<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener("load", function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <iframe src="http://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID=9230751&amp;blogName=%5B+timpakul+%5D&amp;publishMode=PUBLISH_MODE_BLOGSPOT&amp;navbarType=BLACK&amp;layoutType=CLASSIC&amp;homepageUrl=http%3A%2F%2Ftimpakul.blogspot.com%2F&amp;blogLocale=en_US&amp;searchRoot=http%3A%2F%2Ftimpakul.blogspot.com%2Fsearch" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no" frameborder="0" height="30px" width="100%" id="navbar-iframe" title="Blogger Navigation and Search"></iframe> <div></div>



Thursday, July 02, 2009

Untung atau Buntung: Debt for Nature Swap

Sekitar US$21,6 juta utang Indonesia kepada AS disepakati dialihkan untuk
program konservasi atau debt for nature swap (DNS) yang meliputi sekitar 7
juta hektar kawasan hutan di Sumatra. Lokasi program di Sumatra bagian
utara dipusatkan di Taman Nasional Batang Gadis, di Sumatra bagian tengah
di TN Bukit Tigapuluh dan Sumatra bagian selatan di TN Way Kamas.
Pemerintah AS sepakat mengalihkan piutangnya untuk kegiatan konservasi yang
diperhitungkan dari utang pokok sebesar US$21,6 juta atau US$30 juta
termasuk bunga hingga 8 tahun ke depan. Conservation International (CI)
Foundation-lembaga swadaya masyarakat asal AS-dan Yayasan Keanekaragaman
Hayati Indonesia (Kehati) menyumbang masing-masing US$1 juta dan mereka
disebut swap partner. (Erwin Tambunan, Bisnis Indonesia, 1 Juli 2009)


Perjalanan DNS

Debt for Nature Swap merupakan sebuah gagasan yang dilontarkan oleh Thomas
Lovejoy, Wakil Ketua WWF Amerika Serikat pada tahun 1984. Gagasan tersebut
melahirkan sebuah mekanisme finansial yang dikenal dengan Debt for Nature
Swap. DNS merupakan salah satu peralatan finansial untuk memobilisasi
pendanaan domestik demi mendukung kegiatan konservasi atau dapat dikatakan
sebagai penghapusan utang luar negeri dengan cara menukarnya dengan
komitmen untuk memobilisasi sumberdaya keuangan domestik untuk mendukung
kegiatan pelestarian alam.

Aktor-aktor yang selama ini menjadi "pembeli" DNS adalah Conservation
International, WWF, The Nature Conservancy dan USAID. Pada periode 1987
hingga 1994, tidak kurang dari US$ US$ 177,5 juta utang luar negeri
berbagai Negara dunia ketiga dibeli seharga US$ 46,3 juta, dengan
penyediaan dana untuk lingkungan hidup sebesar US$ 128,77 juta. Dalam
berbagai pengalaman tersebut, dana yang diperoleh juga disediakan sebagai
dana abadi (endowment atau trust fund). Dana konservasi yang dihasilkan
dari pengalihan utang (swaps) di Kosta Rika, Filipina, Guatemala, Panama
dan Madagaskar, mencapai 95% dari seluruh total DNS. Dana tersebut
dipergunakan untuk mengelola taman nasional, perluasan taman nasional,
kegiatan riset atau penelitian habitat dan spesies, serta pendidikan dan
pelatihan.

Pelaksanaan DNS yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia
merupakan model DNS Tripartit, dimana melibatkan kreditor, debitor dan
investor konservasi. Di Filipina pada tahun 1993, dengan dana sebesar US$
13 juta dari USAID, WWF membeli utang komersial pemerintah Filipina sebesar
US$ 19 juta atau setara dengan 68% dari nilai utang. Sebagai gantinya,
pemerintah Filipina setuju untuk membayarnya dalam Peso senilai $ 17 juta
(90% dari nilai utang). Kemudian dana pemerintah tersebut digunakan untuk
pendanaan jangka panjang melalui Foundation for Philippine Environment.

Siapa yang diuntungkan dari DNS?

Dari pengalaman Bolivia, pada tahun 1988 Bolivia membeli kembali utangnya.
Donor memberikan sekitar 46% dari utangnya. Sebelum membeli kembali, bank
komersial Bolivia berutang sebesar $ 670 juta. Harga utang di pasar
sekunder adalah 6 sen per dollar, yang berarti bahwa bank mengharapkan
Bolivia membayar kembali sebesar $ 40,2 juta (670 juta dikali 6 sen).
Selanjutnya Bolivia hanya memiliki sisa utang dari bank komersial sebesar
362 juta, namun pasar sekunder menghargai utang Bolivia sebesar 11 sen,
yang berarti setelah pengalihan (swaps), bank tetap mengharapkan Bolivia
membayar $ 39,8 juta (362 juta dikali 11 sen). Keuntungan Bolivia dari
pembayaran tersebut hanyalah pengurangan sebesar $ 0,4 juta dari yang harus
dibayarkan. Artinya Bolivia tetap melakukan pembayaran utang dengan diskon
yang sangat kecil.

Skema ini juga berlaku bila dilakukan oleh organisasi lingkungan hidup.
Selama ini, uang-uang DNS hanya mengalir kepada lembaga keuangan besar,
yang merupakan bank-bank kaya di Negara–negara utara. Yang juga terjadi
adalah kelompok-kelompok lingkungan hidup Negara utara memberi uang kepada
bank-bank komersial Negara utara, ketika Negara selatan berjanji memberikan
uang kepada kelompok lingkungan hidupnya. Sebenarnya tidak pernah terjadi
transfer dari utara ke selatan.

Kritik terhadap DNS

Dalam seminar yang dilaksanakan oleh Brasilian Institute for Economic and
Social Analysis pada bulan September 1991, disimpulkan bahwa:

Mekanisme konversi utang luar negeri untuk lingkungan hidup tidak
berpengaruh terhadap pengembangan kebijakan lingkungan yang sesuai dengan
manajemen pengelolaan sumberdaya alam yang demokratis, dan tidak menjawab
masalah kualitas hidup masyarakat local. DNS hanya bentuk kekuatan politik
kreditor dan dominasi ekonomi terhadap Negara debitor termasuk pengembangan
model komersialisasi seluruh aspek kehidupan;
DNS mengharuskan Negara debitor mengalokasikan sumberdaya keuangan ke
dalam proyek-proyek konservasi tanpa partisipasi masyarakat. Kedaulatan
masyarakat local atau keadaan social di dalam "kawasan konservasi"
tidak menjadi pertimbangan. Proyek-proyek didisain hanya untuk riest dan
eksploitasi sumberdaya alam ketimbang konservasi yang sebenarnya;
DNS tidak mengambarkan masuknya uang baru ke dalam negeri, namun hanya
semata-mata ilusi pengurangan utang luar negeri dan penanggulangan krisis
lingkungan hidup;
DNS tidak mempertimbangkan kedaulatan Negara debitor dalam memutuskan
proyek mana yang akan didanai. Tidak demokratis dan membuat partisipasi
local menjadi sulit;
Keterlibatan dalam DNS telah membawa ornop terlibat dalam skema konversi
dan meyakini bahwa mereka mampu menyediakan sumberdaya keuangan dan
mempengaruhi kebijakan pemerintah.


DNS Mencoba Menyelesaikan Masalah dengan Masalah Baru

Dalam beragam pengalaman, DNS juga telah gagal menjawab permasalahan
konservasi dunia, karena masalah utama konservasi bukan pendanaan,
melainkan kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Permasalahan konservasi
di Indonesia tak lepas dari buurknya kapasitas, komitmen dan politik
pengelolaan kekayaan alam oleh pemerintah. Hilangnya pemahaman tentang
system kelola alam dalam konstitusi Indonesia, telah menjadikan hilangnya
akses dan kontrol komunitas lokal, serta meningkatnya ekstraksi kekayaan
alam. Bahkan dalam beragam kawasan konservasi di Indonesia, telah terjadi
kekerasan terhadap komunitas lokal dan penghilangan hak-hak dasar komunitas
local, baik hak sipil-politik maupun hak ekonomi, sosial dan budayanya.

DNS hanya akan memfasilitasi organisasi lingkungan raksana dengan
proyek-proyek konservasi raksasa, yang sebagian besar didisain dari
Washington, London, New York atau Jakara, dan jauh dari komunitas lokal.
Proyek-proyek konservasi di Indonesia juga semakin menunjukan patron
bisnisnya, dimana terjadi penghilangan identitas lokal dan sistem
tradisional, terindikasi melakukan biopiracy, dan memfasilitasi bisnis
wisata, yang hanya akan memenuhi kebutuhan 'penjajah'.

Pengelolaan Taman Nasional Kutai, Taman Nasional Lore Lindu, merupakan
potret buram proyek konservasi yang dilakukan oleh lembaga konservasi
internasional, diantaranya dengan meminggirkan komunitas lokal. Termasuk di
Taman Nasional Batang Gadis, dimana lembaga konservasi internasional
melakukan program konservasi, telah meniadakan inisiatif-inisiatif lokal
dalam pengelolaan kawasan hutan di wilayah mereka. Secara perlahan, terjadi
penghancuran sistem budaya lokal dalam berbagai desa yang selama ini
menjadi wilayah proyek konservasi.

Dengan adanya perjanjian DNS dengan AS, maka anggaran pemerintah, yang
harusnya dialokasikan pada program penguatan komunitas lokal dan
peningkatan kualitas hidup warga negara, akan dialihkan untuk diberikan
kepada Conservation Internasional dan Yayasan Kehati. Dalam banyak
pengalaman, proyek-proyek yang dilaksanakan oleh lembaga konservasi
internasional, hanya meninggalkan daftar permasalahan.

Pilihan Indonesia Terhadap Utang Luar Negeri

Telah begitu banyak proses ekstraksi kekayaan alam yang terjadi di
Indonesia, yang dilakukan oleh negara-negara utara. Sejak awal, Indonesia
terus diperas dan dikuras habis, baik kekayaan alamnya, maupun warga
negaranya. Pemerintah Indonesia harusnya mendudukan diri pada penegakan
mandat-mandat konstitusi, untuk melakukan pengakuan terhadap sistem kelola
lokal atas kekayaan alam, serta melakukan proteksi terhadap sistem kelola
lokal dari intrusi berbagai inisiatif global yang memiskinkan rakyatnya.

Terhadap utang luar negeri, Indonesia harus segera menagih utang-utang
ekologis dari negara-negara industri, dimana selama ini Indonesia telah
memberikan kehidupan bagi negara-negara utara. Dan juga Indonesia harus
berposisi untuk menggugat penghapusan utang luar negeri dari negara-negara
utara, serta menghentikan pengambilan utang baru.

Terhadap peraturan perundang-undangan yang ada saat ini, maka pemerintah
sudah wajib untuk melakukan revisi terhadap UU No. 23 tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup, melakukan pembahasan dan pengesahan RUU
Pengelolaan Sumberdaya Alam, serta melakukan evaluasi terhadap beragam
peraturan perundang-undangan terkait Pengelolaan Sumberdaya Alam, termasuk
Agraria, sesuai dengan mandat Tap MPR No IX/2001.
--

Diadopsi dari Kertas Posisi WALHI tahun 2001 yang ditulis oleh Longgena
Ginting dengan beberapa tambahan oleh penulis



Wednesday, July 01, 2009

Kenapa Masih Berpikir Uang dari Hutan?

Cara pikir pelayan publik terhadap aset-aset alam Indonesia masih mengarah
pada penguasaan oleh pemerintah dan melakukan perdagangan atasnya.
Sistem-sistem kelola komunal secara perlahan tergerus seiring dengan tidak
adanya pengakuan atas sistem kelola mereka. Dalam memandang hutan desa pun,
Departemen Kehutanan masih meletakkan hutan desa di bawah pengelolaan
mereka, tak kemudian memberikan kepercayaan kepada komunitas desa untuk
melakukan sistem tata kelola di tingkat komunitas.

Dalam beragam perdebatan terkait dengan iklim, pemerintah, khususnya lebih
berpikir untuk menjadikan pengikatan karbon (carbon sequestration) dan
penyimpanan karbon (carbon stock) sebagai komoditas dagangan baru. Yang
kemudian, terlihat dalam beragam negosiasi internasional yang dilakukan
oleh Pemerintah Indonesia, khususnya Dephut, hanya memperbincangkan skema
Reduced Emission from Deforestation and Degradation (REDD).

Tidak kurang dari 120 juta hektar dari 192 juta hektar kawasan daratan
Indonesia berada di bawah kontrol dan pengelolaan Departemen Kehutanan.
Kawasan ini kemudian terbagi-bagi menjadi kawasan konservasi, kawasan hutan
lindung, kawasan hutan produksi (hutan produksi tetap dan hutan produksi
terbatas dan hutan konversi. Namun dari angka deforestasi yang dikeluarkan
oleh Dephut, masih terus berlangsung deforestasi dan degradasi kawasan
hutan. Entah mau menyebut 1,08 juta hektar, 2 juta hektar ataupun 2,9 juta
hektar setiap tahunnya.

Sejak lama telah berulang kali disampaikan oleh praktisi kehutanan maupun
pegiat isu kehutanan, bahwa sudah saatnya berpaling dari cara pikir
pengelolaan sentralistik dan pengelolaan berbasis kayu. Sangat disadari
bahwa sistem kelola sentralistik hanya akan melahirkan rantai panjang
birokrasi dan hilangnya sistem pengawasan yang baik bagi kawasan hutan. Pun
ketika paradigma kehutanan hanya berdasarkan penglihatan terhadap kayu,
hanya akan membuaikan angka-angka devisa yang tak jua meningkat. Sementara,
secara perlahan, potensi non kayu (yang bernilai lebih dari 95% dalam
kawasan hutan), menjadi menghilang dan dilupakan.

Pertarungan kepentingan antara petani rotan dengan pengrajin rotan,
sebenarnya menunjukkan telah terjadi pengurangan secara drastis terhadap
penyediaan bahan baku rotan. Namun kembali, pemerintah hanya melihat pada
hilir permasalahan, tidak bergerak pada substansi permasalahn di hulu.
Hilangnya kawasan hutan sebagai tempat tumbuhnya rotan, serta terjadinya
rantai birokrasi yang panjang, yang menjadikan petani rotan tak pernah
diuntungkan dengan sistem saat ini.

Sementara itu, kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi, yang sejak
awal dimandatkan untuk menjadi kawasan perlindungan hidrologi dan
perlindungan keanekaragaman hayati pun, tak lepas dari cara pikir
menghasilkan uang dari kawasan hutan. Satu persatu kawasan konservasi
dinegosiasikan dengan pebisnis wisata, yang kabarnya akan ramah lingkungan,
setelah sebelumnya melakukan pengusiran paksa komunitas dari kawasan
konservasi. Di hutan lindung, tak kurang dari 900 ribu hektar kawasan
sedang terancam dengan gagasan mengambil potensi batubara dan barang
mineral tambang lainnya, baik melalui tambang terbuka maupun melalui
tambang tertutup. Dephut mencatat bahwa sampai dengan tahun 2005, kawasan
hutan seluas 4,7 juta hektar telah dilepaskan untuk digunakan bagi kegiatan
perkebunan.

Ketika ada peluang dilakukan pengelolaan konsesi konservasi maupun konsesi
restorasi pun, kemudian Departemen Kehutanan kembali memprioritaskan
pengelolaan kawasan skala luas, dimana kemudian komunitas lokal kembali
diletakkan sebagai 'penonton' ataupun penggembira semata. Sekitar 9
perusahaan menyatakan minatnya mengelola kawasan restorasi yang dicadangkan
pemerintah seluas 566.560 hektare hingga 1 juta ha sampai akhir 2009.
Ruang-ruang kembalinya pengelolaan aset-aset alam yang bermanfaat langsung
bagi komunitas lokal, benar-benar tak pernah dipikirkan oleh pemerintah.

Geliat keping uang masih terus menggelayut di depan mata aparat
pemerintah. Bahkan ketika ada peluang untuk mempertukarkan utang senilai
US$ 21,6 juta dengan AS untuk program konservasi (debt for nature swap) pun
langsung disepakati tanpa pernah melalui proses pertimbangan yang matang. 7
juta hektar kawasan hutan di Sumatra, meliputi Taman Nasional Batang Gadis,
TN Bukit Tigapuluh dan TN Way Kambas, akan semakin menghilangkan akses dan
kontrol komunitas lokal, bahkan pemerintah daerah terhadap kawasan
hutannya.

Sebuah tantangan bagi pengelolaan aset-aset alam yang tersisa di Indonesia
adalah bagaimana mewujudkan mandat konstitusi negeri ini. Bagaimana sistem
kelola aset alam yang benar-benar dikelola secara komunal dalam bentuk
koperasi, serta bagaimana aset-aset alam, meliputi bumi, air, kekayaan alam
dan ruang angkasa yang ada di wilayah Indonesia akan memberikan
kesejahteraan, serta bagaimana pemerintah melakukan pengelolaan komoditas
publik, merupakan sebuah pertanyaan yang belum akan dijawab oleh
pemerintahan lima tahun mendatang.

Pilihan bagi komunitas lokal adalah dengan segera mengambil alih kelola
aset-aset alam yang berada di kawasan kelolanya. Terus membangun dan
memperkuat organisasi komunitas. Serta mempersiapkan pemimpin masa datang
yang benar-benar berpihak pada kepentingan bersama. Akankah ini terwujud?
Pasti, tapi entah kapan.



Friday, May 01, 2009

Pendidikan Politik Bagi Generasi

"Dulu Emak sudah belajar tentang Filasafat sejak di sekolah dasar. dan dulu
juga belum pake kertas, tapi cuma pake batu tulis. abis nulis terus
dihapus, jadinya harus beneran diingat. udah gitu kalo salah batu tulisnya
di'tabokin' dan kalo dapat nilai tinggi, batu tulisnya ditempelin dijidat
biar ada bukti." ujar Emak.

Sistem pendidikan yang sedang berjalan hari ini sudah sangat jauh dari
meletakkan dasar-dasar berpikir kritis, analitis dan kreatif. Segala bentuk
kemudahan telah termutasikan menjadi kelemahan dalam sistem pembangunan
generasi kemudian. Termasuk, ketika kualitas guru yang semakin melemah
karena diproduksi oleh 'industri' guru yang meniadakan nilai-nilai
kolektivitas dan semangat membangun negeri.

"Anak saya di sekolah lagi belajar bikin negara, dia disuruh menggambarkan
letak negaranya dalam peta dunia, memberi nama, memilih sistem
pemerintahannya" ujar seorang kawan. "Sekarang sudah kelas berapa dia?"
tanyaku
"Udah kelas lima Sekolah Dasar" jawabnya

Semula sistem pendidikan yang tidak mengacu pada pembelajaran
terkotak-kota pada setiap mata ajaran bisa jadi dianggap aneh. Namun hasil
yang dicapai akan jauh memberikan lonjakan kualitas generasi. Kemampuan
berkreasi dan menginspirasi, memberikan pengalaman tersendiri bagi
anak-anak. Dunia anak-anak yang penuh dengan imajinasi, pada pendidikan
formal dan sekolah (umumnya sekolah negeri), kemudian dikerangkeng dalam
pembentukan robot intelektual.

Proses mengenali, menemukan dan mencari jalan baru, sungguh sangat jauh
dari impian. Pada beberapa sekolah non-negeri, sistem pembelajaran dengan
mengutamakan kualitas peserta didik yang dihasilkan, justru merupakan
sebuah metoda pembelajaran yang jauh akan lebih berpengaruh.

"Rumus ini salah, lihat saja uraian rumus ini dari turunan rumus lainnya.
Ada hal yang berbeda dari hasilnya. Mengapa saya dianggap salah?" tanyaku
pada seorang guru saat di sekolah menengah.
"Ya, itu salah. Karena rumus itu tidak sesuai dengan buku ini" jawab
sang guru.

Belajar politik bisa dimulai sejak berusia delapan tahun. Melalui
pendidikan formal, mulai dari belajar melihat dan membentuk rukun tetangga,
membangun kelurahan dan kecamatan, membentuk kota, mengembangkan provinsi,
membangun negara, hingga merundingkan sistem antar negara di dunia, dapat
mengisi ruang-ruang kualitas politik anak negeri. Pembelajaran ilmu-ilmu
dasar seperti aritmatika, logika, ekologi, akuntansi, ekonomi koperasi,
moneter, sosiologi, kesejarahan, hingga beragam pengetahuan dasar lainnya
dapat diberikan dalam bentuk ruang-ruang dimensi sosial kehidupan.

Proses belajar dengan menemukan, akan terus memberikan gerakan otak untuk
mencari hal yang baru, untuk sesuatu yang lebih baik bagi kehidupan. Bukan
semata untuk menjadi robot intelektual yang kemudian menerima sistem yang
tengah stabil, yang ketika sistem mengalami guncangan, maka berlarianlah
semuanya mencari tempat perlindungan yang aman.

Pertanyaan kemudian, mampukah negeri ini untuk menemukan sebuah sistem
pendidikan yang lebih mencerdaskan bagi keberlanjutan kehidupan dalam
sebuah keadilan dan kesejahteraan bersama? Tantangan terbesar bagi pemimpin
negeri kemudian adalah untuk berani memimpin sebuah pembaharuan. Bukan
semata terus bergerak pada ruang yang sama, dan terus tunduk pada
'penjajahan ekonomi' yang terus melanggengkan pemiskinan rakyat di negeri
ini.



Wednesday, April 22, 2009

Dicari! Walikota Masih Punya Otak

Samarinda, kota yang menjadi ibukota provinsi yang menopang kehidupan tanah
Jawa kembali terendam. Lebih dari sepertiga kota digenangi air. Jalan-jalan
kota berubah menjadi sungai-sungai baru. Kejadian yang berulang, setiap
tahunnya tiga kali setidaknya terjadi banjir meluas yang cukup lama di kota
yang dibelah Sungai Mahakam.

66,5% kawasan tambang batubara mengelilingi kota. Hutan kota hanya kurang
dari 10% dari luas kawasan. Perbukitan dan rawa di seputaran kota telah
beralih menjadi pusat perbelanjaan, perumahan mewah dan perkantoran. "Wajar
saja kota ini selalu terendam, karena walikotanya hanya mikirin untuk
memenuhi pundi pribadi" ujar seorang kawan.

Kota yang terlatak pada bagian hilir sungai besar, tak seharusnya dilanda
banjir seintensif saat ini. Siklus 10 tahunan yang biasanya terjadi, saat
ini berlangsung setiap empat bulan sekali. 600 ribu warga kota harus
menikmati kontribusi mereka bagi menghidupi Jawa dan Negara Industri,
dengan terus digalinya tanah untuk diambil batu-baranya ataupun
potongan-potongan kayu ulin yang tersisa yang dijadikan furniture ataupun
lantai rumah di China dan Jepang.

Pemimpin, dibutuhkan seorang yang lebih punya otak dan mampu berpikir
untuk mengatasi, setidaknya mengurangi, kejadian bencana ekologis.
Mengutamakan perputaran uang pada sektor jasa, dan tidak lagi menguras
kekayaan alam terakhir di kota.

Tak jauh dari kota ini, sebuah wilayah bernama Jepu-jepu, yang sudah
menjadi 'kota mati' yang sebelumnya sempat terang-benderang saat pompa
penghisap minyak masih bergerak. Juga tak jauh dari kota ini, sebuah
wilayah bernama Sanga-sanga, yang mulai perlahan meredup, seiring dengan
habisnya gas alam yang mampu dikeluarkan dari perut bumi. Adakah sebuah
kesejahteraan di kedua tempat yang menopang pembangunan Indonesia selama
ini? Sangat jauh dari yang terbayangkan.

"Itulah kutukan sumberdaya alam" lanjut kawanku. Setiap wilayah yang
memiliki kekayaan alam berlimpah, harus menikmati kesengsaraan. Tiadanya
peningkatan kesejahteraan, hingga terpaparnya limbah-limbah yang merusak
sistem kehidupan. Kemampuan bertahan hidup harus terus dipertarungkan
dengan sisa-sisa energi yang masih ada.

Tahun depan, akan ada pemilihan walikota yang baru. Bisa jadi, Samarinda
akan tetap terpuruk, bila melihat peta pemenang pemilu legislatif hari ini.
Karena partai-partai yang tak punya perspektif lingkungan hidup masih
menjadi pemenang. Bisa jadi juga Samarinda akan punya walikota yang jauh
lebih baik, bila saja, calon independen akan memenangkan pertarungan.

Walau ini hanya mimpi, namun warga kota, yang saat ini telah selalu
berkata "tutup tambang batubara" dapat memilih dengan lebih rasional. Tidak
terganggu dengan kampanye palsu. Juga tidak tergoda dengan celoteh hampa.
Puing-puing penderitaan harus diakhiri. Dan hanya satu jalan bagi kota
dibawah air itu, memiliki seorang pemimpin yang berani untuk bilang tidak
pada industri dan pebisnis yang menyebabkan peningkatan bencana ekologis.



Thursday, April 09, 2009

Masa Depan Indonesia Tak Tergantung Hari Ini

Banyak yang berpandangan bahwa hari inilah, saat para pemilih mencontreng
(atau mencoblos) pilihan legislatifnya, merupakan proses penentuan dari
masa depan Indonesia. Senyatanya, tak terlalu signifikan apa yang telah
dicontreng hari ini, dengan apa yang akan terjadi kemudian. Tidak ada
sebuah ikatan emosional yang kuat antara para pencontreng dan yang
dicontreng.

Beberapa kawan memutuskan memilih untuk tidak memilih. Pertanyaan
berikutnya adalah apa hak warga negara untuk terlibat dalam proses
berkehidupan bernegara? Karena tidak menggunakan hak pilih, lalu gugur
dengan begitu saja hak politiknya. Sebenarnya tidak. Hak politik bagi
setiap warga negara masih ada. Bahkan ketika tidak memiliki sebuah nomor
induk kependudukan sekalipun.

Konstitusi neger ini secara jelas menegaskan bahwa setiap warga negara
berhak atas kehidupan yang layak dan memiliki hak-hak sebagai warga negara.
Memilih dalam Pemilihan Umum adalah sebuah hak, yang bila tidak digunakan,
tidak akan menggugurkan hak lainnya.

Cara pikir pendek para politikus untuk mempengaruhi pemilih adalah dengan
melakukan pengabaian hak politik warga negara. Dimana selalu
menghantu-hantui dengan bahwa ketidak tidak menggunakan hak pilih, maka
gugurlah hak sebagai warga negara. Pendidikan politik tidak pernah
dilakukan secara benar, sehingga proses mobilisasi yang selalu terjadi.

Warga negara, apalagi para pembayar pajak, memiliki hak yang cukup kuat
untuk menentukan masa depan Indonesia. Tidak hanya melalui penggunaan hak
pilih, namun dengan menggunakan hak-hak lain, semisal keterlibatan dalam
pengambilan keputusan atas pilihan investasi yang dilakukan oleh
pemerintah, keterlibatan dalam proses pembuatan kebijakan, hingga
keterlibatan dalam proses-proses mendorong adanya akuntabilitas
pemerintahan.

Jangan berhenti pada hari ini, bila ingin bertindak terhadap perubahan
masa depan Indonesia. Keberanian untuk mengkritisi kebijakan dan arah gerak
Indonesia, yang didiskusikan diparlemen dan disiapkan oleh pemerintah,
merupakan hal yang WAJIB untuk dilakukan. Mulai dari konsistensi terhadap
konstitusi, hingga pada bersama-sama mencegah adanya kebijakan yang
menghilangkan hak dasar warga negara.

Pemilu hari ini, bukanlah sebuah pesta. Ini hanyalah sebuah jalan untuk
menentukan anggota parlemen. Yang kondisinya hari ini, bila kemudian
ditemukan anggota parlemen bertindak menyimpang dari mandat yang diberikan
rakyat, belum ada mekanisme pemberhentian mereka langsung oleh rakyat.
Partai politik, yang sebagian besar tidak memiliki platform, menjadi sangat
kuasa dalam menentukan gerak anggota parlemen.

Kekuatan kolektif rakyat, akan jauh lebih berharga dalam penentuan arah
gerak Indonesia masa depan. Bangun proses-proses pendidikan kritis pada
beragam tingkatan. Sebarkan pengetahuan tentang hak warga negara, termasuk
hak politik dan hak atas lingkungan hidup. Membangun kesatuan, menguatkan
solidaritas ekologi, dan terus melakukan perlawanan terhadap sistem
pemerintahan yang tidak berpihak pada rakyat. Masa depan Indonesia tak
tergantung hari ini, tapi akan sangat tergantung pada sikap rakyat di esok
hari!



Saturday, April 04, 2009

Tak Penting Hijau Bagi Partai

Hijau, selalu identik dengan partai keagamaan dalam pertarungan politik.
Namun kali ini, hijau akan lebih dimaknai sebagai keberpihakan terhadap
ekologi (lingkungan hidup). Kejadian (tragedi) Situ Gintung ataupun banjir
bandang di Sumatera Barat, merupakan sebuah potret dari ketidakpedulian
pelayan publik dan para pelaku politik terhadap keselamatan warga dari
bencana ekologis.

Para petarung politik hari ini, baik partai politik maupun kandidat
presiden, masih sangat minim menempatkan agenda perlindungan ekologi dan
memastikan keselamatan rakyat. Situasi ini menjadi dimaklumkan, karena
ternyata hanya sedikit partai dari seluruh petarung yang memiliki platform
partai. Padahal platform partai merupakan landasan perjuangan partai
politik yang harusnya di'perjualbeli'kan kepada calon pemilihnya.Bahkan
partai-partai yang sudah sangat lama berdiri sekalipun, belum memiliki
ataupun belum pernah mempublikasikan platform perjuangan partainya.

Bila melihat perjalanan lima tahun kemarin, maka sebagian besar anggota
legislatif di berbagai tingkatan parlemen, tidak memperjuangkan kepentingan
ekologi dan keselamatan warga. Kebijakan yang dilahirkan diantaranya
adalah: UU No. 19/2004 yang memperbolehkan 13 perusahaan tambang melakukan
penambangan terbuka di kawasan hutan lindung; UU No. 18/2004 yang
menjadikan perusahaan perkebunan dapat terus beroperasi walaupun kemudian
menghilangkan hak atas lingkungan hidup dan hak berkehidupan komunitas
lokal; UU No. 7/2004 yang memungkinkan diberlakukannya privatisasi air,
yang kemudian berdampak pada menurunnya pasokan air bagi persawahan akibat
beroperasinya perusahaan air minum dalam kemasan; UU No. 27/2007 yang
membagi-bagi kawasan laut sehingga meniadakan hak hidup nelayan
tradisional, UU No. 25/2007 yang mendorong semakin banyaknya investasi
asing yang diberikan hak khusus, serta semakin menjauhkan negeri ini dalam
mewujudkan Pasal 33 UUD 45; UU No 26/2007 yang mengecilkan hak publik dalam
penataan ruang, serta; UU No. 4/2009 yang menjadikan kawasan daratan
dikoyak oleh perusahaan tambang.

Refleksi kelahiran peraturan perundang-undangan tersebut menjadikan sebuah
potret nyata atas minimnya perhatian para petarung politik terhadap isu
keadilan ekologis dan keselamatan rakyat. Belum lagi ditambah dengan
kebijakan pemerintahan (yang merupakan koalisi dari beberapa partai),
dimana tetap melakukan penaikan harga BBM, dan melakukan penjualan aset
strategis. Juga memberikan perijinan terhadap industri ekstraktif
(perkebunan besar, pertambangan, kebun kayu monokultur) dan
diperbolehkannya industri pulp-kertas tetap menggunakan kayu alam, yang
menjadikan ancaman bencana ekologis semakin meningkat.

Bila menyaksikan hamparan hutan alam Indonesia yang hanya menyisakan tidak
lebih dari 30% kawasannya, maka tidak salah kejadian bencana ekologis akan
semakin meningkat. Ditambah dengan kebijakan penataan ruang yang dikuasai
oleh kelompok berekonomi kuat, sehingga kawasan perlindungan (semisal situ,
rawa, mangrove), telah beralih fungsi menjadi perkantoran, pusat industri
ataupun perumahan mewah, semakin menggusur harapan untuk memperoleh
lingkungan hidup yang baik di negeri ini.

Walau kemudian ada beberapa calon legislatif yang mengkampanyekan akan
melakukan upaya perbaikan lingkungan hidup, ini bak air di gurun pasir.
Kebijakan partai yang masih mengutamakan pertumbuhan ekonomi dan
keberpihakan pada investasi asing, dibandingkan dengan mengutamakan
pemerataan ekonomi dan keberpihakan pada ekonomi rakyat, akan meniadakan
kesempatan dari seorang anggota legislatif untuk memperjuangkan mimpinya
sendiri.

2009 yang dihiasi oleh begitu banyak baliho, spanduk ataupun bentuk alat
kampanye lainnya, telah pula menghasilkan berton-ton sampah yang tak
terurai, termasuk dengan semakin banyaknya pohon-pohon yang dirusak, dipaku
dan tersakiti.

Pilihan untuk terus bermimpi akan lahirnya kebijakan yang menjamin
kepastian pangan, berkurangnya bencana, ataupun terfasilitasinya
kepentingan warga dalam parlemen dan pemerintah di masa datang, masih belum
akan beranjak dari sebuah mimpi. Dan bisa saja mimpi ini akan terwujud,
bila kecerdasan politik rakyat telah terbangun dan semakin menguat.
Menyatukan diri dalam kelompok yang berafiliasi dengan partai politik yang
memang terbangun dari akar rumput.

Lima tahun, sebuah waktu yang tak lama. Walau kemudian ada begitu banyak
perubahan di tiga tahun mendatang. Namun kesiapan dari para pemilih dan
rakyat untuk menyatukan kekuatan dan pikiran, untuk berpikir dan bertindak
bagi sesama dan semua di negeri ini, harus dilakukan. Bila tidak, 2014 akan
kembali ditemukan situasi serupa di tahun ini, dimana tak penting hijau
bagi partai.



Wednesday, March 04, 2009

Bukan Salah Harimau, Pemerintah dan Negara Industri Yang Menyebabkan Hancurnya Habitat

Kejadian berulang serangan satwa liar terhadap manusia memang bukan
dikarenakan kesalahan harimau, sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri
Kehutanan. Namun ini juga bukan kesalahan dari komunitas lokal yang berada
di dalam dan sekitar kawasan hutan. Situasi tersebut lebih disebabkan
karena Pemerintah, khususnya Departemen Kehutanan, selalu melakukan
pembiaran terhadap proses kehancuran hutan, yang merupakan habitat dan
tempat hidup satwa liar, dengan memberikan perijinan pengalihfungsian
kawasan hutan menjadi kawasan perkebunan maupun pertambangan.

Tercatat setidaknya 11,4 juta hektar kawasan hutan Indonesia terancam
diamputasi oleh industri pertambangan. Dan tidak kurang dari 5,6 juta
hektar lahan gambut serta 9 juta hektar kawasan hutan terancam industri
perkebunan besar kelapa sawit. Serta 18 juta hektar kawasan hutan juga akan
dikonversi menjadi perkebunan kayu akasia dan leda (eucalyptus) untuk
memenuhi industri pulp dan kertas.

Semakin berkurangnya kawasan hutan tropis yang baik di Indonesia akibat
pengalihfungsian (konversi) kawasan, telah mendorong kawanan satwa liar
berpindah pada kawasan-kawasan permukiman dan ruang-ruang kehidupan rakyat.
Koridor (jalur migrasi) satwa yang terpotong oleh industri ekstraktif juga
telah mengalihkan pola migrasi dan menjadikan satwa liar kehilangan sumber
pakannya di alam.

Hutan-hutan di Indonesia selama ini menjadi sandaran bagi perkembangan
ekonomi internasional, dimana Indonesia merupakan negara strategis bagi
negara-negara Asia Timur, Eropa dan Amerika Serikat, untuk memenuhi
kebutuhan penduduk negara tersebut. Tidak berkurangnya permintaan pasar
internasional terhadap barang tambang, diantaranya batubara dan emas,
minyak sawit serta pulp dan kertas, telah menjadikan kawasan-kawasan hutan
Indonesia semakin terancam keberadaannya. Kondisi ini bahkan diperparah
dengan semakin kacaunya cara pikir negara industri terhadap upaya
menurunkan emisi gas rumah kaca untuk mencegah pemanasan global. Sementara,
Indonesia tetap difungsikan sebagai penyedia bahan baku dan pasar bagi
produk tidak ramah lingkungan dari industri dunia.

Pemerintah Indonesia sudah harus segera menghentikan proses-proses
pengalihfungsian ekosistem hutan untuk kepentingan-kepentingan korporasi,
agar tidak semakin sering terjadi konflik antara manusia dengan satwa liar,
termasuk untuk menghindari terjadinya peningkatan kejadian bencana ekologis
di Indonesia. Sudah terlalu banyak anggaran negara yang dialokasikan untuk
penanggulangan dampak bencana ekologis, yang sebenarnya tidak harus
dikeluarkan oleh negara bila kondisi ekosistem hutan Indonesia tetap
terjaga.

Penting untuk mendesak agar Pemerintah Indonesia, beserta Pemerintah
Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia untuk segera memberlakukan jeda
tebang (moratorium logging) dan memberlakukan kebijakan penghentian
pengalihfungsian ekosistem hutan (stop konversi hutan). Dalam masa
diberlakukannya jeda tebang, Pemerintah dapat memaksimalkan kegiatan
rehabilitasi dan reboisasi hutan, untuk memperbaiki kawasan hutan yang
telah rusak, termasuk untuk melakukan penyelesaian deliniasi kawasan
hutan, disertai dengan pengakuan terhadap sistem kelola hutan kerakyatan.
Bersamaan dengan itu, Pemerintah juga harus melakukan restrukturisasi
industri berbahan kayu melalui penurunan kapasitas industri, serta
melakukan rasionalisasi industri minyak sawit di seluruh wilayah
Indonesia.

Ancaman terhadap kehidupan rakyat Indonesia kian bertambah seiring dengan
semakin masifnya investasi yang diberikan kemudahan oleh pemerintah.
Semakin banyak rakyat yang tak lagi memiliki lahan pertanian dan kebun yang
dapat digarap, karena sebagian besar lahan diberikan kepada korporasi.
Pilihan untuk mengembalikan arah dan paradigma pembangunan pada platform
pendirian negeri ini adalah sebuah keharusan. Mewujudkan demokrasi ekonomi
Indonesia yang beriringan dengan terbangunnya demokrasi politik yang
berkeadilan akan mempercepat pencapaian kesejahteraan rakyat di Indonesia.



timpakul
... ikan berkaki... kadang nangkring diatas batang kayu dan bermain di lumpur tepi sungai ataupun pantai... terlupakan... dan belum termanfaatkan....


#liat

#timpakul_blog [new]
#celoteh_timpakul
#karangmumus
._.

#bahari

Untung atau Buntung: Debt for Nature Swap
Kenapa Masih Berpikir Uang dari Hutan?
Pendidikan Politik Bagi Generasi
Dicari! Walikota Masih Punya Otak
Masa Depan Indonesia Tak Tergantung Hari Ini
Tak Penting Hijau Bagi Partai
Bukan Salah Harimau, Pemerintah dan Negara Industr...
Nasionalisme Tergelincir Minyak Sawit
membubarkan institusi sektor kehutanan
Menantikan Getaran Dahsyat Perubahan Peradaban

#simpanan

December 2003
May 2005
September 2005
October 2005
June 2006
August 2006
September 2006
October 2006
November 2006
February 2007
March 2007
April 2007
May 2007
July 2007
August 2007
September 2007
October 2007
November 2007
December 2007
January 2008
February 2008
March 2008
May 2008
September 2008
October 2008
November 2008
February 2009
March 2009
April 2009
May 2009
July 2009

di tepi karangmumus