rakyat, termasuk hilangnya
persawahan/perladangan hanya karena tanaman yang ditanam harus mati
perlahan akibat tak ada air, dan kalaupun tersedia hanyalah air asam
tambang.
Mencari Investasi Yang Berpihak Pada Rakyat
Perilaku investor, apalagi bila berasal dari China dan Korea Selatan,
sangatlah tidak berpihak bagi kepentingan rakyat, apalagi untuk mewujudkan
kesejahteraan bagi rakyat. Sangat jelas terlihat bahwa negara China dan
Korea Selatan tidak memiliki sebuah aturan yang tegas terhadap
keberpihakan kepada lingkungan hidup dan kehidupan komunitas lokal.
Gambaran ini sangat semakin jelas ketika kemudian negara China sangat
tidak peduli terhadap kayu pembalakan haram (desctructive logging) yang
masuk ke negara mereka, termasuk juga ketika batubara yang diimpor mereka
berasal dari kawasan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup dan
tatanan sosial-budaya komunitas lokal.
Sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk membangun pola investasi yang
benar-benar bagi kesejahteraan rakyat. Bahkan sudah seharusnya
perekonomian rakyat dibangun dengan bersumber dari rakyat itu sendiri,
serta bukan berharap dari investor, apalagi investor asing. Negeri ini
diproklamasikan kemerdekaannya untuk mewujudkan cita-cita bebas dari
penjajahan, termasuk penjajahan ekonomi, serta untuk membangun
kesejahteraan bersama, dan bukan hanya bagi kesejahteraan segelintir
orang.
Ekonomi kerakyatan yang selalu didengungkan, selama ini tidak pernah
dibangun secara serius dan benar oleh pemerintah. Komoditas pertanian dan
perkebunan yang dihasilkan oleh komunitas lokal sangat tidak terfasilitasi
industri hilirnya, sehingga secara perlahan ditinggalkan dan diabaikan,
hingga suatu waktu digusur secara paksa demi kepentingan investasi.
Peringatan Hari Kemerdekaan Republik ini sudah selayaknya dimaknai sebagai
sebuah perubahan cepat dan pembebasan negeri ini dari penjajahan ekonomi
baru yang telah cukup lama difasilitasi oleh pemerintah. Sendi-sendi
ekonomi rakyat harus kembali digerakkan dengan melindungi kawasan
pertanian, perkebunan dan perikanan rakyat, dan tidak menyerahkan
lahan-lahan produktif di propinsi ini kepada kepentingan investasi asing.
Mari bersama-sama menikmati sebuah KEMERDEKAAN yang sebenarnya.