
Kota-kota di Kalimantan Timur yang kaya akan sumber energi selalu menikmati
padamnya aliran listrik. Terjadi defisit penyediaan energi listrik dari
pembangkit dikarenakan kemampuan mesin pembangkit dan ketersediaan pasokan
gas sebagai salah satu sumber energi pembangkit. Padahal Kaltim merupakan
salah satu penghasil gas terbesar di Indonesia, selain sebagai penghasil
minyak dan batubara yang juga merupakan sumber energi.
Data statistik BP mencatat bahwa Indonesia memproduksi 1,4-2,7% produksi
minyak dunia dan hanya mengkonsumsi 0,3-1,5% dari konsumsi minyak dunia.
Amerika Serikat, China dan Jepang merupakan pengkonsumsi terbesar minyak
dunia, dimana Amerika Serikat mengkonsumsi tidak kurang 20,65 juta barel
atau 24,6% konsumsi dunia setiap harinya. Di sektor gas alam, Indonesia
memproduksi 2,8% dari produksi gas dunia dan mengkonsumsi 1,4% dari
konsumsi gas dunia. Di tahun 2005, Indonesia memproduksi 83,2 juta Toe
(tonnes oil equivalent) batubara (2,3% produksi batubara dunia) dan
mengkonsumsi 23,5 juta Toe (0,8% konsumsi batubara dunia). Orang Amerika
mengkonsumsi energi 6 kali lebih banyak (6,5 Toe/orang/tahun) dari
konsumsi rata-rata dunia (1,4 Toe/orang/tahun).
Kondisi ini diperparah dengan kondisi bahwa sebanyak 85,4 persen dari 137
konsesi pengelolaan lapangan minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia
dimiliki oleh perusahaan multinasional (asing). Perusahaan nasional hanya
punya porsi sekitar 14,6 persen. Data terbaru di BP Migas menyebutkan,
hanya ada sekitar 20 perusahaan migas nasional yang saat ini mengelola
lapangan migas di Indonesia.
Politik energi Indonesia, saat ini tidak lagi dikendalikan oleh pemerintah
Indonesia secara penuh. Kepentingan pemodal asing yang didukung oleh
negara-negara kapitalis telah menancapkan cengkeramannya di negeri yang
katanya kaya akan sumberdaya alam ini. Sementara itu, dalam
Indonesia-China Forum Energy II yang berlangsung di Kota Shanghai-Republik
Rakyat Cina pada Oktober 2006, Indonesia dan China menandatangani kontrak
di bidang energi senilai US% 3,56 miliar. Ini dilakukan setelah Indonesia
juga menyiapkan dana Rp 13 triliun untuk pengembangan biodiesel.
Begitu mudahnya pemerintah negeri ini memainkan permasalahan energi,
termasuk untuk penyediaan energi dunia. Sementara kondisi penyediaan
energi di dalam negeri belum mampu diberikan secara lebih baik. Masih
terdapat wilayah-wilayah di negeri ini yang tidak memperoleh aliran
listrik maupun pasokan bahan bakar minyak. Kebijakan terus bergulir,
politik tetap menari, sementara rakyat masih tak pernah merasakan
nikmatnya kekayaan alam negerinya.
Arah yang tidak jelas dalam perjalanan politik energi negeri ini akan
menyisakan krisis energi di masa mendatang. Diobralnya persediaan energi
dalam negeri kepada negara-negara utara, secara perlahan telah menjadikan
Indonesia tidak akan memiliki cadangan energi.
Kebijakan energi bio-diesel pun telah mengambil langkah yang salah.
Pengembangan jarak dan kelapa sawit sebagai alternatif sumber energi
dilakukan tanpa melihat potensi sumber energi yang ada di negeri ini.
Indonesia memiliki potensi energi angin yang memiliki kecepatan 3-5
m/detik, namun baru mampu menjadi energi 0,5 MW, potensi energi matahari
dengan radiasi harian matahari rata-rata 4,8 kWh/meter persegi, potensi
tenaga air yang diperkirakan sekitar 75.000 MW yang tersebar di 1.315
lokasi, potensi energi panas bumi 19.658 MW yang tersebar di 70 lokasi,
serta energi gelombang laut yang mampu menghasilkan energi 20-70 kW/m.
Budaya latah yang menguasai kerangka pikir pemerintah, telah menggiring
kelahiran kebijakan tidak bijak dalam mengelola kekayaan alam. Konversi
hutan tropis basah menjadi kawasan perkebunan sawit skala besar dengan
dalih penyediaan energi bio-diesel di masa datang, ternyata tidak akan
mampu menggantikan peran minyak diesel saat ini. Termasuk di saat jarak
pagar dipromosikan sebagai tanaman bio-diesel, yang kemudian dikembangkan
secara massal, ternyata akan menghilangkan sumber energi alam yang ada di
berbagai kawasan negeri ini.
Keinginan pemerintah untuk mendorong budaya hemat energi, sepertinya juga
tidak dilandasi pada sebuah aras pemikiran yang bijak. Hemat energi
dipandang sebagai sebuah solusi di saat kekayaan alam negeri ini ternyata
mengalir tidak bagi kesejahteraan rakyat. Sudah selayaknya pemerintah
merubah cara pikir, termasuk mungkin mengganti letak otak agar tak lagi di
dengkul, sehingga dapat melihat dengan lebih cerdas arah kebijakan energi
Indonesia.
Langkah-langkah penting yang sewajibnya diambil oleh pemerintah dalam
mengelola energi negeri ini adalah dengan menghentikan eksploitasi
berlebih atas minyak bumi, gas alam dan batu bara. Pemerintah juga harus
segera melakukan re-kalkulasi atas cadangan sumber energi agar tetap mampu
bertahan hingga ratusan tahun mendatang. Pemerintah harus lebih berani
mengambil langkah melawan terhadap korporasi yang selama ini menguasai
minyak bumi, gas alam dan batu bara, termasuk untuk bertarung di peradilan
internasional. Bila diperlukan, melakukan perjuangan merebut kemerdekaan
sejati dilakukan bersama dengan seluruh komponen rakyat.
Langkah lain yang penting dilakukan adalah dengan mengembangkan pembangkit
energi listrik skala kecil untuk luasan dan kawasan yang lebih
terkonsentrasi. Pemerintah tidak harus memikirkan penyediaan energi
listrik bagi industri bermodal besar. Konsentrasi kebijakan energi adalah
pada penyediaan energi bagi komunitas lokal, termasuk dalam mendukung
pengembangan industri rakyat. Penyediaan turbin mikro hidro bagi sebuah
kampung akan lebih bermanfaat bila dibanding harus membangun pembangkit
listrik tenaga air yang mengandalkan bendungan raksasa.
Pemilihan teknologi penyedia energi listrik pun harus diarahkan pada
pengembangan dalam skala lokal, dimana harus ada kebijakan yang mendukung
pengembangan kelompok akademis (peneliti) lokal dalam menghasilkan inovasi
baru dalam menyediakan teknologi penyedia energi listrik.
Sumber energi selama ini telah menjadi sumber peperangan antar negara. Di
masa mendatang, air akan menjadi pemantik peperangan. Indonesia harus
lebih cerdas melihat dan mempertahankan keduanya untuk kepentingan
generasi negeri. Tidak dengan mengobral kekayaan negeri ini pada
kepentingan asing dan kepentingan segelintir orang (konglomerat) semata.
Kekayaan negeri ini bagi kesejahteraan seluruh rakyat.
Negeri yang berlimpah kekayaan alam ini bisa terjerumus menjadi negeri
pengemis bila tetap dipimpin oleh pemimpin yang tidak memiliki keberanian
untuk melawan kepentingan negara-negara utara, termasuk melawan
kepentingan pemodal (kapitalis). Rakyat negeri sudah seharusnya tak lagi
berdiam diri menyaksikan kebodohan pemimpinnya. Akademisi bukan lagi hanya
berkutat dengan teori klasik di buku tuanya. Saatnya bersama menunjukkan
pada masyarakat internasional bahwa Indonesia telah merdeka.dan menegakkan
merah putih, bukan sekedar menempelkannya di atas saku baju.
Luas lahan kritis dan menuju kritis di Kalimantan Timur yang telah mencapai
luasan 6,4 juta hektar atau 32,5% daratan akan semakin meluas apabila
Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten-Kota di
Kalimantan Timur tetap mengedepankan pengembangan perkebunan skala luas
dengan komoditi tunggal. Pengalihan kawasan hutan tropis basah menjadi
kawasan perkebunan skala luas, pertambangan dan hutan tanaman industri
berimplikasi pada semakin luasnya lahan kritis dan akan meninggalkan gurun
yang tak mampu lagi memberikan kehidupan bagi manusia dan satwa yang
berkehidupan di atasnya.
Monokulturisme atau budaya pengembangan lahan dengan komoditas tunggal,
selalu menjadi sebuah program utama dari pemerintah saat ini, dengan
asumsi akan membuka lapangan kerja, meningkatkan ekonomi lokal dan
berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan, ternyata tidak dapat
dibuktikan pada tingkat realita maupun pada tingkat kajian ilmiah.
Kondisi lahan di kawasan hutan tropis basah telah disajikan oleh alam
untuk mampu memberikan kehidupan kepada makhluk di kawasan tersebut.
Interaksi antara manusia, satwa dan vegetasi, beserta komponen lingkungan
lainnya telah menyajikan hubungan yang saling berketergantungan. Namun
ketika pemerintah, sebagai pemegang mandat pengelolaan, melakukan upaya
perubahan kondisi kawasan, secara perlahan kemudian akan menyajikan
hamparan lahan kritis dan gurun yang hanya akan mampu menopang sebagian
kecil makhluk hidup.
Pola perakaran jenis-jenis vegetasi hutan tropis dalam tingkatan kedalaman
berbeda menjadi sebuah keharusan di lahan Kalimantan Timur yang didominasi
oleh jenis tanah podsolik yang miskin hara. Siklus hara dan mineral tanah
dapat diserap oleh komponen vegetasi dengan kapasitas yang berbeda-beda,
sehingga siklus hara dan mineral tanah tetap berkelanjutan keberadaannya.
Pola perladangan gilir balik yang dilakukan oleh komunitas lokal di
Kalimantan merupakan sebuah upaya untuk tetap menjaga ketersediaan hara di
dalam lapisan tanah agar tetap mampu memberikan kehidupan pada generasi
selanjutnya. Pengetahuan yang dibentuk dari proses belajar dari alam ini,
senyatanya telah memberikan ruang pengetahuan yang luar biasa bagi
keberlangsungan kehidupan di tanah Kalimantan. Perladangan gilir balik
yang dilakukan oleh komunitas lokal, termasuk sistem tata ruang komunitas
lokal, bukanlah semata untuk penguasaan atas lahan, namun lebih pada
sebuah tata pengelolaan sumberdaya alam berkelanjutan, sebagaimana yang
selalu didengungkan dalam cita-cita pembangunan negeri ini.
Ketika kemudian pemerintah memberikan kawasan hutan tropis basah kepada
pengusaha perkebunan, yang kemudian melakukan pembukaan lahan secara luas
dengan komoditi satu jenis (monokultur), maka yang terjadi adalah
pengikisan tanah dan pencucian zat hara dan mineral tanah yang secara
perlahan akan menyisakan tanah tanpa hara. Pengelolaan lahan dengan
monokultur juga akan menyisakan hara dan mineral tanah ke badan-badan
perairan yang berimplikasi terjadinya pendangkalan di aliran perairan
sekitar kawasan.
Belum termasuk disaat kawasan hutan tropis basah harus dibongkar untuk
kepentingan pertambangan mineral maupun minyak dan gas, dimana terjadi
pengubahan bentang lahan dan struktur tanah, yang hanya akan menyisakan
danau-danau besar beracun dan terjadinya perubahan secara mendadak
terhadap siklus hidrologi, dan akan berimplikasi pada bencana ekologi
berupa kekeringan dan banjir.
Kawasan Kaltim yang pada umumnya merupakan kawasan berbukit, hanya sedikit
memiliki kawasan dengan kualita lahan yang sangat baik. Pada kawasan yang
cenderung datar, sebenarnya memiliki berbagai permasalahan apabila
dilakukan pengubahan penggunaan lahan menjadi kawasan perkebunan skala
luas. Kawasan datar ini pada umumnya berada di sempadan sungai, hutan rawa
(gambut) dan hutan kerangas.
Karakteristik tanah di kawasan sempadan sungai, rawa (gambut) dan
kerangas, sejatinya sangat tidak baik untuk sebuah kawasan budidaya
perkebunan dan pertanian. Kawasan hutan kerangas (the heath forest) yang
didominasi vegetasi Gymnostoma nobile, Myrmecophytes dan Nepenthes sp.
Dalam bahasa Dayak Iban, kerangas berarti tanah yang tidak bisa ditumbuhi
padi. Hutan kerangas umumnya didominasi oleh tanah asam yang tergenang
dengan pH di bawah 4 dan memiliki kandungan liat yang sedikit. Kondisi
lain pada hutan kerangas adalah ditemukannya lapisan tanah keras (batuan)
yang menjadi penghambat aliran air masuk ke dalam tanah. Kawasan hutan
kerangas dikategorikan IUCN (The International Union for The Conservation
of Nature - World Conservation Union) dengan status vulnerable (rawan).
Pada kawasan rawa (gambut), walaupun memiliki kandungan humus yang tinggi,
namun unsur hara yang tersaji pada kawasan ini sangat sedikit dan memiliki
keasaman yang tinggi. Semakin tebal gambut pada kawasan ini, semakin tidak
layak untuk sebuah pengembangan budidaya tanaman, walaupun telah dilakukan
pendekatan teknologi pengolahan lahan. Sebuah studi European Space Agency
menemukan bahwa pada kawasan rawa (gambut) sangat berperan terhadap
pengikatan karbon, dimana pada kebakaran tahun 1997-1998 jumlah carbon
yang terlepas ke atmosfer dari kawasan ini mencapai hingga 2,5 miliar ton
dan pada kebakaran tahun 2002-2003 berkisar antara 200 juta hingga 1
miliar ton. IUCN mengkategorikan kawasan ini sebagai kawasan critically
endangered (kritis).
Sedangkan pada kawasan sempadan sungai, menjadi penting untuk tidak
menjadi kawasan budidaya tanaman, dikarenakan akan mengganggu aliran
sungai, dimana dapat terjadi pengikisan tanah tepi sungai bila vegetasi di
atasnya menjadi hilang. Beberapa penelitian juga menunjukkan bahwa kawasan
lahan datar di Kalimantan cenderung memiliki permasalahan bila
dikembangkan sebagai kawasan budidaya, terkecuali untuk kawasan tertentu
yang luasannya sangat sedikit di Kaltim.
Pilihan bagi pemerintah agar tidak selalu mengedepankan program
monokulturisasi menjadi hal yang sangat penting. Pola agroforestry
(pengelolaan lahan dengan berbagai jenis tingkatan vegetasi/polikultur)
harusnya menjadi pilihan pertama. Selain tidak akan menjadikan adanya
ketergantungan komunitas lokal terhadap produk pabrik berupa bibit
tanaman, pupuk dan pembasmi hama, pola agroforestry juga telah dilakukan
oleh komunitas lokal selama ini.
Ketahanan pangan komunitas lokal juga akan tetap terjamin bila saja
pemerintah melakukan perlindungan terhadap tata ruang yang telah dibangun
oleh komunitas lokal. Tata guna lahan yang dibuat dalam satu komunitas
lokal selama ini telah menunjukkan jaminan terhadap keberlanjutan ekonomi,
ekologi dan sosial komunitas tersebut.
Konferensi Para Pihak Sesi Keenam United Nations Convention to Combat
Desertification (UNCCD), di Havana-Kuba, yang berlangsung pada awal
September 2003, yang membicarakan gurun dan penggurunan di bumi,
menghasilkan beberapa kesepakatan, di antaranya upaya bersama yang lebih
konkret untuk setidaknya menahan laju penebangan hutan, dan juga penegasan
bagi upaya penerapan hukum lebih keras. Penterjemahan ini dalam konteks
Kaltim harusnya benar-benar tercermin dalam komitmen pemerintah propinsi
dan kabupaten-kota.
Berlanjutnya kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya di propinsi yang
memiliki kekayaan alam berlimpah ini sangat tergantung kepada kepentingan
politik pemerintah, yang merupakan pelayan rakyat. Rencana Tata Ruang
Wilayah Propinsi maupun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten-Kota, serta
kebijakan-kebijakan sektoral yang dilahirkan, sudah selayaknya tidak
menghilangkan sumber-sumber kehidupan komunitas lokal, termasuk tidak
menghilangkan sistem sosial-kultural rakyat. Pemerintah sudah seharusnya
menghapus paham monokulturisme di dalam pemikirannya, menjadi paham
polikulturisme (agroforestry).
Pekan Olahraga Nasional (PON) akan digelar di Propinsi Kalimantan Timur di
tahun 2008. Berbagai persiapan dilakukan, termasuk menyiapkan kehadiran
tempat pertandingan yang megah, penginapan atlet, hingga menetapkan satwa
yang menjadi maskot PON. Dalam satu ajang lomba, akhirnya ditetapkan tiga
satwa sebagai maskot, yakni Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris),
Orangutan (Pongo pygmaeus) dan burung Enggang (Buceros rhinoceros). Dasar
penunjukan ketiga satwa ini adalah karena dilindungi dan merupakan satwa
langka, selain sebagai perlambang olahraga air, darat dan udara.
Indonesia telah menetapkan tanggal 5 November sebagai Hari Cinta Puspa
Satwa Nasional. Sebuah keinginan untuk tetap adanya rasa cinta terhadap
flora dan fauna di negeri ini. Tidak sekedar mengingat ataupun merindukan
kehadirannya. Namun juga pada tetap menjaga keberadaannya.
Menilik komitmen Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur, dimana tiga jenis
satwa menjadi maskot penyelenggaraan PON mendatang, maka akan tersaji
kondisi tak menyenangkan bagi satwa. Dalam sebuah rencana tata ruang
wilayah propinsi (RTRWP) Kaltim yang sedang diusulkan perubahannya,
terlihat sangat jelas ketidakberpihakan pemerintah propinsi terhadap
kawasan-kawasan yang merupakan habitat (tempat berkehidupan) penting bagi
puspa dan satwa, termasuk untuk puspa-satwa endemik dan terancam punah di
Kaltim.
Kawasan-kawasan yang berfungsi sebagai kawasan penyerap air dan yang
memiliki kelerengan terjal pun, sebagian telah diusulkan menjadi kawasan
budidaya non kehutanan, dengan dalih akan memberikan ruang lebih banyak
pada usaha pertambangan, perkebunan dan kehutanan, yang selama ini tidak
juga memberikan perubahan berarti bagi rakyat di Kaltim.
Pesut Mahakam, yang kawasan hidupnya berada di pertengahan sungai Mahakam
dan juga ditemukan di beberapa aliran sungai di utara Kaltim, saat ini
populasinya diperkirakan antara 50-70 ekor. Di tahun 1975, jumlah Pesut
bisa mencapai 1.000 ekor. Penyusutan populasi ini lebih diutamakan karena
hilangnya tempat hidup yang layak bagi pesut, disamping disebabkan oleh
terhantam baling-baling kapal motor, tersangkut di jaring, hingga diambil
secara terus-menerus oleh penyelenggara pertunjukan Pesut dari Jakarta
beberapa tahun lalu.
Kawasan-kawasan hutan di sekitar habitat Pesut yang diobral kepada
perusahaan besar, telah memberikan kontribusi pada perubahan kondisi
habitat yang nyaman bagi Pesut untuk tetap hidup. Lambannya
perkembangbiakan Pesut juga menyebabkan populasinya semakin menyusut,
dikarenakan Pesut harus mencapai usia dewasa (12-14 tahun) baru akan dapat
hamil yang lamanya 12-13 bulan. Usia Pesut sendiri paling lama 30 tahun.
Maskot PON lainnya, yaitu Orangutan, juga telah mengalami keterdesakan
berkehidupan. Pada sebuah areal tambang batubara terbesar di Kaltim, saat
ini semakin banyak Orangutan yang terpaksa eksodus ataupun dipaksa
berpindah tempat, karena kawasan hidupnya akan dibongkar untuk ditambang.
Kepentingan investasi telah mengalahkan arti penting satwa yang hingga
saat ini populasinya semakin berkurang.
Sementara itu, program rehabilitasi dan re-introduksi satwa yang telah
berjalan bertahun-tahun, hanya menyisakan catatan kematian Orangutan di
Pusat Rehabilitasi dan Reintroduksi Satwa, tanpa pernah dilakukan evaluasi
secara independen terhadap kinerja lembaga pengelola, yang hingga saat ini
selalu âmenjualâ isu Orangutan untuk sekedar memperoleh kehidupan di
negeri ini. Bahkan laporan terakhir menyebutkan adanya ketidakcakapan staf
teknisi pengelola, yang kemudian dengan sengaja membunuh Orangutan yang
sedang dalam proses rehabilitasi.
Isu Orangutan sendiri telah digunakan oleh hampir seluruh lembaga
konservasi internasional di Indonesia, termasuk yang beraktifitas di
Kaltim. Miliaran dollar mengalir untuk program pelestarian Orangutan.
Sementara, habitat Orangutan semakin sempit, populasi Orangutan semakin
sedikit, sementara aliran dana untuk Orangutan tetap mengalir deras.
Maskot PON lainnya, burung Enggang juga merupakan salah satu satwa
identitas budaya masyarakat Dayak. Kehidupan sehari-hari burung Enggang
ini pun digambarkan dalam tari Kancet Lasan. Komunitas burung Enggang saat
ini semakin sukar memperoleh pepohonan tinggi untuk sekedar hinggap ataupun
menjadi tempat bersarang. Pepohonan ditebang untuk pemenuhan industri kayu
dan memuaskan kebutuhan negara utara.
Keberadaan burung Enggang inipun semakin terancam dengan semakin banyaknya
kawasan-kawasan yang diserahkan pada industri ekstraktif, yang secara
langsung kemudian menyebabkan hilangnya tempat tinggal dan tempat burung
Enggang mencari makan.
Satu jenis satwa lagi, yang beruntung tidak menjadi maskot PON namun
merupakan satwa endemik Kalimantan, saat ini juga semakin tergusur oleh
kepentingan industri migas dan pertambakan besar. Bekantan (Nasalis
larvatus) atau sering disebut Monyet Belanda, merupakan satwa endemic
Kalimantan yang sangat rentan bertahan ditengah pertarungan kehidupan.
Hilangnya pepohonan di ekosistem mangrove dan rawa, secara perlahan
menggeser keberadaan satwa ini.
Bekantan adalah satwa yang dilindungi semenjak jaman kolonial Belanda
yaitu pada tahun 1931 melalui Dierenbeschermings Ordonantie (UU
Perlindungan Binatang Liar: Staatblad tahun 1931 No. 134) dan
Dierenbeschermings Verordening (Peraturan Perlindungan Binatang Liar tahun
1931 dan tahun 1935) sampai kepada UU No. 5 tahun 1990. Satwa ini juga
dilindungi berdasarkan UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya
Alam Hutan dan Ekosistemnya serta SK Menteri Kehutanan RI No.
301/Kpts-II/1991.
Pada tahun 1987, MacKinnon menduga populasi bekantan di Indonesia pada
saat itu berjumlah 260.950 ekor, dengan kepadatan 25 ekor per km2, serta
populasi yang berada di kawasan konservasi diduga 25.625 ekor. Sebagian
besar habitat Bekantan berada di wilayah-wilayah lahan basah, terutama
mangrove, yang diantaranya adalah kawasan pesisir dan sempadan sungai
besar di Kaltim. Kondisi-kondisi habitat yang semakin memprihatinkan saat
ini telah menjadikan populasi Bekantan semakin berkurang di alam.
Keberadaan satwa, termasuk puspa (flora), yang endemic dan terancam punah
di Kaltim harusnya menjadi perhatian penting pemerintah, disaat satwa
tersebut dinobatkan sebagai sebuah maskot pekan olahraga nasional yang
akan diselenggarakan di propinsi ini. Perlindungan terhadap
kawasan-kawasan berkehidupan bagi puspa-satwa tersebut penting dilakukan
dengan berkesungguhan, dengan tidak melakukan penggusuran terhadap
komunitas lokal yang selama ini memiliki kearifan dalam mengelola
keberadaan puspa-satwa di sekitar mereka. Perlindungan ekosistem yang
bernilai penting secara sosial-ekologi, termasuk restorasi kawasan wajib
menjadi agenda pemerintah di tahun mendatang. Keberpihakan pemerintah
terhadap komunitas lokal, keberadaan satwa endemic, serta kelestarian
lingkungan hidup mestinya ditunjukkan secara nyata dalam
kebijakan-kebijakan yang dilahirkan, dan bukan hanya dalam pernyataan
politik semata. Orangutan, Pesut Mahakam, burung Enggang, (dan juga
Bekantan), harusnya bukan hanya sekedar maskot PON.