
semakin banyak yang bicara perubahan iklim dan pemanasan global. semakin
banyak peringatan yang diberikan. menuju tindakan individu ataupun memaksa
negara agar berbaik hati menurunkan emisi negaranya. inisiatif-inisiatif
baru bermunculan.
sejak awal, inisiatif melakukan penurunan emisi, implementasi bersama
atuapun mekanisme pembangunan bersih, sebagai sebuah mekanisme untuk
menurunkan emisi dengan target 5,2% dari emisi di tahun 1990. perlombaan
dimulai, dengan tidak diikuti oleh negara penghasil emisi terbesar, Amerika
Serikat.
menurunkan emisi dari degradasi dan deforestasi, menjadi alternatif.
dialog dilakukan. diskusi (seolah) publik digelar. dari RED menjadi REDD,
terus menjadi REDD-plus dan berkembang menjadi REDD-plus(plus). semua
berkata, "inilah solusinya".
keadilan iklim, semakin tertinggal dalam perdebatan yang terjadi. semua
bicara tentang uang yang dipertukarkan. emisi karbon yang diperdagangkan.
para broker, mulai merayu pemimpin publik agar bersedia menjadi babi
percobaan. tak lagi terdengar, bagaimana negara tak maju dapat
mensejahterakan rakyatnya. keadilan iklim menjadi sekedar wacana. tak
banyak yang memberikan apresiasi atas keinginan bersikap lebih adil dalam
menghindari terjadinya perubahan iklim.
negara-negara industri sudah seharusnya untuk menurunkan emisi gas rumah
kaca di negaranya. bukan dengan menggelontorkan begitu banyak keping emas
ke negara-negara selatan. sekedar membeli sertifikat emisi karbon, dan
terus memproduksi emisi. bahkan tak ada kepedulian terhadap hilangnya hak
atas pangan dan hak atas lingkungan hidup dari komunitas lokal di
negara-negara selatan.
beragam cara pandang dalam kepanikan menghadapi meningkatnya suhu
permukaan bumi, bertarung pada setiap akhir tahun. semua berlomba. ribuan
jejak karbon bergulir, hanya demi memastikan berubahnya satu kalimat. agar
perdagangan karbon terus dapat berlangsung. dan melupakan penurunan emisi
negara industri.
keadilan iklim, bukan dengan memaksa negara selatan untuk mengganti lahan
produktifnya dengan perkebunan besar kelapa sawit ataupun sekedar
monokultur skala luas untuk minyak jarak. ataupun menjadikan hutan
terproteksi dan tak dapat tersentuh. memastikan bahwa kesejahteraan
komunitas lokal terpenuhi, hal yang lebih penting. pengakuan terhadap
sistem kelola lokal yang berkontribusi pada keberlanjutan layanan alam,
harus diberikan. dan perlindungan terhadap dampak perubahan iklim, menjadi
jauh lebih penting.
industrialisasi dan tingginya konsumsi negara-negara utara atas bahan
bakar fosil hingga bahan dasar produksi yang membutuhkan lahan skala luas,
telah menghancurkan rantai produksi dan pertahanan terakhir komunitas lokal
untuk terus berkehidupan. perkebunan kayu, kelapa sawit, agrofuel, yang
memakan lahan ribuan hingga ratusan ribu hektar, mengakibatkan perubahan
pola kehidupan komunitas lokal.
keadilan iklim, menjadi bagian yang terpenting dalam negosiasi perubahan
iklim. tidak terlalu berharga keping-keping emas yang dialirkan dari sebuah
perdagangan emisi. hanya para broker yang akan menangguk keuntungan. negeri
ini, akan kembali hanya menikmati bencana ekologis.
saatnya warga negara-negara industri untuk mendesak pemerintahnya untuk
menurunkan emisi, dan terus melakukan pengurangan konsumsi bahan bakar
fosil dan barang yang diproduksi dari penggunaan hutan (dan lahan) yang
luas. menjadi lebih beradab agar memberikan kehidupan yang lebih baik bagi
warga negara-negara selatan. berbuatlah bagi sesama. agar bumi ini tetap
cukup untuk seluruh makhluk berkehidupan di permukaannya.
[ dalam rangkaian @blogactionday #BAD09 #climatechange ]
Lebih dari 470 kawasan konservasi yang telah ditetapkan di Indonesia.
Bermula dengan dikukuhkannya kawasan hutan seluas 6 hektar di Depok sebagai
Cagar Alam (Natuur Reservaat) pada tahun 1714 dengan nama Cagar Alam
Pancoran Mas, penetapan kawasan konservasi semakin meluas. Peraturan
perundang-undangan terkait konservasi pun semakin diproduksi. Dimulai
Ordonnantie tot Bescherming van sommige in het levende Zoogdieren en Vogels
(Undang-undang Perlindungan bagi Mamalia Liar dan Burung Liar), terbitnya
Saatsblad No. 278 pada Maret 1916 yang kemudian menunjuk 55 kawasan sebagai
Cagar Alam, hingga lahirnya UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi
Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sejarah kawasan konservasi, tak pernah lepas dari sejarah kelahiran
pemikiran tertulis konservasi yang berawal dari penetapan kawasan
Yellowstone sebagai taman nasional pada tahun 1872. Penetapan tersebut
sendiri tak lepas dari adanya keinginan untuk memelihara situs-situs alam
dari penggunaan komersial dan menyediakan hiburan bagi masyarakat.
Pemikiran inilah yang kemudian terus dibawa dan juga mempengaruhi
pengelolaan konservasi yang ada di Indonesia saat ini.
Kompleksitas, ketidakjelasan serta ketidakpastian tata pengelolaan yang
lahir dari kebijakan yang tumpang tindih, berujung konflik sumber daya alam
dengan manusia yang makin kerap terjadi di kawasan konservasi. Tidak hanya
meningkat dalam hitungan jumlah peristiwa yang terjadi, tetapi juga makin
variatif dalam perkembangan modus maupun korban. Mulai dari peristiwa
penyerobotan dan konversi lahan, pembalakan liar, penangkapan spesies yang
dilindungi, hingga kebakaran hutan yang berujung pada gangguan perekonomian
dan punahnya keragaman hayati. Kejadian ini tidak sekedar berdampak lokal,
tetapi juga dirasakan efeknya dalam skala regional bahkan internasional.
Pengelolaan kawasan konservasi Indonesia memang masih sangat dijauhkan
dari sisi pengelolaan kekayaan alam oleh rakyat. Pengertian konservasi
sebagai kawasan yang 'steril' dari masyarakat masih menjadi pegangan
pemerintah dalam pengelolaan kekayaan alam. Kondisi tersebut sering memicu
terjadi konflik antara rakyat dengan pengelola kawasan konservasi.
Sebaliknya, pemerintah malah menjadikan kawasan konservasi sebagai ladang
bisnis baru, baik melalui bisnis wisata, hingga pengurangan utang.
Sekitar US$21,6 juta utang Indonesia kepada AS disepakati dialihkan untuk
program konservasi atau debt for nature swap (DNS) yang meliputi sekitar 7
juta hektar kawasan hutan di Sumatra. Lokasi program di Sumatra bagian
utara dipusatkan di Taman Nasional Batang Gadis, di Sumatra bagian tengah
di TN Bukit Tigapuluh dan Sumatra bagian selatan di TN Way Kamas.
Pemerintah AS sepakat mengalihkan piutangnya untuk kegiatan konservasi yang
diperhitungkan dari utang pokok sebesar US$21,6 juta atau US$30 juta
termasuk bunga hingga 8 tahun ke depan. Conservation International (CI)
Foundation-lembaga swadaya masyarakat asal AS-dan Yayasan Keanekaragaman
Hayati Indonesia (Kehati) menyumbang masing-masing US$1 juta dan mereka
disebut swap partner. (Erwin Tambunan, Bisnis Indonesia, 1 Juli 2009)
Eskalasi konflik di kawasan konservasi timbul akibat penetapan kawasan
konservasi secara sepihak dengan menggunakan pendekatan konservasi benteng,
yaitu menempatkan komunitas lokal sebagai ancaman terhadap upaya
konservasi. Padahal lebih banyak permasalahan yang dilakukan oleh
kelompok-kelompok pemodal di kawasan konservasi, semisal pertambangan di
kawasan lindung, pengalihan fungsi lahan untuk kepentingan industri, hingga
pembangunan jalan yang melintasi kawasan taman nasional.
Hilangnya pemahaman sejarah ekologi dalam memahami sistem kelola kawasan
konservasi, menjadi penguat hilangnya akses kelola komunitas terhadap
kawasannya. Penetapan kawasan konservasi yang tak pernah memperhatikan
kondisi sosio-ekologis komunitas, serta tidak dilibatkannya komunitas lokal
dalam penentuan kawasan maupun dalam membangun sistem kelolanya, menjadikan
kawasan konservasi tak pernah menyentuh kesejahteraan rakyat.
Konservasi kawasan, seharusnya merujuk pada prinsip-prinsip dasar
perlindungan sebuah kawasan, dan sekurang-kurangnya memiliki fungsi antara
lain:
Kawasan dilindungi untuk fungsi jasa ekologis, seperti kawasan untuk
penyedia air bersih, kawasan pengendali banjir, kawasan untuk mengurangi
erosi-sedimentasi di perairan, serta kawasan perlindungan dari bencana alam
dan bencana ekologis;
Kawasan dilindungi bagi kehidupan (sosial-ekonomi-budaya) komunitas
lokal/adat, seperti kawasan kebun rotan, kawasan pohon madu, kawasan air
garam (sopon), kawasan tradisional pertanian-perladangan, kawasan subsisten
(obat-obatan, kayu bakar, dan lainnya), kawasan penting bagi budaya
komunitas (kubur, wilayah ritual, dan lainnya), serta kawasan-kawasan lain
yang proses penentuannya dilakukan oleh komunitas lokal/adat
masing-masing;
Kawasan dilindungi bagi keberlanjutan kehidupan flora-fauna, seperti
kawasan migrasi fauna, kawasan habitat asli bagi flora-fauna endemik,
ekosistem unik dan kritis, dan lainnya yang diidentifikasi bersama
komunitas lokal.
Pada tingkat komunitas lokal di negara-negara tropis, konservasi sangat
berkaitan erat dengan sumber-sumber penghidupan komunitas. Bukan pada
sekedar kepentingan ekonomi hari ini, namun lebih jauh pada sebuah
kedaulatan atas kehidupan jangka panjang. Proses intrusi pemikiran
konservasi klasik pada akhirnya membuahkan konflik pada kawasan yang secara
legal disebut sebagai sebuah kawasan konservasi.
Sejarah telah menguraikan terbangunnya berbagai budaya kelola kawasan yang
terbangun dari interaksi komunitas lokal dengan ekosistemnya. Interaksi ini
kemudian telah menjadi sebuah nilai dan tata kelola yang dimandatkan dalam
komunitas dan interaksi yang dibangun oleh komunitas dengan komunitas
lainnya. Komunitas lokal di berbagai wilayah negeri ini telah membangun
budaya pengelolaan sumber kehidupan dalam dan antar generasi.
Sistem pemilikan dan penguasaan lahan sumberdaya alam yang dipraktekkan
oleh komunitas lokal terdiri dari: hak pemilikan komunal, meliputi tanah
dan kekayaan alam dan hak pemilikan individu. Dalam pola pengelolaan lahan
oleh komunitas lokal, sangat dikenal kawasan perlindungan, kawasan
pemanfaatan terbatas, kawasan obat-obatan, kawasan kebun, kawasan ladang,
kawasan permukiman, serta kawasan cadangan pangan. Kawasan-kawasan tersebut
kemudian menjadi tidak diakui dalam sistem kelola kawasan konservasi yang
dibuat oleh pemerintah.
Nilai dan tata kelola komunitas lokal inilah yang kemudian digerus oleh
pemahaman konservasi klasik yang dibangun oleh kelompok penikmat alam dan
pebisnis. Melihat konservasi dari sisi penghibur manusia semata, telah
menjadikan hilangnya kawasan berkehidupan komunitas lokal. Secara perlahan
pula, sejarah panjang kebijakan konservasi negeri ini, telah pula mereduksi
pemaknaan konservasi yang telah hadir di dalam tata kelola lokal. Perubahan
UU No. 5 tahun 1990 yang sedang berjalan, masih pun belum menyentuh
substansi dasar dari konservasi itu sendiri, dimana peletakan actor utama
konservasi pada komunitas-komunitas lokal, bukan lagi pada kepentingan
wisata ataupun bisnis jasa lingkungan lainnya. Atau, menjadi penting untuk
melakukan re-definisi konservasi yang benar bersandarkan pada budaya yang
ada di negeri ini.
Lebih dari 470 kawasan konservasi yang telah ditetapkan di Indonesia.
Bermula dengan dikukuhannya kawasan hutan seluas 6 hektar di Depok sebagai
Cagar Alam (Natuur Reservaat) pada tahun 1714 dengan nama Cagar Alam
Pancoran Mas, penetapan kawasan konservasi semakin meluas. Peraturan
perundang-undangan terkait konservasi pun semakin diproduksi. Dimulai
Ordonnantie tot Bescherming van sommige in het levende Zoogdieren en Vogels
(Undang-undang Perlindungan bagi Mamalia Liar dan Burung Liar), terbitnya
Saatsblad No. 278 pada Maret 1916 yang kemudian menunjuk 55 kawasan sebagai
Cagar Alam, hingga lahirnya UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi
Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sejarah kawasan konservasi, tak pernah lepas dari sejarah kelahiran
pemikiran tertulis konservasi yang berawal dari penetapan kawasan
Yellowstone sebagai taman nasional pada tahun 1872. Penetapan tersebut
sendiri tak lepas dari adanya keinginan untuk memelihara situs-situs alam
dari penggunaan komersial dan menyediakan hiburan bagi masyarakat.
Pemikiran inilah yang kemudian terus dibawa dan juga mempengaruhi
pengelolaan konservasi yang ada di Indonesia saat ini.
Kompleksitas, ketidakjelasan serta ketidakpastian tata pengelolaan yang
lahir dari kebijakan yang tumpang tindih, berujung konflik sumber daya alam
dengan manusia yang makin kerap terjadi di kawasan konservasi. Tidak hanya
meningkat dalam hitungan jumlah peristiwa yang terjadi, tetapi juga makin
variatif dalam perkembangan modus maupun korban. Mulai dari peristiwa
penyerobotan dan konversi lahan, pembalakan liar, penangkapan spesies yang
dilindungi, hingga kebakaran hutan yang berujung pada gangguan perekonomian
dan punahnya keragaman hayati. Kejadian ini tidak sekedar berdampak lokal,
tetapi juga dirasakan efeknya dalam skala regional bahkan internasional.
Pengelolaan kawasan konservasi Indonesia memang masih sangat dijauhkan
dari sisi pengelolaan kekayaan alam oleh rakyat. Pengertian konservasi
sebagai kawasan yang 'steril' dari masyarakat masih menjadi pegangan
pemerintah dalam pengelolaan kekayaan alam. Kondisi tersebut sering memicu
terjadi konflik antara rakyat dengan pengelola kawasan konservasi.
Sebaliknya, pemerintah malah menjadikan kawasan konservasi sebagai ladang
bisnis baru, baik melalui bisnis wisata, hingga pengurangan utang.
Sekitar US$21,6 juta utang Indonesia kepada AS disepakati dialihkan untuk
program konservasi atau debt for nature swap (DNS) yang meliputi sekitar 7
juta hektar kawasan hutan di Sumatra. Lokasi program di Sumatra bagian
utara dipusatkan di Taman Nasional Batang Gadis, di Sumatra bagian tengah
di TN Bukit Tigapuluh dan Sumatra bagian selatan di TN Way Kamas.
Pemerintah AS sepakat mengalihkan piutangnya untuk kegiatan konservasi yang
diperhitungkan dari utang pokok sebesar US$21,6 juta atau US$30 juta
termasuk bunga hingga 8 tahun ke depan. Conservation International (CI)
Foundation-lembaga swadaya masyarakat asal AS-dan Yayasan Keanekaragaman
Hayati Indonesia (Kehati) menyumbang masing-masing US$1 juta dan mereka
disebut swap partner. (Erwin Tambunan, Bisnis Indonesia, 1 Juli 2009)
Eskalasi konflik di kawasan konservasi timbul akibat penetapan kawasan
konservasi secara sepihak dengan menggunakan pendekatan konservasi benteng,
yaitu menempatkan komunitas lokal sebagai ancaman terhadap upaya
konservasi. Padahal lebih banyak permasalahan yang dilakukan oleh
kelompok-kelompok pemodal di kawasan konservasi, semisal pertambangan di
kawasan lindung, pengalihan fungsi lahan untuk kepentingan industri, hingga
pembangunan jalan yang melintasi kawasan taman nasional.
Hilangnya pemahaman sejarah ekologi dalam memahami sistem kelola kawasan
konservasi, menjadi penguat hilangnya akses kelola komunitas terhadap
kawasannya. Penetapan kawasan konservasi yang tak pernah memperhatikan
kondisi sosio-ekologis komunitas, serta tidak dilibatkannya komunitas lokal
dalam penentuan kawasan maupun dalam membangun sistem kelolanya, menjadikan
kawasan konservasi tak pernah menyentuh kesejahteraan rakyat.
Konservasi kawasan, seharusnya merujuk pada prinsip-prinsip dasar
perlindungan sebuah kawasan, dan sekurang-kurangnya memiliki fungsi antara
lain:
1. Kawasan dilindungi untuk fungsi jasa ekologis, seperti kawasan untuk
penyedia air bersih, kawasan pengendali banjir, kawasan untuk mengurangi
erosi-sedimentasi di perairan, serta kawasan perlindungan dari bencana alam
dan bencana ekologis;
2. Kawasan dilindungi bagi kehidupan (sosial-ekonomi-budaya) komunitas
lokal/adat, seperti kawasan kebun rotan, kawasan pohon madu, kawasan air
garam (sopon), kawasan tradisional pertanian-perladangan, kawasan subsisten
(obat-obatan, kayu bakar, dan lainnya), kawasan penting bagi budaya
komunitas (kubur, wilayah ritual, dan lainnya), serta kawasan-kawasan lain
yang proses penentuannya dilakukan oleh komunitas lokal/adat
masing-masing;
3. Kawasan dilindungi bagi keberlanjutan kehidupan flora-fauna, seperti
kawasan migrasi fauna, kawasan habitat asli bagi flora-fauna endemik,
ekosistem unik dan kritis, dan lainnya yang diidentifikasi bersama
komunitas lokal.
Pada tingkat komunitas lokal di negara-negara tropis, konservasi sangat
berkaitan erat dengan sumber-sumber penghidupan komunitas. Bukan pada
sekedar kepentingan ekonomi hari ini, namun lebih jauh pada sebuah
kedaulatan atas kehidupan jangka panjang. Proses intrusi pemikiran
konservasi klasik pada akhirnya membuahkan konflik pada kawasan yang secara
legal disebut sebagai sebuah kawasan konservasi.
Sejarah telah menguraikan terbangunnya berbagai budaya kelola kawasan yang
terbangun dari interaksi komunitas lokal dengan ekosistemnya. Interaksi ini
kemudian telah menjadi sebuah nilai dan tata kelola yang dimandatkan dalam
komunitas dan interaksi yang dibangun oleh komunitas dengan komunitas
lainnya. Komunitas lokal di berbagai wilayah negeri ini telah membangun
budaya pengelolaan sumber kehidupan dalam dan antar generasi.
Sistem pemilikan dan penguasaan lahan sumberdaya alam yang dipraktekkan
oleh komunitas lokal terdiri dari: hak pemilikan komunal, meliputi tanah
dan kekayaan alam dan hak pemilikan individu. Dalam pola pengelolaan lahan
oleh komunitas lokal, sangat dikenal kawasan perlindungan, kawasan
pemanfaatan terbatas, kawasan obat-obatan, kawasan kebun, kawasan ladang,
kawasan permukiman, serta kawasan cadangan pangan. Kawasan-kawasan tersebut
kemudian menjadi tidak diakui dalam sistem kelola kawasan konservasi yang
dibuat oleh pemerintah.
Nilai dan tata kelola komunitas lokal inilah yang kemudian digerus oleh
pemahaman konservasi klasik yang dibangun oleh kelompok penikmat alam dan
pebisnis. Melihat konservasi dari sisi penghibur manusia semata, telah
menjadikan hilangnya kawasan berkehidupan komunitas lokal. Secara perlahan
pula, sejarah panjang kebijakan konservasi negeri ini, telah pula mereduksi
pemaknaan konservasi yang telah hadir di dalam tata kelola lokal. Perubahan
UU No. 5 tahun 1990 yang sedang berjalan, masih pun belum menyentuh
substansi dasar dari konservasi itu sendiri, dimana peletakan actor utama
konservasi pada komunitas-komunitas lokal, bukan lagi pada kepentingan
wisata ataupun bisnis jasa lingkungan lainnya. Atau, menjadi penting untuk
melakukan re-definisi konservasi yang benar bersandarkan pada budaya yang
ada di negeri ini.
setiap dari warga negeri ini sepakat untuk menyatakan bahwa tanggal 17
Agustus 1945 merupakan awal merdekanya negeri ini. pun ketika sebuah iklan
menyampaikan arti penting satu hari sebelumnya. hanya Belanda yang tak
pernah mengakuinya. pengakuan kedaulatan baru didapatkan pada 27 Desember
1949.
penyerahan kedaulatan negera ini justru merupakan awal penjajahan baru
bagi negeri ini. dalam konferensi meja bundar (23 Agustus hingga 2 November
1949), Belanda mewariskan utang sebesar US$ 4 miliar dolar sebagai syarat
kemerdekaan republik, dimana utang itu digunakan untuk memerangi rakyat
negeri ini dan menguras kekayaan alam. selain itu, negeri ini juga harus
tunduk pada aturan-aturan ekonomi di bawah IMF (baca selengkapnya di
kau.or.id).
"merdeka" teriaknya. ia terus berlari mengitari gedung sekolah dasar tanpa
dinding. di sudut ruang kelas terdapat sebuah meja tak bundar yang sudah
melapuk ditemani satu kursi yang setia bersama. papan tulis kecil dari
selembar plywood yang dicat warna hitam nampak kusam.
ada banyak sejarah yang tak tertuliskan dan tak pernah terwariskan pada
generasi hari ini. bahkan pada beragam wilayah, masih tak menyadari adanya
kemerdekaan. yang diketahui hanyalah bergantinya para penjajah, dari
berkulit putih menjadi berkulit coklat. rumah, ladang dan tempat bermain
mereka secara perlahan dihilangkan dari peta.
penguasaan aset-aset alam dan sumber-sumber kehidupan rakyat masih belum
lepas dari kekuatan pemodal global. minyak bumi, gas alam, batubara, emas,
nikel, tembaga, kayu, hingga ikan dan udang, masih setia berada dalam
ketiak penjajahan. sementara, pimpinan negeri terus mengumandangkan
kemandirian, anti neo-liberal dan memekikkan kata "merdeka".
"aduh...." ia mengaduh saat kakinya tersandung seonggok balok beton tanda
batas perusahaan kayu, di halaman depan rumahnya. ingatannya kembali pada
seminggu yang lalu, saat segerombol orang yang sebagian diantaranya berbaju
sama. "kalian harus segera pindah dari sini. ini adalah wilayah perusahaan"
teriak mereka. buldozer, truck yang sangat besar, dan beragam kendaraan
yang tak ringan mulai hilir mudik di dekat rumahnya.
"kita akan pindah nak" ujar bapaknya semalam. "kita tak punya surat yang
menyatakan ini tanah kita. walau disana masih terdiam jasad nenek dan kakek
buyutmu. dan pohon madu dan kebun karet kita masih berdiri tegak. mereka
tak pernah mau tahu. kata mereka, ini demi pembangunan".
peraturan demi peraturan dilahirkan. tanpa pernah melihat dan membaca
ulang konstitusi negeri ini, apalagi untuk membaca risalah lahirnya
konstitusi. "apa itu pasal 33" tanya seorang peneliti dari parlemen pada
satu waktu. kondisi ini menunjukkan bahwa sebagian besar warga negeri ini
tak pernah tahu apa yang mendasari sistem kehidupan bernegara.
aparat negara, termasuk keamanan, hanya tunduk pada perintah atasan. bukan
tunduk pada konstitusi negeri ini. ataupun tunduk pada firman pencipta
alam. hingga dosa bukanlah sebuah cela. menjadi penjajah, bukanlah sebuah
hal yang haram. menadahkan tangan berutang pada negara asing tidaklah
memalukan. menjadi budak pemodal, bukanlah sebuah kehinaan.
enam puluh empat tahun, kabarnya negeri ini telah dibacakan proklamasi
kemerdekaannya. tak pernah ada yang merasakannya. pendidikan semakin mahal
dan tak terjangkau. layanan alam semakin dihancurkan. angka kesakitan
semakin meningkat. tanah-tanah produktif sumber pangan digantikan kubangan
kolam beracun. generasi gelap lahir di beragam wilayah negeri.
ia berdiri dan menuju tiang bendera di pekarangan sekolah. kepalanya
menengadah. dilihatnya kibasan kain berwarna merah dan putih yang sudah
melusuh. bendera itu masih berkibar. dan tiangnya pun masih tegak berdiri.
ini hari terakhir berkibarnya bendera itu di batas negeri. karena esok,
buldozer akan meratakan seluruh isi kampung ini. tegakan kelapa sawit akan
menggantikannya. kabarnya ini untuk memenuhi permintaan negara seberang
yang ingin mengatasi pemanasan global yang menyebabkan perubahan iklim.
ia masih belum tahu akan berjalan ke arah mana. deretan perahu kayu telah
berbaris di tepi sungai. yang akan membawa ia dan keluarganya, serta
teman-temannya untuk mencari tanah kehidupan lainnya. air, akan membawanya
menemukan tempat bermain yang baru. itu kalaupun masih tersisa.
masih sulit untuk menemukan pemimpin negeri yang benar-benar memihak
kepada kepentingan komunal rakyat. tidak berpikir untuk keuntungan
kelompoknya semata. atau terus mengakumulasi keping emas di kantong
pribadi. apalagi bila menyaksikan anggota parlemen hari ini, yang selalu
ingin dimanjakan bak pangeran kerajaan.
hanya satu pilihan bagi mereka yang ingin merdeka di negeri ini. bangkit
dan melakukan perlawanan terhadap penindasan yang masih terus berlangsung.
intrusikan pemikiran kepada lembaga pendidikan formal. bangun dan
laksanakan sistem ekonomi konstitusi. rebut kepemimpinan. saatnya berjuang
memerdekakan negeri ini dari penjajahan gaya baru !
setiap dari warga negeri ini sepakat untuk menyatakan bahwa tanggal 17
Agustus 1945 merupakan awal merdekanya negeri ini. pun ketika sebuah iklan
menyampaikan arti penting satu hari sebelumnya. hanya Belanda yang tak
pernah mengakuinya. pengakuan kedaulatan baru didapatkan pada 27 Desember
1949.
penyerahan kedaulatan negera ini justru merupakan awal penjajahan baru
bagi negeri ini. dalam konferensi meja bundar (23 Agustus hingga 2 November
1949), Belanda mewariskan utang sebesar US$ 4 miliar dolar sebagai syarat
kemerdekaan republik, dimana utang itu digunakan untuk memerangi rakyat
negeri ini dan menguras kekayaan alam. selain itu, negeri ini juga harus
tunduk pada aturan-aturan ekonomi di bawah IMF (baca selengkapnya di
kau.or.id).
"merdeka" teriaknya. ia terus berlari mengitari gedung sekolah dasar tanpa
dinding. di sudut ruang kelas terdapat sebuah meja tak bundar yang sudah
melapuk ditemani satu kursi yang setia bersama. papan tulis kecil dari
selembar plywood yang dicat warna hitam nampak kusam.
ada banyak sejarah yang tak tertuliskan dan tak pernah terwariskan pada
generasi hari ini. bahkan pada beragam wilayah, masih tak menyadari adanya
kemerdekaan. yang diketahui hanyalah bergantinya para penjajah, dari
berkulit putih menjadi berkulit coklat. rumah, ladang dan tempat bermain
mereka secara perlahan dihilangkan dari peta.
penguasaan aset-aset alam dan sumber-sumber kehidupan rakyat masih belum
lepas dari kekuatan pemodal global. minyak bumi, gas alam, batubara, emas,
nikel, tembaga, kayu, hingga ikan dan udang, masih setia berada dalam
ketiak penjajahan. sementara, pimpinan negeri terus mengumandangkan
kemandirian, anti neo-liberal dan memekikkan kata "merdeka".
"aduh...." ia mengaduh saat kakinya tersandung seonggok balok beton tanda
batas perusahaan kayu, di halaman depan rumahnya. ingatannya kembali pada
seminggu yang lalu, saat segerombol orang yang sebagian diantaranya berbaju
sama. "kalian harus segera pindah dari sini. ini adalah wilayah perusahaan"
teriak mereka. buldozer, truck yang sangat besar, dan beragam kendaraan
yang tak ringan mulai hilir mudik di dekat rumahnya.
"kita akan pindah nak" ujar bapaknya semalam. "kita tak punya surat yang
menyatakan ini tanah kita. walau disana masih terdiam jasad nenek dan kakek
buyutmu. dan pohon madu dan kebun karet kita masih berdiri tegak. mereka
tak pernah mau tahu. kata mereka, ini demi pembangunan".
peraturan demi peraturan dilahirkan. tanpa pernah melihat dan membaca
ulang konstitusi negeri ini, apalagi untuk membaca risalah lahirnya
konstitusi. "apa itu pasal 33" tanya seorang peneliti dari parlemen pada
satu waktu. kondisi ini menunjukkan bahwa sebagian besar warga negeri ini
tak pernah tahu apa yang mendasari sistem kehidupan bernegara.
aparat negara, termasuk keamanan, hanya tunduk pada perintah atasan. bukan
tunduk pada konstitusi negeri ini. ataupun tunduk pada firman pencipta
alam. hingga dosa bukanlah sebuah cela. menjadi penjajah, bukanlah sebuah
hal yang haram. menadahkan tangan berutang pada negara asing tidaklah
memalukan. menjadi budak pemodal, bukanlah sebuah kehinaan.
enam puluh empat tahun, kabarnya negeri ini telah dibacakan proklamasi
kemerdekaannya. tak pernah ada yang merasakannya. pendidikan semakin mahal
dan tak terjangkau. layanan alam semakin dihancurkan. angka kesakitan
semakin meningkat. tanah-tanah produktif sumber pangan digantikan kubangan
kolam beracun. generasi gelap lahir di beragam wilayah negeri.
ia berdiri dan menuju tiang bendera di pekarangan sekolah. kepalanya
menengadah. dilihatnya kibasan kain berwarna merah dan putih yang sudah
melusuh. bendera itu masih berkibar. dan tiangnya pun masih tegak berdiri.
ini hari terakhir berkibarnya bendera itu di batas negeri. karena esok,
buldozer akan meratakan seluruh isi kampung ini. tegakan kelapa sawit akan
menggantikannya. kabarnya ini untuk memenuhi permintaan negara seberang
yang ingin mengatasi pemanasan global yang menyebabkan perubahan iklim.
ia masih belum tahu akan berjalan ke arah mana. deretan perahu kayu telah
berbaris di tepi sungai. yang akan membawa ia dan keluarganya, serta
teman-temannya untuk mencari tanah kehidupan lainnya. air, akan membawanya
menemukan tempat bermain yang baru. itu kalaupun masih tersisa.
masih sulit untuk menemukan pemimpin negeri yang benar-benar memihak
kepada kepentingan komunal rakyat. tidak berpikir untuk keuntungan
kelompoknya semata. atau terus mengakumulasi keping emas di kantong
pribadi. apalagi bila menyaksikan anggota parlemen hari ini, yang selalu
ingin dimanjakan bak pangeran kerajaan.
hanya satu pilihan bagi mereka yang ingin merdeka di negeri ini. bangkit
dan melakukan perlawanan terhadap penindasan yang masih terus berlangsung.
intrusikan pemikiran kepada lembaga pendidikan formal. bangun dan
laksanakan sistem ekonomi konstitusi. rebut kepemimpinan. saatnya berjuang
memerdekakan negeri ini dari penjajahan gaya baru !
Perjalanan DNS
Debt for Nature Swap merupakan sebuah gagasan yang dilontarkan oleh Thomas
Lovejoy, Wakil Ketua WWF Amerika Serikat pada tahun 1984. Gagasan tersebut
melahirkan sebuah mekanisme finansial yang dikenal dengan Debt for Nature
Swap. DNS merupakan salah satu peralatan finansial untuk memobilisasi
pendanaan domestik demi mendukung kegiatan konservasi atau dapat dikatakan
sebagai penghapusan utang luar negeri dengan cara menukarnya dengan
komitmen untuk memobilisasi sumberdaya keuangan domestik untuk mendukung
kegiatan pelestarian alam.
Aktor-aktor yang selama ini menjadi "pembeli" DNS adalah Conservation
International, WWF, The Nature Conservancy dan USAID. Pada periode 1987
hingga 1994, tidak kurang dari US$ US$ 177,5 juta utang luar negeri
berbagai Negara dunia ketiga dibeli seharga US$ 46,3 juta, dengan
penyediaan dana untuk lingkungan hidup sebesar US$ 128,77 juta. Dalam
berbagai pengalaman tersebut, dana yang diperoleh juga disediakan sebagai
dana abadi (endowment atau trust fund). Dana konservasi yang dihasilkan
dari pengalihan utang (swaps) di Kosta Rika, Filipina, Guatemala, Panama
dan Madagaskar, mencapai 95% dari seluruh total DNS. Dana tersebut
dipergunakan untuk mengelola taman nasional, perluasan taman nasional,
kegiatan riset atau penelitian habitat dan spesies, serta pendidikan dan
pelatihan.
Pelaksanaan DNS yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia
merupakan model DNS Tripartit, dimana melibatkan kreditor, debitor dan
investor konservasi. Di Filipina pada tahun 1993, dengan dana sebesar US$
13 juta dari USAID, WWF membeli utang komersial pemerintah Filipina sebesar
US$ 19 juta atau setara dengan 68% dari nilai utang. Sebagai gantinya,
pemerintah Filipina setuju untuk membayarnya dalam Peso senilai $ 17 juta
(90% dari nilai utang). Kemudian dana pemerintah tersebut digunakan untuk
pendanaan jangka panjang melalui Foundation for Philippine Environment.
Siapa yang diuntungkan dari DNS?
Dari pengalaman Bolivia, pada tahun 1988 Bolivia membeli kembali utangnya.
Donor memberikan sekitar 46% dari utangnya. Sebelum membeli kembali, bank
komersial Bolivia berutang sebesar $ 670 juta. Harga utang di pasar
sekunder adalah 6 sen per dollar, yang berarti bahwa bank mengharapkan
Bolivia membayar kembali sebesar $ 40,2 juta (670 juta dikali 6 sen).
Selanjutnya Bolivia hanya memiliki sisa utang dari bank komersial sebesar
362 juta, namun pasar sekunder menghargai utang Bolivia sebesar 11 sen,
yang berarti setelah pengalihan (swaps), bank tetap mengharapkan Bolivia
membayar $ 39,8 juta (362 juta dikali 11 sen). Keuntungan Bolivia dari
pembayaran tersebut hanyalah pengurangan sebesar $ 0,4 juta dari yang harus
dibayarkan. Artinya Bolivia tetap melakukan pembayaran utang dengan diskon
yang sangat kecil.
Skema ini juga berlaku bila dilakukan oleh organisasi lingkungan hidup.
Selama ini, uang-uang DNS hanya mengalir kepada lembaga keuangan besar,
yang merupakan bank-bank kaya di Negara–negara utara. Yang juga terjadi
adalah kelompok-kelompok lingkungan hidup Negara utara memberi uang kepada
bank-bank komersial Negara utara, ketika Negara selatan berjanji memberikan
uang kepada kelompok lingkungan hidupnya. Sebenarnya tidak pernah terjadi
transfer dari utara ke selatan.
Kritik terhadap DNS
Dalam seminar yang dilaksanakan oleh Brasilian Institute for Economic and
Social Analysis pada bulan September 1991, disimpulkan bahwa:
Mekanisme konversi utang luar negeri untuk lingkungan hidup tidak
berpengaruh terhadap pengembangan kebijakan lingkungan yang sesuai dengan
manajemen pengelolaan sumberdaya alam yang demokratis, dan tidak menjawab
masalah kualitas hidup masyarakat local. DNS hanya bentuk kekuatan politik
kreditor dan dominasi ekonomi terhadap Negara debitor termasuk pengembangan
model komersialisasi seluruh aspek kehidupan;
DNS mengharuskan Negara debitor mengalokasikan sumberdaya keuangan ke
dalam proyek-proyek konservasi tanpa partisipasi masyarakat. Kedaulatan
masyarakat local atau keadaan social di dalam "kawasan konservasi"
tidak menjadi pertimbangan. Proyek-proyek didisain hanya untuk riest dan
eksploitasi sumberdaya alam ketimbang konservasi yang sebenarnya;
DNS tidak mengambarkan masuknya uang baru ke dalam negeri, namun hanya
semata-mata ilusi pengurangan utang luar negeri dan penanggulangan krisis
lingkungan hidup;
DNS tidak mempertimbangkan kedaulatan Negara debitor dalam memutuskan
proyek mana yang akan didanai. Tidak demokratis dan membuat partisipasi
local menjadi sulit;
Keterlibatan dalam DNS telah membawa ornop terlibat dalam skema konversi
dan meyakini bahwa mereka mampu menyediakan sumberdaya keuangan dan
mempengaruhi kebijakan pemerintah.
DNS Mencoba Menyelesaikan Masalah dengan Masalah Baru
Dalam beragam pengalaman, DNS juga telah gagal menjawab permasalahan
konservasi dunia, karena masalah utama konservasi bukan pendanaan,
melainkan kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Permasalahan konservasi
di Indonesia tak lepas dari buurknya kapasitas, komitmen dan politik
pengelolaan kekayaan alam oleh pemerintah. Hilangnya pemahaman tentang
system kelola alam dalam konstitusi Indonesia, telah menjadikan hilangnya
akses dan kontrol komunitas lokal, serta meningkatnya ekstraksi kekayaan
alam. Bahkan dalam beragam kawasan konservasi di Indonesia, telah terjadi
kekerasan terhadap komunitas lokal dan penghilangan hak-hak dasar komunitas
local, baik hak sipil-politik maupun hak ekonomi, sosial dan budayanya.
DNS hanya akan memfasilitasi organisasi lingkungan raksana dengan
proyek-proyek konservasi raksasa, yang sebagian besar didisain dari
Washington, London, New York atau Jakara, dan jauh dari komunitas lokal.
Proyek-proyek konservasi di Indonesia juga semakin menunjukan patron
bisnisnya, dimana terjadi penghilangan identitas lokal dan sistem
tradisional, terindikasi melakukan biopiracy, dan memfasilitasi bisnis
wisata, yang hanya akan memenuhi kebutuhan 'penjajah'.
Pengelolaan Taman Nasional Kutai, Taman Nasional Lore Lindu, merupakan
potret buram proyek konservasi yang dilakukan oleh lembaga konservasi
internasional, diantaranya dengan meminggirkan komunitas lokal. Termasuk di
Taman Nasional Batang Gadis, dimana lembaga konservasi internasional
melakukan program konservasi, telah meniadakan inisiatif-inisiatif lokal
dalam pengelolaan kawasan hutan di wilayah mereka. Secara perlahan, terjadi
penghancuran sistem budaya lokal dalam berbagai desa yang selama ini
menjadi wilayah proyek konservasi.
Dengan adanya perjanjian DNS dengan AS, maka anggaran pemerintah, yang
harusnya dialokasikan pada program penguatan komunitas lokal dan
peningkatan kualitas hidup warga negara, akan dialihkan untuk diberikan
kepada Conservation Internasional dan Yayasan Kehati. Dalam banyak
pengalaman, proyek-proyek yang dilaksanakan oleh lembaga konservasi
internasional, hanya meninggalkan daftar permasalahan.
Pilihan Indonesia Terhadap Utang Luar Negeri
Telah begitu banyak proses ekstraksi kekayaan alam yang terjadi di
Indonesia, yang dilakukan oleh negara-negara utara. Sejak awal, Indonesia
terus diperas dan dikuras habis, baik kekayaan alamnya, maupun warga
negaranya. Pemerintah Indonesia harusnya mendudukan diri pada penegakan
mandat-mandat konstitusi, untuk melakukan pengakuan terhadap sistem kelola
lokal atas kekayaan alam, serta melakukan proteksi terhadap sistem kelola
lokal dari intrusi berbagai inisiatif global yang memiskinkan rakyatnya.
Terhadap utang luar negeri, Indonesia harus segera menagih utang-utang
ekologis dari negara-negara industri, dimana selama ini Indonesia telah
memberikan kehidupan bagi negara-negara utara. Dan juga Indonesia harus
berposisi untuk menggugat penghapusan utang luar negeri dari negara-negara
utara, serta menghentikan pengambilan utang baru.
Terhadap peraturan perundang-undangan yang ada saat ini, maka pemerintah
sudah wajib untuk melakukan revisi terhadap UU No. 23 tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup, melakukan pembahasan dan pengesahan RUU
Pengelolaan Sumberdaya Alam, serta melakukan evaluasi terhadap beragam
peraturan perundang-undangan terkait Pengelolaan Sumberdaya Alam, termasuk
Agraria, sesuai dengan mandat Tap MPR No IX/2001.
--
Diadopsi dari Kertas Posisi WALHI tahun 2001 yang ditulis oleh Longgena
Ginting dengan beberapa tambahan oleh penulis
Dalam beragam perdebatan terkait dengan iklim, pemerintah, khususnya lebih
berpikir untuk menjadikan pengikatan karbon (carbon sequestration) dan
penyimpanan karbon (carbon stock) sebagai komoditas dagangan baru. Yang
kemudian, terlihat dalam beragam negosiasi internasional yang dilakukan
oleh Pemerintah Indonesia, khususnya Dephut, hanya memperbincangkan skema
Reduced Emission from Deforestation and Degradation (REDD).
Tidak kurang dari 120 juta hektar dari 192 juta hektar kawasan daratan
Indonesia berada di bawah kontrol dan pengelolaan Departemen Kehutanan.
Kawasan ini kemudian terbagi-bagi menjadi kawasan konservasi, kawasan hutan
lindung, kawasan hutan produksi (hutan produksi tetap dan hutan produksi
terbatas dan hutan konversi. Namun dari angka deforestasi yang dikeluarkan
oleh Dephut, masih terus berlangsung deforestasi dan degradasi kawasan
hutan. Entah mau menyebut 1,08 juta hektar, 2 juta hektar ataupun 2,9 juta
hektar setiap tahunnya.
Sejak lama telah berulang kali disampaikan oleh praktisi kehutanan maupun
pegiat isu kehutanan, bahwa sudah saatnya berpaling dari cara pikir
pengelolaan sentralistik dan pengelolaan berbasis kayu. Sangat disadari
bahwa sistem kelola sentralistik hanya akan melahirkan rantai panjang
birokrasi dan hilangnya sistem pengawasan yang baik bagi kawasan hutan. Pun
ketika paradigma kehutanan hanya berdasarkan penglihatan terhadap kayu,
hanya akan membuaikan angka-angka devisa yang tak jua meningkat. Sementara,
secara perlahan, potensi non kayu (yang bernilai lebih dari 95% dalam
kawasan hutan), menjadi menghilang dan dilupakan.
Pertarungan kepentingan antara petani rotan dengan pengrajin rotan,
sebenarnya menunjukkan telah terjadi pengurangan secara drastis terhadap
penyediaan bahan baku rotan. Namun kembali, pemerintah hanya melihat pada
hilir permasalahan, tidak bergerak pada substansi permasalahn di hulu.
Hilangnya kawasan hutan sebagai tempat tumbuhnya rotan, serta terjadinya
rantai birokrasi yang panjang, yang menjadikan petani rotan tak pernah
diuntungkan dengan sistem saat ini.
Sementara itu, kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi, yang sejak
awal dimandatkan untuk menjadi kawasan perlindungan hidrologi dan
perlindungan keanekaragaman hayati pun, tak lepas dari cara pikir
menghasilkan uang dari kawasan hutan. Satu persatu kawasan konservasi
dinegosiasikan dengan pebisnis wisata, yang kabarnya akan ramah lingkungan,
setelah sebelumnya melakukan pengusiran paksa komunitas dari kawasan
konservasi. Di hutan lindung, tak kurang dari 900 ribu hektar kawasan
sedang terancam dengan gagasan mengambil potensi batubara dan barang
mineral tambang lainnya, baik melalui tambang terbuka maupun melalui
tambang tertutup. Dephut mencatat bahwa sampai dengan tahun 2005, kawasan
hutan seluas 4,7 juta hektar telah dilepaskan untuk digunakan bagi kegiatan
perkebunan.
Ketika ada peluang dilakukan pengelolaan konsesi konservasi maupun konsesi
restorasi pun, kemudian Departemen Kehutanan kembali memprioritaskan
pengelolaan kawasan skala luas, dimana kemudian komunitas lokal kembali
diletakkan sebagai 'penonton' ataupun penggembira semata. Sekitar 9
perusahaan menyatakan minatnya mengelola kawasan restorasi yang dicadangkan
pemerintah seluas 566.560 hektare hingga 1 juta ha sampai akhir 2009.
Ruang-ruang kembalinya pengelolaan aset-aset alam yang bermanfaat langsung
bagi komunitas lokal, benar-benar tak pernah dipikirkan oleh pemerintah.
Geliat keping uang masih terus menggelayut di depan mata aparat
pemerintah. Bahkan ketika ada peluang untuk mempertukarkan utang senilai
US$ 21,6 juta dengan AS untuk program konservasi (debt for nature swap) pun
langsung disepakati tanpa pernah melalui proses pertimbangan yang matang. 7
juta hektar kawasan hutan di Sumatra, meliputi Taman Nasional Batang Gadis,
TN Bukit Tigapuluh dan TN Way Kambas, akan semakin menghilangkan akses dan
kontrol komunitas lokal, bahkan pemerintah daerah terhadap kawasan
hutannya.
Sebuah tantangan bagi pengelolaan aset-aset alam yang tersisa di Indonesia
adalah bagaimana mewujudkan mandat konstitusi negeri ini. Bagaimana sistem
kelola aset alam yang benar-benar dikelola secara komunal dalam bentuk
koperasi, serta bagaimana aset-aset alam, meliputi bumi, air, kekayaan alam
dan ruang angkasa yang ada di wilayah Indonesia akan memberikan
kesejahteraan, serta bagaimana pemerintah melakukan pengelolaan komoditas
publik, merupakan sebuah pertanyaan yang belum akan dijawab oleh
pemerintahan lima tahun mendatang.
Pilihan bagi komunitas lokal adalah dengan segera mengambil alih kelola
aset-aset alam yang berada di kawasan kelolanya. Terus membangun dan
memperkuat organisasi komunitas. Serta mempersiapkan pemimpin masa datang
yang benar-benar berpihak pada kepentingan bersama. Akankah ini terwujud?
Pasti, tapi entah kapan.
Sistem pendidikan yang sedang berjalan hari ini sudah sangat jauh dari
meletakkan dasar-dasar berpikir kritis, analitis dan kreatif. Segala bentuk
kemudahan telah termutasikan menjadi kelemahan dalam sistem pembangunan
generasi kemudian. Termasuk, ketika kualitas guru yang semakin melemah
karena diproduksi oleh 'industri' guru yang meniadakan nilai-nilai
kolektivitas dan semangat membangun negeri.
"Anak saya di sekolah lagi belajar bikin negara, dia disuruh menggambarkan
letak negaranya dalam peta dunia, memberi nama, memilih sistem
pemerintahannya" ujar seorang kawan. "Sekarang sudah kelas berapa dia?"
tanyaku
"Udah kelas lima Sekolah Dasar" jawabnya
Semula sistem pendidikan yang tidak mengacu pada pembelajaran
terkotak-kota pada setiap mata ajaran bisa jadi dianggap aneh. Namun hasil
yang dicapai akan jauh memberikan lonjakan kualitas generasi. Kemampuan
berkreasi dan menginspirasi, memberikan pengalaman tersendiri bagi
anak-anak. Dunia anak-anak yang penuh dengan imajinasi, pada pendidikan
formal dan sekolah (umumnya sekolah negeri), kemudian dikerangkeng dalam
pembentukan robot intelektual.
Proses mengenali, menemukan dan mencari jalan baru, sungguh sangat jauh
dari impian. Pada beberapa sekolah non-negeri, sistem pembelajaran dengan
mengutamakan kualitas peserta didik yang dihasilkan, justru merupakan
sebuah metoda pembelajaran yang jauh akan lebih berpengaruh.
"Rumus ini salah, lihat saja uraian rumus ini dari turunan rumus lainnya.
Ada hal yang berbeda dari hasilnya. Mengapa saya dianggap salah?" tanyaku
pada seorang guru saat di sekolah menengah.
"Ya, itu salah. Karena rumus itu tidak sesuai dengan buku ini" jawab
sang guru.
Belajar politik bisa dimulai sejak berusia delapan tahun. Melalui
pendidikan formal, mulai dari belajar melihat dan membentuk rukun tetangga,
membangun kelurahan dan kecamatan, membentuk kota, mengembangkan provinsi,
membangun negara, hingga merundingkan sistem antar negara di dunia, dapat
mengisi ruang-ruang kualitas politik anak negeri. Pembelajaran ilmu-ilmu
dasar seperti aritmatika, logika, ekologi, akuntansi, ekonomi koperasi,
moneter, sosiologi, kesejarahan, hingga beragam pengetahuan dasar lainnya
dapat diberikan dalam bentuk ruang-ruang dimensi sosial kehidupan.
Proses belajar dengan menemukan, akan terus memberikan gerakan otak untuk
mencari hal yang baru, untuk sesuatu yang lebih baik bagi kehidupan. Bukan
semata untuk menjadi robot intelektual yang kemudian menerima sistem yang
tengah stabil, yang ketika sistem mengalami guncangan, maka berlarianlah
semuanya mencari tempat perlindungan yang aman.
Pertanyaan kemudian, mampukah negeri ini untuk menemukan sebuah sistem
pendidikan yang lebih mencerdaskan bagi keberlanjutan kehidupan dalam
sebuah keadilan dan kesejahteraan bersama? Tantangan terbesar bagi pemimpin
negeri kemudian adalah untuk berani memimpin sebuah pembaharuan. Bukan
semata terus bergerak pada ruang yang sama, dan terus tunduk pada
'penjajahan ekonomi' yang terus melanggengkan pemiskinan rakyat di negeri
ini.
66,5% kawasan tambang batubara mengelilingi kota. Hutan kota hanya kurang
dari 10% dari luas kawasan. Perbukitan dan rawa di seputaran kota telah
beralih menjadi pusat perbelanjaan, perumahan mewah dan perkantoran. "Wajar
saja kota ini selalu terendam, karena walikotanya hanya mikirin untuk
memenuhi pundi pribadi" ujar seorang kawan.
Kota yang terlatak pada bagian hilir sungai besar, tak seharusnya dilanda
banjir seintensif saat ini. Siklus 10 tahunan yang biasanya terjadi, saat
ini berlangsung setiap empat bulan sekali. 600 ribu warga kota harus
menikmati kontribusi mereka bagi menghidupi Jawa dan Negara Industri,
dengan terus digalinya tanah untuk diambil batu-baranya ataupun
potongan-potongan kayu ulin yang tersisa yang dijadikan furniture ataupun
lantai rumah di China dan Jepang.
Pemimpin, dibutuhkan seorang yang lebih punya otak dan mampu berpikir
untuk mengatasi, setidaknya mengurangi, kejadian bencana ekologis.
Mengutamakan perputaran uang pada sektor jasa, dan tidak lagi menguras
kekayaan alam terakhir di kota.
Tak jauh dari kota ini, sebuah wilayah bernama Jepu-jepu, yang sudah
menjadi 'kota mati' yang sebelumnya sempat terang-benderang saat pompa
penghisap minyak masih bergerak. Juga tak jauh dari kota ini, sebuah
wilayah bernama Sanga-sanga, yang mulai perlahan meredup, seiring dengan
habisnya gas alam yang mampu dikeluarkan dari perut bumi. Adakah sebuah
kesejahteraan di kedua tempat yang menopang pembangunan Indonesia selama
ini? Sangat jauh dari yang terbayangkan.
"Itulah kutukan sumberdaya alam" lanjut kawanku. Setiap wilayah yang
memiliki kekayaan alam berlimpah, harus menikmati kesengsaraan. Tiadanya
peningkatan kesejahteraan, hingga terpaparnya limbah-limbah yang merusak
sistem kehidupan. Kemampuan bertahan hidup harus terus dipertarungkan
dengan sisa-sisa energi yang masih ada.
Tahun depan, akan ada pemilihan walikota yang baru. Bisa jadi, Samarinda
akan tetap terpuruk, bila melihat peta pemenang pemilu legislatif hari ini.
Karena partai-partai yang tak punya perspektif lingkungan hidup masih
menjadi pemenang. Bisa jadi juga Samarinda akan punya walikota yang jauh
lebih baik, bila saja, calon independen akan memenangkan pertarungan.
Walau ini hanya mimpi, namun warga kota, yang saat ini telah selalu
berkata "tutup tambang batubara" dapat memilih dengan lebih rasional. Tidak
terganggu dengan kampanye palsu. Juga tidak tergoda dengan celoteh hampa.
Puing-puing penderitaan harus diakhiri. Dan hanya satu jalan bagi kota
dibawah air itu, memiliki seorang pemimpin yang berani untuk bilang tidak
pada industri dan pebisnis yang menyebabkan peningkatan bencana ekologis.